Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Png 1.SUTRISNO
2.DAMIRAN
1.EDI KUSNANKO
2.SELAMET RIYONO
3.SARINAH
4.SARINTEN
5.LAHURI
6.WIJI ASTUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUTRISNO
2DAMIRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD PRADHIPTA ERFANDHIARTA SH MHSUTRISNO
2MOHAMMAD PRADHIPTA ERFANDHIARTA SH MHDAMIRAN
Tergugat
NoNama
1EDI KUSNANKO
2SELAMET RIYONO
3SARINAH
4SARINTEN
5LAHURI
6WIJI ASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PONOROGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R :
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Jual Beli Antara PARA PENGGUGAT sebagai Pembeli dengan Pak DAKUN (semasa hidupnya) yang didampingi oleh SLAMET RIYONO (TERGUGAT II)  sebagai Penjual, atas :
a. Tanah Darat Persil 56 D.I Luas lebih kurang 733 M2 sebagaimana tersebut dalam buku C nomor 987   Desa Sendang beserta bangunan sederhana yang berada diatasnya yang terletak di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, dengan batas: 
Sebelah Utara :  tanah milik Subur / Kamno
Sebelah Timur : tanah milik Kamno
Sebelah Selatan : tanah milik Suyoto
Sebelah Barat : jalan raya
(Tanah Obyek Sengketa I)
 
b. Tanah Sawah Luas lebih kurang 795  M2, yang terletak di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, dengan batas :
Sebelah Utara :  tanah milik kasri
Sebelah Timur : tanah milik tariyem
Sebelah Selatan : tanah milik kusno
Sebelah Barat : tanah milik Poni
(Tanah Obyek Sengketa II)
adalah jual beli yang sah dan mempunyai kekuatan hukum.
3. Menyatakan  “pengakuan diterimanya uang pembayaran harga tanah sebesar Rp. 115.000.000 ( seratus lima belas juta rupiah )” yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah merupakan Bukti yang Sempurna sebagai bukti pembayaran harga jual beli atas kedua bidang tanah Obyek Sengketa tersebut diatas.
4. Menyatakan penguasaan tanah darat Tanah Obyek Sengketa I oleh PENGGUGAT I dan penguasaan tanah sawah Obyek Sengketa II oleh PENGGUGAT II adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
5. Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT VI  untuk menindak Lanjuti Jual beli tanah tanah Obyek Sengketa yang telah terlaksana dan sah berdasarkan hukum  menjadi proses jual beli dihadapan PPAT antara PARA PENGGUGAT sebagai Pembeli dengan TERGUGAT I s/d TERGUGAT VI sebagai Penjual.
6. Menyatakan amar putusan perkara aquo dapat dijadikan dasar proses jual beli Tanah Obyek Sengketa jika PARA TERGUGAT tidak mau melaksanakan proses jual beli dihadapan PPAT atas tanah-tanah Obyek Sengketa.
7. Menyatakan sertifikat-sertifikat hak milik:
a. Nomor NIB 1223140301443, surat ukur tanggal 1 November 2021 nomor 01986/SENDANG/2021 dengan luas 733 m2 atas nama TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VI 
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 01794, Nomor NIB 1223140301778, surat ukur tanggal 20 Arpil 2021, surat ukur nomor 01381/SENDANG/2021 dengan luas 795 m2 atas nama TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VI.
Adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kepastian dan kekuatan hukum.
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
9. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
 
SUBSIDAIR ;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak