Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK CABANG PONOROGO AGUNG SETYO BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUNG SETYO BUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.065.527,00
Petitum

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

2.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
3.Menyatakan Akta Perjanjian Kredit berikut Pengakuan Hutang  Nomor : 04/PK/Mikro Sumoroto/September/2020 pada 11 September 2020 serta Surat Kuasa untuk menjual/mengalihkan Hak atas Jaminan Nomor : 04/SKJ/Mikro Sumoroto/September/2020 Tanggal 11 September 2020 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
4.Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah debitur yang tidak beritikad baik.
5.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 17.065.527,90 (Tujuh Belas Juta Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Sembilan Puluh Sen) secara langsung dan seketika.
7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No. 00666 an. AGUNG SETYO BUDI/TERGUGAT) apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AGUNG SETYO BUDI, SHM Nomor 00666 Luas 376 M2, Surat Ukur Tanggal 17 September 2018 Nomor 00374/NAMPAN/2018 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT

 

10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak