Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.YAN ARDIYANANTA, SH
4.Erfan Nurcahyo,S.H
RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1315/M.5.26/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2Furkon Adi Hermawan, SH
3YAN ARDIYANANTA, SH
4Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Alias GEMBOT Bin TONI HERNANO pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di parkiran halaman kantor PU Provinsi Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dan di rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang II 61J Rt. 001/RW. 008 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa bermula dari Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO beserta petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapatkan informasi masyarakat atas maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang dikirim melalui ekspedisi TIKI yang ada di Jalan Turnojoyo No.45 Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als AKHSAN Bin TONI HERNANO yang waktu itu mengambil paketan berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat berisi 40 (empat puluh) strip obat pil Trihexyphenidyl dengan masing-masing strip berisi 10 butir pil, sehingga total ada 400 (empat ratus) butir pil Trihexyphenidyl beserta barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Tipe A20s warna merah dengan nomor IMEI 1 359302103035041, Nomor IMEI 2 359303103035049 berisi nomor simcard Indosat nomor 085784758706 yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat berkomunikasi dalam melakukan tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin. Setelah Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO melakukan interogasi, Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO mengaku bahwa pil tersebut rencananya akan dijualkan kepada Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO sebanyak 20 (dua puluh) strip seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun belum terlaksana karena langsung diamankan oleh petugas kepolisian, serta sebelumnya telah berhasil menjual pil Trihexyphenidyl kepada Saksi DWI KURNIAWAN Als. WAWAN Als. GENJRENG Bin SUNARNO pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 bertempat di parkiran halaman kantor PU Provinsi Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dan kepada Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 bertempat di rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang II 61J Rt. 001/RW. 008 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa kejadian penjualan pil tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO via Whatsapp untuk menawarkan pil Trihexyphenidyl. Setelah Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO mengiyakan dan menyampaikan akan membeli sebanyak 1 (satu box) berisi 100 (seratus) butir pil, Terdakwa langsung memesankan pil tersebut melalui chat Whatsapp Sdr. BANG MUSA (DPO) yang dikenal oleh Terdakwa karena sering mempromosikan barang dagangan berupa obat keras di Facebook. Setelah Terdakwa memesan 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan langsung membayar via transfer oleh Terdakwa melalui mbanking MANDIRI milik Terdakwa ke rekening BRI Sdr. BANG MUSA (DPO) dengan an. M. MUSA, Terdakwa lalu meminta kepada Sdr. BANG MUSA (DPO) untuk pesanan tersebut dikirimkan melalui ekspedisi TIKI dengan alamat tujuan Kantor TIKI Jalan Turnojoyo Nomor 45 Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa setelah melihat resi dan mengetahui kemungkinan barang akan datang ke Ponorogo pada tanggal 15 Juli 2024, Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO kemudian membuat janji temu dengan Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO di tempat Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO bekerja sebagai tukang parkir, yakni halaman parkir kantor PU Provinsi yang beralamat di Jalan DR Sutomo Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo pada tanggal tersebut. Pada hari yang ditentukan, Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO berangkat menuju kantor TIKI Jalan Turnojoyo Nomor 45 Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo menggunakan sepeda motor dan sampai di kantor TIKI tersebut pada pukul 11.00 WIB untuk mengambil pesanan orderan milik Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO. Setelah itu terdakwa membawa pil pesanan Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO ke Kantor PU Provinsi. Sesampainya di kantor PU Provinsi, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu box) berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidy kepada Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO, selanjutnya Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO mengingat pada saat datang ke rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO pada tanggal 10 juli 2024, Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO pernah memesan pil Trihexyphenidyl kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) strip. Atas pesanan tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang II 61J Rt. 001/RW. 008 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo untuk menyerahkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) strip dan langsung dibayarkan oleh Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan tanpa ada orang lain yang mengetahuinya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 06306/NOF/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • 19196/2024/NOF berupa 6 (enam) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dan 4 (empat) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 2,318 gram yang disita dari Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO, dengan Kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson yang masuk ke dalam daftar obat keras.
  • Bahwa kemudian petugas resnarkoba Polres Ponorogo melakukan pengamanan terhadap Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 06305/NOF/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • 19195/2024/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto ± 0,690 gram yang disita dari Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO, dengan Kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson yang masuk ke dalam daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO berupa strip obat warna silver yang setiap strip berisi 10 tablet pil warna putih polos yang pada sisinya tidak terdapat tulisan/logo dan terdapat nama obat pada kemasannya yaitu TRIHEXYPHENIDYL yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa strip obat warna silver yang setiap strip berisi 10 tablet pil warna putih polos yang pada sisinya tidak terdapat tulisan/logo dan terdapat nama obat pada kemasannya yaitu TRIHEXYPHENIDYL secara bebas kepada orang lain.

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Alias GEMBOT Bin TONI HERNANO pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di parkiran halaman kantor PU Provinsi Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dan di rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang II 61J Rt. 001/RW. 008 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa bermula dari Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO beserta petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapatkan informasi masyarakat atas maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang dikirim melalui ekspedisi TIKI yang ada di Jalan Turnojoyo No.45 Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als AKHSAN Bin TONI HERNANO yang waktu itu mengambil paketan berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat berisi 40 (empat puluh) strip obat pil Trihexyphenidyl dengan masing-masing strip berisi 10 butir pil, sehingga total ada 400 (empat ratus) butir pil Trihexyphenidyl beserta barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Tipe A20s warna merah dengan, nomor IMEI 1 359302103035041, Nomor IMEI 2 359303103035049 dengan nomor sim card Indosat nomor 085784758706 yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat berkomunikasi dalam melakukan tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin. Setelah Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO melakukan interogasi, Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO mengaku bahwa pil tersebut rencananya akan dijualkan kepada Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO sebanyak 20 (dua puluh) strip seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun belum terlaksana karena langsung diamankan oleh petugas kepolisian, serta sebelumnya telah berhasil menjual pil Trihexyphenidyl kepada Saksi DWI KURNIAWAN Als. WAWAN Als. GENJRENG Bin SUNARNO pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 bertempat di parkiran halaman kantor PU Provinsi Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dan kepada Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 bertempat di rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang II 61J Rt. 001/RW. 008 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa kejadian penjualan pil tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO via Whatsapp untuk menawarkan pil Trihexyphenidyl. Setelah Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO mengiyakan dan menyampaikan akan membeli sebanyak 1 (satu box) berisi 100 (seratus) butir pil, Terdakwa langsung memesankan pil tersebut melalui chat Whatsapp Sdr. BANG MUSA (DPO) yang dikenal oleh Terdakwa karena sering mempromosikan barang dagangan berupa obat keras di Facebook. Setelah Terdakwa memesan 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan langsung membayar via transfer oleh Terdakwa melalui mbanking MANDIRI milik Terdakwa ke rekening BRI Sdr. BANG MUSA (DPO) dengan an. M. MUSA, Terdakwa lalu meminta kepada Sdr. BANG MUSA (DPO) untuk pesanan tersebut dikirimkan melalui ekspedisi TIKI dengan alamat tujuan Kantor TIKI Jalan Turnojoyo Nomor 45 Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.

Setelah melihat resi dan mengetahui kemungkinan barang akan datang ke Ponorogo pada tanggal 15 Juli 2024, Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO kemudian membuat janji temu dengan Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO di tempat Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO bekerja sebagai tukang parkir, yakni halaman parkir kantor PU Provinsi yang beralamat di Jalan DR Sutomo Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo pada tanggal tersebut. Pada hari yang ditentukan, Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO berangkat menuju kantor TIKI Jalan Turnojoyo Nomor 45 Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo  menggunakan sepeda motor dan sampai di pada pukul 11.00 WIB untuk mengambil pesanan orderan milik Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO. Setelah membawa pil pesanan Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO, Terdakwa berangkat ke Kantor PU Provinsi untuk bertemu dan menyerahkan pil Trihexyphenidyl kepada Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO, dimana kemudian Terdakwa diberikan uang penjualan pil tersebut sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO tanpa ada orang lain yang mengetahuinya.

  • Bahwa kemudian Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO mengingat pada saat datang ke rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO pada tanggal 10 juli 2024, Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO pernah memesan pil Trihexyphenidyl kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) strip. Atas pesanan tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang II 61J Rt. 001/RW. 008 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo untuk menyerahkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) strip dan langsung dibayarkan oleh Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan tanpa ada orang lain yang mengetahuinya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 06306/NOF/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • 19196/2024/NOF berupa 6 (enam) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dan 4 (empat) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 2,318 gram yang disita dari Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO, dengan Kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson yang masuk ke dalam daftar obat keras.
  • Bahwa kemudian petugas resnarkoba Polres Ponorogo melakukan pengamanan terhadap Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 06305/NOF/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • 19195/2024/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto ± 0,690 gram yang disita dari Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO, dengan Kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson yang masuk ke dalam daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO berupa strip obat warna silver yang setiap strip berisi 10 tablet pil warna putih polos yang pada sisinya tidak terdapat tulisan/logo dan terdapat nama obat pada kemasannya yaitu TRIHEXYPHENIDYL yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa strip obat warna silver yang setiap strip berisi 10 tablet pil warna putih polos yang pada sisinya tidak terdapat tulisan/logo dan terdapat nama obat pada kemasannya yaitu TRIHEXYPHENIDYL secara bebas kepada orang lain.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- DAN---------------------------------------------------------

 

KEDUA

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Alias GEMBOT Bin TONI HERNANO pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang II 61J Rt. 001/RW. 008 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis Ganja kepada Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada saat Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO diamankan dan diinterogasi lebih lanjut oleh Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO terkait dengan tindak pidana peredaran pil Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO mengaku telah menjualkan narkotika jenis ganja kepada Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO sebanyak 2 (dua) plastik bening berisi daun kering berupa ganja dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang II Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO pergi ke Semarang karena ditawari bekerja oleh Sdr. SONI (DPO) di Semarang, pada tanggal 03 Juli 2024. Selama bekerja dengan Sdr. SONI (DPO), Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO ditawari oleh Sdr. SONI (DPO) untuk menjualkan narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga pada tanggal 08 Juli 2024 Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO menawari Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO agar membeli narkotika jenis ganja yang Terdakwa dapat dari Sdr. SONI (DPO) tersebut. Setelah disetujui oleh Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO yang akan membeli narkotika berupa ganja sebanyak 2 (dua) paket dan akan dibayarkan dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO dan Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO menentukan waktu dan tempat janji temu yakni pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 bertempat di rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO yang beralamat Jalan Gajah Mada Gang II 61J Rt. 001/Rw. 008 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo karena pada saat itu setelah dikonfirmasi ke Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO bahwa rumahnya sedang tidak ada orang dan bisa dipakai untuk berkumpul bersama.
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat janji temu tersebut di atas, Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO kembali ke Ponorogo dengan membawa narkotika jenis ganja yang dititipkan oleh Sdr. SONI (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO dan Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO bertemu di ruang tamu rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO, kemudian menyerahkan paket ganja pesanan Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO sebanyak 2 (dua) paket, dimana sesaat kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO.
  • Bahwa atas 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibawa oleh Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO dengan total tagihan pembayaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sudah dilakukan pembayaran oleh Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO kepada Sdr. SONI (DPO) dengan cara tranfer melalui konter hp di dekat rumah di Kabupaten Nganjuk dengan nomor tujuan Rek BNI nomor 1437-9693-02 an. AKBAR INSANI sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan ditransfer kembali melalui aplikasi Dana milik Istri Terdakwa dengan tujuan Rek BNI nomor 1437-9693-02 an. AKBAR INSANI sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Sehingga total yang sudah dibayarkan adalah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan untuk uang pembayaran kepada Sdr. SONI (DPO) masih belum dibayarkan sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun tujuan Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO menjualkan kembali narkotika jenis ganja kepada Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO adalah untuk mencari keuntungan dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri, karena dari hasil penjualan narkotika jenis ganja pada tanggal 10 Juli 2024, Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO dapat mengonsumsi ganja sebanyak 1 (satu) paket hanya dengan menambahkan biaya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membayar 1 (satu) paket yang Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO konsumsi tersebut.
  • Bahwa kemudian petugas resnarkoba Polres Ponorogo melakukan pengamanan terhadap Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 06305/NOF/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • 19194/2024/NOF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 0,845 gram yang disita dari Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO, dengan Kesimpulan adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diketahui dan disadari oleh terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat, instansi, ataupun dari lembaga lainnya yang berwenang untuk itu.

------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Alias GEMBOT Bin TONI HERNANO pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang II 61J Rt. 001/RW. 008 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis Ganja kepada Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada saat Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO diamankan dan diinterogasi lebih lanjut oleh Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO terkait dengan tindak pidana peredaran pil Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO mengaku telah menyediakan narkotika jenis ganja kepada Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO sebanyak 2 (dua) plastik bening berisi daun kering berupa ganja dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang II Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO pergi ke Semarang karena ditawari bekerja oleh Sdr. SONI (DPO) di Semarang, pada tanggal 03 Juli 2024. Selama bekerja dengan Sdr. SONI (DPO), Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO ditawari oleh Sdr. SONI (DPO) untuk menjualkan narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga pada tanggal 08 Juli 2024 Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO menawari Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO agar membeli narkotika jenis ganja yang Terdakwa dapat dari Sdr. SONI (DPO) tersebut. Setelah disetujui oleh Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO yang akan membeli narkotika berupa ganja sebanyak 2 (dua) paket dan akan dibayarkan dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO dan Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO menentukan waktu dan tempat janji temu yakni pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 bertempat di rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO yang beralamat Jalan Gajah Mada Gang II 61J Rt. 001/Rw. 008 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo karena pada saat itu setelah dikonfirmasi ke Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO bahwa rumahnya sedang tidak ada orang dan bisa dipakai untuk berkumpul bersama.
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat janji temu tersebut di atas, Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO kembali ke Ponorogo dengan membawa narkotika jenis ganja yang dititipkan oleh Sdr. SONI (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO dan Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO bertemu di ruang tamu rumah Saksi DENI WAHYU SUBEKTI Als BOIM Bin SUTRISNO, kemudian menyerahkan paket ganja pesanan Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO sebanyak 2 (dua) paket, dimana sesaat kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO.
  • Bahwa atas 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibawa oleh Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO dengan total tagihan pembayaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sudah dilakukan pembayaran oleh Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO kepada Sdr. SONI (DPO) dengan cara tranfer melalui konter hp di dekat rumah di Kabupaten Nganjuk dengan nomor tujuan Rek BNI nomor 1437-9693-02 an. AKBAR INSANI sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan ditransfer kembali melalui aplikasi Dana milik Istri Terdakwa dengan tujuan Rek BNI nomor 1437-9693-02 an. AKBAR INSANI sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Sehingga total yang sudah dibayarkan adalah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan untuk uang pembayaran kepada Sdr. SONI (DPO) masih belum dibayarkan sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun tujuan Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO menjualkan kembali narkotika jenis ganja kepada Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO adalah untuk mencari keuntungan dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri, karena dari hasil penjualan narkotika jenis ganja pada tanggal 10 Juli 2024, Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO dapat mengonsumsi ganja sebanyak 1 (satu) paket hanya dengan menambahkan biaya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membayar 1 (satu) paket yang Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO konsumsi tersebut.
  • Bahwa kemudian petugas resnarkoba Polres Ponorogo melakukan pengamanan terhadap Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 06305/NOF/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • 19194/2024/NOF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 0,845 gram yang disita dari Saksi DWI KURNIAWAN Als WAWAN Als GENJRENG Bin SUNARNO, dengan Kesimpulan adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa RIZKHA AKHSANUL HAKIM Als GEMBOT Bin TONI HERNANO dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diketahui dan disadari oleh terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat, instansi, ataupun dari lembaga lainnya yang berwenang untuk itu.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya