Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
132/Pid.B/2024/PN Png | 2.Erfan Nurcahyo,S.H 3.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. |
1.BENNY FEBRIANTO BIN SUKAMTO 2.BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) 3.JAMI’IN Bin ROMLI 4.DASSRIL MUNAWAR BIN WAGISO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 132/Pid.B/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1136/M.5.26/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO bersama sama dengan Terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm); Terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI dan Terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah Saksi MUALLIFAH di Jl. Letdjend, Sukowati,No.97 RT.RW:002.005, Kel. Ds. Polorejo, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili ,telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO, Terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm), Terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI dan Terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO naik mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2019 No. Pol : AB-1312-VC, No. Rangka : MHKM5EA2JKK064083, No. Mesin : 1NRG010240, a.n. SETIYONO alamat : Sabrangkidul Rt 011 Rw 006 Purwosari Grimulyo Kulonprogo milik Saksi RAHMANSYAH SIREGAR yang telah disewa oleh Terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI untuk mencari sasaran. Kemudian ketika mobil Toyota Avanza yang disopiri oleh Terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI berhenti didepan sebuah toko yang berada di Jl. Letdjend Sukowati,No.97 RT.RW:002.005, Kel. Ds. Polorejo, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo, Terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) dan Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO turun untuk mengecek kondisi apakah bisa dibobol atau tidak. Setelah yakin bisa dibobol, Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO menggunakan 1 (satu) buah kunci L yang sudah digepengkan ujungnya dan telah dipersiapkan terlebih dahulu, lalu Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO masukkan kunci tersebut ke lubang gembok hingga gemboknya terbuka. Setelah terbuka, Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO dan Terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO masuk ke toko tersebut untuk mencari tabung gas elpigi, sedangkan Terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI tetap siaga sebagai supir dan Terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) mengawasi dari dalam mobil dan menata tabung gas didalam mobil. Setelah para terdakwa berhasil mengambil dan membawa 29 (dua puluh Sembilan) buah tabung gas elpigi ukuran 3kg itu, Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO dan Terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO kembali ke mobil kemudian Terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO, Terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm), Terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI, Terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO pergi meninggalkan tempat tersebut dan mencari lokasi lainnya. Para terdakwa mengambil tabung gas tersebut tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi MUALLIFAH dengan tujuan untuk dimiliki dan akan dijual lalu hasilnya akan dibagi. Akibat perbuatan para terdakwa, Saksi MUALLIFAH Rp.4.930.000,- (empat juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------. ------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4, 5 KUHP------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |