Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jalan Sekar Putih Timur Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024, sekira jam 10.00 wib Terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO dihubungi oleh saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO yang pada intinya saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO mau membeli Pil LL kepada terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO, lalu Terdakwa menjawab, “yo engko awan awanan tak otw (ya nanti agak siang tak OTW)”, selanjutnya sekira jam 13.00 wib Terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO menuju ke rumah saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO yang beralamat di Jalan Sekar Putih Timur Kelurahan Tonatan Kec Ponorogo Kabupaten Ponorogo, sampai di rumah saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO kemudian Terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO langsung menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO selanjutnya saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO langsung memberikan uang pembelian Pil LL kepada terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO pulang ke rumah yang kemudian terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira jam 09.00 wib bertempat di Rumah terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO yang beralamat di Dukuh Krandekan Rt. 02 Rw. 06 Desa Kepatihan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah dos bok HP warna putih yang didalamnya terdapat : 4 (empat) plastik klip bening masing-masing didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”; 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisi 13 (tiga belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan 1 (satu) unit handphon merk Vivo Y83 warna biru beserta simcard M3 didalamnya dengan nomor 085853871490, dengan nomer imei 1 : 865762058027516, imei 2 : 865762058027508, selanjutnya terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01431 / NOF / 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Jawa Timur terhadap Barang Bukti Nomor :05963/2024/NOF berupa sample 4 (empat) butir tablet warna putih dengan logo LL dengan berat netto +_ 0,783 gram yang disita dari terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO dan Barang Bukti Nomor :05964/2024/NOF berupa sample 4 (empat) butir tablet warna putih dengan logo LL dengan berat netto +_ 0,785 gram yang disita dari saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO dengan hasil terdapat kandungan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson dan terdaftar dalam obat keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jalan Sekar Putih Timur Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024, sekira jam 10.00 wib Terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO dihubungi oleh saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO yang pada intinya saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO mau membeli Pil LL kepada terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO, lalu Terdakwa menjawab, “yo engko awan awanan tak otw (ya nanti agak siang tak OTW)”, selanjutnya sekira jam 13.00 wib Terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO menuju ke rumah saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO yang beralamat di Jalan Sekar Putih Timur Kelurahan Tonatan Kec Ponorogo Kabupaten Ponorogo, sampai di rumah saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO kemudian Terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO langsung menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO selanjutnya saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO langsung memberikan uang pembelian Pil LL kepada terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO pulang ke rumah yang kemudian terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira jam 09.00 wib bertempat di Rumah terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO yang beralamat di Dukuh Krandekan Rt. 02 Rw. 06 Desa Kepatihan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah dos bok HP warna putih yang didalamnya terdapat : 4 (empat) plastik klip bening masing-masing didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”; 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisi 13 (tiga belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan 1 (satu) unit handphon merk Vivo Y83 warna biru beserta simcard M3 didalamnya dengan nomor 085853871490, dengan nomer imei 1 : 865762058027516, imei 2 : 865762058027508, selanjutnya terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01431 / NOF / 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Jawa Timur terhadap Barang Bukti Nomor :05963/2024/NOF berupa sample 4 (empat) butir tablet warna putih dengan logo LL dengan berat netto +_ 0,783 gram yang disita dari terdakwa ROY SADEWA Als KLONTONG Als PAK ROY BIN SONI WIJAKSONO dan Barang Bukti Nomor :05964/2024/NOF berupa sample 4 (empat) butir tablet warna putih dengan logo LL dengan berat netto +_ 0,785 gram yang disita dari saksi ANGGA SEPDIANA PUTRA Als SITUM Bin AGUNG MARDIONO dengan hasil terdapat kandungan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson dan terdaftar dalam obat keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |