Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2025/PN Png 1.Sebastian P. Handoko, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1954/M.5.26/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sebastian P. Handoko, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------Bahwa Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di Dukuh Tenggang RT. 004, RW. 002, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira Pukul 07.00 WIB, Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH menerima pesan whatsapp dari Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO, bahwa dalam pesan whatsapp tersebut Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menerangkan ingin meminjam sepeda motor milik Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH yang akan digunakan oleh Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO untuk pergi ke Telaga Sarangan.

Setelah selang beberapa waktu kemudian Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH mengantarkan sepeda motor miliknya yaitu Honda Vario tahun 2018 warna White Blue No. Pol : AE 3158 WR, No. Rangka : MH1JM4113JK033368, No. Mesin : JM41E1026449 tersebut ke rumah Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO yang beralamat di Jl. Menur 120 RT. 004 RW. 002 Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo.

Selanjutnya Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO mengantarkan Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH dengan cara Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH dibonceng oleh Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menuju ke rumah Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH yang beralamat Jl. Kawi 17 RT. 003 RW. 001 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo.

Setelah sampai di rumah Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH, Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menurunkan Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH di depan rumah Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH, kemudian sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna White Blue No. Pol : AE 3158 WR, No. Rangka : MH1JM4113JK033368, No. Mesin : JM41E1026449 milik Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH beserta STNK dibawa oleh Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menuju ke arah timur dari rumah Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH.

Setelah itu berselang 2 (dua) hari yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira Pukul 04.00 WIB, Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH menerima pesan whatsapp dari Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO yang menerangkan bahwa Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO telah menggadaikan sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna White Blue No. Pol : AE 3158 WR, No. Rangka : MH1JM4113JK033368, No. Mesin : JM41E1026449 milik Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH.

Sekira tanggal 14 April 2025 Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH bertemu dengan  Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO, lalu Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menjelaskan bahwa sepeda motor Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH telah digadaikan kepada Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO yang beralamat di Kecamatan Jenangan, kemudian oleh Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO dijual melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang berada di Kabupaten Pacitan.

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 desember 2024 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menghubungi Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO via telephone, Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO berbohong mengatakan jika ada temannya yang membutuhkan uang dan akan menggadaikan sepeda motor vario miliknya sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO menyetujui dan meminta Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO untuk mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO yang beralamat di Dukuh Tenggang RT. 004 RW. 002 Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.

Kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO tiba di rumah Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO, lalu Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO langsung memberikan sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna White Blue No. Pol : AE 3158 WR, No. Rangka : MH1JM4113JK033368, No. Mesin : JM41E1026449 milik Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH beserta STNK sepeda motor tersebut kepada Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO, kemudian Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO diberikan uang tunai oleh Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO.

Bahwa Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menggadaikan sepeda motor milik Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH kepada Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tetapi yang diterima oleh Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO dari Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO hanya sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) karena Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipotong untuk biaya jasa gadai kepada Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO.

Kesepakatan gadai tersebut adalah Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menggadaikan dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, dan jika sudah jatuh tempo maka Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO akan mengembalikan uang gadai kepada Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO pulang ke rumah menggunakan ojek online.

  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP.------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di Dukuh Tenggang RT. 004, RW. 002, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira Pukul 07.00 WIB, Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH menerima pesan whatsapp dari Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO, bahwa dalam pesan whatsapp tersebut Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menerangkan ingin meminjam sepeda motor milik Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH yang akan digunakan oleh Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO untuk pergi ke Telaga Sarangan.

Setelah selang beberapa waktu kemudian Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH mengantarkan sepeda motor miliknya yaitu Honda Vario tahun 2018 warna White Blue No. Pol : AE 3158 WR, No. Rangka : MH1JM4113JK033368, No. Mesin : JM41E1026449 tersebut ke rumah Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO yang beralamat di Jl. Menur 120 RT. 004 RW. 002 Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo.

Selanjutnya Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO mengantarkan Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH dengan cara Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH dibonceng oleh Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menuju ke rumah Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH yang beralamat Jl. Kawi 17 RT. 003 RW. 001 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo.

Setelah sampai di rumah Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH, Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menurunkan Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH di depan rumah Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH, kemudian sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna White Blue No. Pol : AE 3158 WR, No. Rangka : MH1JM4113JK033368, No. Mesin : JM41E1026449 milik Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH beserta STNK dibawa oleh Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menuju ke arah timur dari rumah Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH.

Setelah itu berselang 2 (dua) hari yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira Pukul 04.00 WIB, Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH menerima pesan whatsapp dari Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO yang menerangkan bahwa Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO telah menggadaikan sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna White Blue No. Pol : AE 3158 WR, No. Rangka : MH1JM4113JK033368, No. Mesin : JM41E1026449 milik Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH.

Sekira tanggal 14 April 2025 Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH bertemu dengan  Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO, lalu Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menjelaskan bahwa sepeda motor Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH telah digadaikan kepada Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO yang beralamat di Kecamatan Jenangan, kemudian oleh Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO dijual melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang berada di Kabupaten Pacitan.

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 desember 2024 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menghubungi Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO via telephone, Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO berbohong mengatakan jika ada temannya yang membutuhkan uang dan akan menggadaikan sepeda motor vario miliknya sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO menyetujui dan meminta Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO untuk mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO yang beralamat di Dukuh Tenggang RT. 004 RW. 002 Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.

Kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO tiba di rumah Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO, lalu Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO langsung memberikan sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna White Blue No. Pol : AE 3158 WR, No. Rangka : MH1JM4113JK033368, No. Mesin : JM41E1026449 milik Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH beserta STNK sepeda motor tersebut kepada Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO, kemudian Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO diberikan uang tunai oleh Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO.

Bahwa Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menggadaikan sepeda motor milik Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH kepada Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tetapi yang diterima oleh Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO dari Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO hanya sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) karena Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipotong untuk biaya jasa gadai kepada Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO.

Kesepakatan gadai tersebut adalah Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO menggadaikan dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, dan jika sudah jatuh tempo maka Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO akan mengembalikan uang gadai kepada Saksi HENDRIK ANDIKA RISTANTO sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO pulang ke rumah menggunakan ojek online.

  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi WAHYU SLAMET AMIRULLOH mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa AGUNG PRIYAMBODO Bin SUKAMTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya