Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
SUTRISNO Bin KADIMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-281/M.5.26/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Bin KADIMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa ia terdakwa SUTRISNO Bin KADIMIN (Alm) dalam kurun waktu dari tanggal 04 bulan juni 2023 sampai dengan tanggal 11 bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di toko ERSAN Jln.Halim perdana kusuma Jeruksing Kel. Tonatan, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaanya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa SUTRISNO Bin KADIMIN (Alm) bekerja sebagai Sopir Truk untuk bidang usaha jual beli jagung milik saksi ERGIS BELLIAN pada tahun 2021.
  • Bahwa pada tahun 2022, terdakwa mengatakan kepada saksi ERGIS BELLIAN bahwa terdakwa memiliki kenalan pembeli jagung di Blitar yang siap menampung/membeli jagung. pada saat itu saksi ERGIS BELLIAN bersama dengan terdakwa selalu pergi bersama ketika belanja jagung ke pengepul atau petani dan yang mengirim jagung tersebut ke Blitar adalah terdakwa sendiri dan selalu berjalan lancar.
  • Bahwa selanjutnya, dikarenakan kesibukan saksi ERGIS BELLIAN mengurus Toko dan usaha lainnya, sejak Tanggal 4 Juni 2023 sampai dengan 11 Desember 2023, terdakwa SUTRISNO Bin KADIMIN (Alm) diberikan kepercayaan oleh saksi ERGIS BELLIAN untuk menjalankan sendiri usaha jual beli Jagung milik saksi ERGIS BELLIAN dengan upah sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setiap kali pengiriman ke Blitar dan terdakwa diwajibkan melaporkan kepada Saksi ERGIS BELLIAN setiap kali melakukan transaksi jual beli jagung.
  • Bahwa pada awal bulan juni tahun 2023 saksi ERGIS BELLIAN menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp.61.514.000 sebagai modal untuk menjalankan usaha jual beli jagung milik saksi ERGIS BELLIAN.
  • Bahwa selanjutnya Saksi ERGIS BELLIAN membuat catatan administrasi / jurnal transaksi berdasarkan laporan transaksi jual beli yang dilakukan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

 

 

Tanggal

 

Modal

 

Beli jagung

 

Jual jagung

Total Uang pada SUTRISNO

04 Juni 2023

Rp.61.514.000

Rp.55.514.000

Rp.56.948.000

Rp.62.904.000

11 Juni 2023

Tambahan Modal Rp. 32.000.000

Rp.94.904.000

11 Juni 2023

Rp.94.904.000

Rp.53.254.000

Rp.54.695.000

Rp.96.345.000

16 Juni 2023

Rp.96.345.000

Rp.54.359.000

Rp.55.585.000

Rp.97.571.000

17 Juni 2023

SUTRISNO mengembalikan tambahan modal sebesar Rp. 32.000.000

Rp.65.571.000

25 Juni 2023

Tambahan Modal Rp.20.000.000

Rp.85.571.000

25 Juni 2023

Rp.85.571.000

Rp.53.073.000

Rp.54.596.000

Rp.87.094.000

27 Juni 2023

Rp.87.094.000

Rp.51.468.000

Rp.53.253.000

Rp.88.879.000

30 Juni 2023

Rp.88.879.000

Rp.50.934.000

Rp.52.870.000

Rp.90.815.000

02 Juli 2023

Rp.90.815.000

Rp.51.408.000

Rp.53.363.000

Rp.92.770.000

04 Juli 2023

Rp.92.770.000

Rp.51.242.000

Rp.53.190.000

Rp.94.718.000

11 Juli 2023

Rp.94.718.000

Rp.51.196.000

Rp.53.127.000

Rp.96.499.000

13 Juli 2023

Dilakukan Rekapan dan pembayaran dengan rincian sebagai berikut :

  • Pengembalian tambahan modal Rp.20.000.000
  • Bayar KIR Rp.250.000
  • Upah SUTRISNO Rp.10.950.000.
  • Setoran RP.5.599.000

 

 

 

Rp.60.000.000

14 Juli 2023

Rp.60.000.000

Rp.51.086.000

Rp.52.507.000

Rp.61.421.000

15 Juli 2023

Ada pembayaran Jagung sebesar

Rp. 51.059.000 yang dititip ke SUTRISNO

Rp.112.480.000

16 Juli 2023

Rp.112.480.000

Rp.52.709.000

Rp.54.400.000

Rp.114.171.000

22 s/d 23 Juli 2023

Rp.114.171.000

Rp.47.373.000

Rp.49.151.000

Rp.115.949.000

28 Juli 2023

Rp.115.949.000

Rp.66.949.000

Rp.57.363.000

Rp.117.470.000

01 Agustus 2023

Rp.117.470.000

Rp.57.306.000

Rp.58.804.000

Rp.118.968.000

04 Agustus 2023

Rp.118.968.000

Rp.57.241.000

Rp.58.468.000

Rp.120.195.000

05 Agustus 2023

SUTRISNO menyetor hasil penjualan jagung  sebesar Rp.58.548.000

Rp.61.647.000

07 Agustus 2023

Tambahan Modal sebesar Rp.35.000.000

Rp.96.647.000

09 Agustus 2023

Rp.96.647.000

Rp.56.820.000

Rp.58.290.000

Rp.98.117.000

13 Agustus 2023

Rp.98.117.000

Rp.57.337.000

Rp.58.806.000

Rp.99.586.000

25 Agustus 2023

Rp.99.586.000

Rp.59.023.000

Rp.60.258.000

Rp.100.821.000

 

30 Agustus 2023

Rp.100.821.000

 

Rp.61.818.000

Rp.63.283.000

Rp.102.286.000

10 September 2023

Rp.102.286.000

Rp.61.825.000

Rp.63.253.000

Rp.103.714.000

25 September 2023

SUTRISNO menyerahkan uang setoran sebesar

Rp.15.000.000  yang dititipkan ke Sdr. Sapto Alias Themo

Rp.88.714.000

04 Oktober 2023

Rp.88.714.000

Rp.60.570.000

Rp.62.004.000

Rp.90.148.000

08 Oktober 2023

Rp.90.148.000

Rp.61.970.000

Rp.63.426.000

Rp.91.604.000

18 Oktober 2023

Rp.91.604.000

Rp.63.091.000

Rp.64.537.000

Rp.93.050.000

20 Oktober 2023

Rp.93.050.000

Rp.62.712.000

Rp.64.137.000.

Rp.94.475.000

26 Oktober 2023

Rp.94.475.000

Rp.64.593.000.

Rp.66.051.000

Rp.95.933.000

31 Oktober 2023

Rp.95.933.000

Rp.63.621.000

Rp.64.828.000.

Rp.97.140.000

31 Oktober 2023

Dilakukan Rekapan dan pembayaran dengan rincian sebagai berikut :

  • Upah + Perbaikan truk sebesar Rp.14.640.000.

 

Rp.82.500.000

05 November 2023

Rp.82.500.000

Rp.60.966.000

Rp.61.394.000.

Rp.82.928.000

13 November 2023

Rp.82.928.000

Rp. 58.545.000

Rp.59.726.000.

Rp.84.109.000

17 November 2023

Rp.84.109.000

Rp.59.403.000.

Rp. 60.603.000

Rp.85.309.000

24 November 2023

Rp.85.309.000

Rp.58.962.000

Rp.60.394.000.

Rp.86.743.000

26 November 2023

Dilakukan Rekapan dan pembayaran dengan rincian sebagai berikut :

  • Upah sebesar Rp.1.600.000
  • Ganti Oli sebesar Rp.574.000
  • Setoran sebesar Rp.5.000.000

 

 

 

Rp.79.569.000

 

11 Desember 2023

Rp.79.569.000

Rp. 64.291.000

Rp. 65.632.000

Rp.80.910.000 –

Rp.400.000 (Upah) =

Rp. 80.510.000

             

 

  • Bahwa pada akhir bulan Desember 2023, saksi ERGIS BELLIAN meminta modal/kas usaha jual beli jagung miliknya yang ada pada terdakwa untuk di kembalikan dikarenakan usaha jual beli jagung mulai sepi karena telah memasuki musim hujan. namun, terdakwa tidak dapat mengembalikan modal/kas tersebut karena telah beberapa kali dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya sendiri dan sebagian besar oleh terdakwa dipergunakan untuk pembiayaan persiapan dan pemberangkatan anaknya bekerja ke Taiwan.
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang kas / modal usaha jual beli Jagung milik saksi  ERGIS BELLIAN tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi ERGIS BELLIAN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi ERGIS BELLIAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp.80.510.000 (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

--------------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP--------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa SUTRISNO Bin KADIMIN (Alm) dalam kurun waktu dari tanggal 04 bulan juni 2023 sampai dengan tanggal 11 bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di toko ERSAN Jln.Halim perdana kusuma Jeruksing Kel. Tonatan, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang,atau menghapus piutang yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa SUTRISNO Bin KADIMIN (Alm) bekerja sebagai Sopir Truk untuk bidang usaha jual beli jagung milik saksi ERGIS BELLIAN pada tahun 2021.
  • Bahwa pada tahun 2022, terdakwa mengatakan kepada saksi ERGIS BELLIAN bahwa terdakwa memiliki kenalan pembeli jagung di Blitar yang siap menampung/membeli jagung. pada saat itu saksi ERGIS BELLIAN bersama dengan terdakwa selalu pergi bersama ketika belanja jagung ke pengepul atau petani dan yang mengirim jagung tersebut ke Blitar adalah terdakwa sendiri dan selalu berjalan lancar.
  • Bahwa selanjutnya, dikarenakan kesibukan saksi ERGIS BELLIAN mengurus Toko dan usaha lainnya, sejak Tanggal 4 Juni 2023 sampai dengan 11 Desember 2023, terdakwa SUTRISNO Bin KADIMIN (Alm) diberikan kepercayaan oleh saksi ERGIS BELLIAN untuk menjalankan sendiri usaha jual beli Jagung milik saksi ERGIS BELLIAN dengan upah sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setiap kali pengiriman ke Blitar dan terdakwa diwajibkan melaporkan kepada Saksi ERGIS BELLIAN setiap kali melakukan transaksi jual beli jagung.
  • Bahwa pada awal bulan juni tahun 2023 saksi ERGIS BELLIAN menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp.61.514.000 sebagai modal untuk menjalankan usaha jual beli jagung milik saksi ERGIS BELLIAN.
  • Bahwa selanjutnya Saksi ERGIS BELLIAN membuat catatan administrasi / jurnal transaksi berdasarkan laporan transaksi jual beli yang dilakukan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

 

 

Tanggal

 

Modal

 

Beli jagung

 

Jual jagung

Total Uang pada SUTRISNO

04 Juni 2023

Rp.61.514.000

Rp.55.514.000

Rp.56.948.000

Rp.62.904.000

11 Juni 2023

Tambahan Modal Rp. 32.000.000

Rp.94.904.000

11 Juni 2023

Rp.94.904.000

Rp.53.254.000

Rp.54.695.000

Rp.96.345.000

16 Juni 2023

Rp.96.345.000

Rp.54.359.000

Rp.55.585.000

Rp.97.571.000

17 Juni 2023

SUTRISNO mengembalikan tambahan modal sebesar Rp. 32.000.000

Rp.65.571.000

25 Juni 2023

Tambahan Modal Rp.20.000.000

Rp.85.571.000

25 Juni 2023

Rp.85.571.000

Rp.53.073.000

Rp.54.596.000

Rp.87.094.000

27 Juni 2023

Rp.87.094.000

Rp.51.468.000

Rp.53.253.000

Rp.88.879.000

30 Juni 2023

Rp.88.879.000

Rp.50.934.000

Rp.52.870.000

Rp.90.815.000

02 Juli 2023

Rp.90.815.000

Rp.51.408.000

Rp.53.363.000

Rp.92.770.000

04 Juli 2023

Rp.92.770.000

Rp.51.242.000

Rp.53.190.000

Rp.94.718.000

11 Juli 2023

Rp.94.718.000

Rp.51.196.000

Rp.53.127.000

Rp.96.499.000

13 Juli 2023

Dilakukan Rekapan dan pembayaran dengan rincian sebagai berikut :

  • Pengembalian tambahan modal Rp.20.000.000
  • Bayar KIR Rp.250.000
  • Upah SUTRISNO Rp.10.950.000.
  • Setoran RP.5.599.000

 

 

 

Rp.60.000.000

14 Juli 2023

Rp.60.000.000

Rp.51.086.000

Rp.52.507.000

Rp.61.421.000

15 Juli 2023

Ada pembayaran Jagung sebesar

Rp. 51.059.000 yang dititip ke SUTRISNO

Rp.112.480.000

16 Juli 2023

Rp.112.480.000

Rp.52.709.000

Rp.54.400.000

Rp.114.171.000

22 s/d 23 Juli 2023

Rp.114.171.000

Rp.47.373.000

Rp.49.151.000

Rp.115.949.000

28 Juli 2023

Rp.115.949.000

Rp.66.949.000

Rp.57.363.000

Rp.117.470.000

01 Agustus 2023

Rp.117.470.000

Rp.57.306.000

Rp.58.804.000

Rp.118.968.000

04 Agustus 2023

Rp.118.968.000

Rp.57.241.000

Rp.58.468.000

Rp.120.195.000

05 Agustus 2023

SUTRISNO menyetor hasil penjualan jagung  sebesar Rp.58.548.000

Rp.61.647.000

07 Agustus 2023

Tambahan Modal sebesar Rp.35.000.000

Rp.96.647.000

09 Agustus 2023

Rp.96.647.000

Rp.56.820.000

Rp.58.290.000

Rp.98.117.000

13 Agustus 2023

Rp.98.117.000

Rp.57.337.000

Rp.58.806.000

Rp.99.586.000

25 Agustus 2023

Rp.99.586.000

Rp.59.023.000

Rp.60.258.000

Rp.100.821.000

 

30 Agustus 2023

Rp.100.821.000

 

Rp.61.818.000

Rp.63.283.000

Rp.102.286.000

10 September 2023

Rp.102.286.000

Rp.61.825.000

Rp.63.253.000

Rp.103.714.000

25 September 2023

SUTRISNO menyerahkan uang setoran sebesar

Rp.15.000.000 yang dititipkan ke Sdr. Sapto Alias Themo

Rp.88.714.000

04 Oktober 2023

Rp.88.714.000

Rp.60.570.000

Rp.62.004.000

Rp.90.148.000

08 Oktober 2023

Rp.90.148.000

Rp.61.970.000

Rp.63.426.000

Rp.91.604.000

18 Oktober 2023

Rp.91.604.000

Rp.63.091.000

Rp.64.537.000

Rp.93.050.000

20 Oktober 2023

Rp.93.050.000

Rp.62.712.000

Rp.64.137.000.

Rp.94.475.000

26 Oktober 2023

Rp.94.475.000

Rp.64.593.000.

Rp.66.051.000

Rp.95.933.000

31 Oktober 2023

Rp.95.933.000

Rp.63.621.000

Rp.64.828.000.

Rp.97.140.000

31 Oktober 2023

Dilakukan Rekapan dan pembayaran dengan rincian sebagai berikut :

  • Upah + Perbaikan truk sebesar Rp.14.640.000.

 

Rp.82.500.000

05 November 2023

Rp.82.500.000

Rp.60.966.000

Rp.61.394.000.

Rp.82.928.000

13 November 2023

Rp.82.928.000

Rp. 58.545.000

Rp.59.726.000.

Rp.84.109.000

17 November 2023

Rp.84.109.000

Rp.59.403.000.

Rp. 60.603.000

Rp.85.309.000

24 November 2023

Rp.85.309.000

Rp.58.962.000

Rp.60.394.000.

Rp.86.743.000

26 November 2023

Dilakukan Rekapan dan pembayaran dengan rincian sebagai berikut :

  • Upah sebesar Rp.1.600.000
  • Ganti Oli sebesar Rp.574.000
  • Setoran sebesar Rp.5.000.000

 

 

 

Rp.79.569.000

 

11 Desember 2023

Rp.79.569.000

Rp. 64.291.000

Rp. 65.632.000

Rp.80.910.000 –

Rp.400.000 (Upah) =

Rp. 80.510.000

             

 

  • Bahwa pada akhir bulan Desember 2023, saksi ERGIS BELLIAN meminta modal/kas usaha jual beli jagung miliknya yang ada pada terdakwa untuk di kembalikan. dikarenakan usaha jual beli jagung mulai sepi karena telah memasuki musim hujan. namun, terdakwa tidak dapat mengembalikan modal/kas tersebut karena telah beberapa kali dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya sendiri dan sebagian besar oleh terdakwa dipergunakan untuk pembiayaan persiapan dan pemberangkatan anaknya bekerja ke Taiwan.
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang kas / modal usaha jual beli Jagung milik saksi  ERGIS BELLIAN tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi ERGIS BELLIAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ERGIS BELLIAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp.80.510.000 (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

--------------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya