Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama E. Purwatiningsih sesuai dengan Kutipaan Akta Kelahiran lama Pemohon Nomor: 3138/DIS/1989. Dan Ester Purwaningsih sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran baru Pemohon Nomor: 3502-LT-23072025-0018, serta Purwatiningsih sesuai kutipan Akta nikah Nomor : 168/611989 adalah satu orang yang sama;
3. Mengijinkan Pemohon untuk menyamakan penulisan nama pemohon dari Ester Purwaningsih menjadi Purwatiningsih
4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini ke Kantor Dukcapil Ponorogo;
5. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|