Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.Erfan Nurcahyo,S.H
1.BENNY FEBRIANTO BIN SUKAMTO
2.BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm)
3.JAMI’IN Bin ROMLI
4.DASSRIL MUNAWAR BIN WAGISO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1139/M.5.26/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY FEBRIANTO BIN SUKAMTO[Penahanan]
2BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm)[Penahanan]
3JAMI’IN Bin ROMLI[Penahanan]
4DASSRIL MUNAWAR BIN WAGISO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO, Terdakwa II BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm), Terdakwa III JAMI’IN Bin ROMLI dan Terdakwa IV DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 03.15 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret dalam tahun 2024 bertempat di toko RAHAYU alamat Dukuh Sawahan Rt. 001/Rw. 001 Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo tepatnya di rumah milik saksi PURWANTO, SE atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi PURWANTO, SE, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa kejadian berawal ketika 1 (satu) minggu sebelumnya Terdakwa III JAMI’IN Bin ROMLI menghubungi Terdakwa I BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO untuk mengajak “kerja”. Pada saat itu, Terdakwa I BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO diberitahu bahwa kerja yang dimaksud adalah maling, namun terkait maling apa Terdakwa I BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO tidak diberitahu. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 kemudian Terdakwa I BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO diajak berkumpul di Jogja, lalu setelah bertemu dengan Terdakwa II BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm), Terdakwa III JAMI’IN Bin ROMLI dan Terdakwa IV DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO, para Terdakwa berangkat bersama dari arah Jogja menuju Ponorogo dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih yang sebelumnya telah disewa oleh Terdakwa III JAMI’IN Bin ROMLI. Setelah tiba di Ponorogo tepatnya di depan toko RAHAYU alamat Dukuh Sawahan Rt. 001/Rw. 001 Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, Terdakwa III JAMI’IN Bin ROMLI menghentikan mobil Avanza yang dikendarainya. Selanjutnya Terdakwa I BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO dan Terdakwa IV DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO turun untuk mengecek kondisi apakah toko tersebut dapat dibobol atau tidak. Setelah yakin dapat dibobol, Terdakwa I BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO menggunakan 1 (satu) buah kunci L yang telah digepengkan ujungnya untuk dimasukkan ke lubang gembok hingga gembok terbuka. Setelah gembok terbuka, Terdakwa I BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO dan Terdakwa IV DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO masuk ke toko tersebut dan mengambil 4 (empat) buah tabung gas serta mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci toko. Setelah itu tabung gas yang berhasil diambil kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan disusun oleh Terdakwa II BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm), sedangkan Terdakwa III JAMI’IN Bin ROMLI menunggu dibalik kemudi. Selanjutnya Terdakwa I BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO dan Terdakwa IV DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO kembali ke mobil, lalu para Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan mencari lokasi selanjutnya.
  • Bahwa Terdakwa I BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO, Terdakwa II BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm), Terdakwa III JAMI’IN Bin ROMLI dan Terdakwa IV DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO telah mengambil barang milik saksi PURWANTO, SE tanpa sepengetahuan dan seizin saksi PURWANTO, SE.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi PURWANTO, SE mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3,ke-4, ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya