| Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa HENDRI EKO PRIYONO Als HENDRI Bin BADRUN pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jalan dekat Sungai Berantas dekat Penyeberangan Pema Ds. Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh rekan Terdakwa yakni Sdr. AHMAD (Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/47XI/RES.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 03 November 2025) yang sebelumnya Terdakwa kenal ketika melakukan transaksi jual beli minuman keras jenis arak yang intinya bertanya apakah di Tulungagung ada yang bisa mencarikan BS (yang dimaksud BS adalah narkotika golongan 1 jenis sabu), lalu Terdakwa jawab akan Terdakwa tanyakan kepada teman saksi terlebih dahulu. Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi ALDI YUSTAM untuk menanyakan “apakah ada sabu?” dan dijawab oleh Saksi ALDI YUSTAM “ada” lalu Terdakwa langsung memberitahukan kepada Sdr. AHMAD (DPO) jika barang berupa sabu tersebut “ada”.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. AHMAD (DPO) melalui pesan whatsapp yang intinya meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan narkotika gol. 1 jenis sabu disertai dengan harga tiap gramnya. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. AHMAD (DPO) mau mencari barang berupa narkotika jenis sabu berapa? dan dijawab oleh Sdr. AHMAD (DPO) sebanyak 5 (lima) gram. Setelah itu Terdakwa akan tanyakan terlebih dahulu pesanan barang narkotika jenis sabu tersebut ada atau tidak. Selanjutnya saksi menghubungi teman Terdakwa yakni Saksi ALDI YUSTAM (Saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui telpon pada aplikasi whatsaap dan dijawab oleh Saksi ALDI YUSTAM untuk harga 1 (satu) gram nya sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan kalau beli sebanyak 5 (lima) gram mendapatkan harga lebih murah yakni sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian membuat Sdr. AHMAD (DPO) sepakat dengan harga pesanan tersebut.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. AHMAD (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan pesanan narkotika jenis sabu apakah bisa dikirim ke Ponorogo atau tidak dan Terdakwa jawab “bisa”, namun Terdakwa meminta uang tambahan Transport sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. AHMAD (DPO) sepakat dan akan membayar tiap gramnya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang pembayarannya akan Sdr. AHMAD (DPO) berikan langsung pada saat bertemu. Kemudian Terdakwa pergi menggadaikan motor milik Terdakwa dengan maksud untuk menebus pesanan Narkotika kepada Saksi ALDI YUSTAM. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, rencana narkotika jenis sabu tersebut akan saya antarkan ke Ponorogo menggunakan sepeda motor, namun karena hujan Saksi menyewa mobil untuk mengantarkan saksi.
- Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SAIMUDIN melalui telpon whatsapp yang intinya ingin meminjam mobil milik Saksi SAIMUDIN dan dijawab oleh Saksi SAIMUDIN mobil di tempat penyewaan milik Saksi SAIMUDIN sedang tidak ada yang tersedia dan nanti akan dicarikan kepada teman Saksi SAIMUDIN yaitu Saksi NANANG. Selanjutnya Saksi SAIMUDIN menghubungi Saksi NANANG dan menanyakan apakah kendaraan mobil milik Saksi NANANG ada atau tidak karena ada yang mau meminjam mobil lalu Saksi NANANG menjawab “ada”. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi NANANG datang ke rumah Saksi SAIMUDIN membawa mobil merk Daihatsu Xenia warna merah metalik, No. Reg : W-1877-WQ, No. Rangka : MHKV5EA1JGK003716, No. Mesin : 1NRF091505. Sesampainya di rumah Saksi SAIMUDIN berkata kepada Saksi NANANG jika mobil Daihatsu Xenia akan dipinjamkan kepada Terdakwa HENDRI EKO yang sebelumnya Saksi NANANG tidak kenal. Setelah Terdakwa menerima kendaraan tersebut, Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah Saksi SAIMUDIN menuju rumah Saksi SUPENDI untuk mengembalikan motor yang dibawa oleh Terdakwa dan Saksi SUPENDI mengambil kendaraan serta mengajak Saksi SUPENDI untuk ikut Terdakwa ke Ponorogo.
- Tidak berselang lama Sdr. AHMAD (DPO) kembali menghubungi Terdakwa kalau mau menambahan lagi pesanan narkotika jenis sabu sebanyakan 1 (satu) gram. Kemudian Terdakwa langsung menghubungi kembali Saksi ALDI YUSTAM untuk menambah pesanan sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi ALDI YUSTAM meminta untuk melakukan transfer pembelian sabu tersebut dengan total sebanyak Rp. 5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 12.45 WIB Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu ke akun DANA milik Saksi ALDI YUSTAM sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pemesanan pertama dan sekira pukul 14.56 WIB Terdakwa kembali mentransfer ke akun DANA milik Saksi ALDI YUSTAM sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan biaya tambahan pesanan narkotika jenis sabu tersebut.
- Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah di Dsn. Bendorubuh, Desa Kacangan RT 001 RW 002 Kec. Ngunut Kab. Tulungagung untuk menjemput istri Terdakwa yaitu Saksi PENI MAYASOFA dan anak Terdakwa dengan alasan mengajak keluarga Terdakwa sekalian berjalan-jalan ke alun-alun Ponorogo. Setelah menjemput Saksi PENI dan anak Terdakwa langsung berangkat menuju Ponorogo dan ditengah jalan Terdakwa berkata akan mampir dulu ke teman Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa janjian dengan Saksi ALDI YUSTAM untuk ketemuan ditepi jalan dekat kali Brantas Ngunut Kabupaten Tulungagung. Setelah itu setelah sampai di lokasi janjian, Terdakwa langsung turun dari mobil dan menemui Saksi ALDI YUSTAM dan Saksi ALDI YUSTAM langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya 12 warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih. Setelah Terdakwa menerima paket sabu tersebut, Terdakwa langsung meninggalkan lokasi bersama dengan Saksi PENI MAYASOFA dan Saksi SUPENDI SETYONO langsung menuju ke Ponorogo dan paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa letakkan di dalam dashboard mobil merk Daihatsu Xenia warna merah metalik, No. Reg : W-1877-WQ, No. Rangka : MHKV5EA1JGK003716, No. Mesin : 1NRF091505
- Kemudian sekira pukul 19.51 WIB Terdakwa sampai di lokasi pertemuan yang dikirimkan oleh Sdr. AHMAD (DPO) di Lapangan Volly di Dkh. Tunjungan Wetan RT 001 RW 001, Ds. Patik, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo. Saat itu Terdakwa mencoba menghubungi Sdr. AHMAD (DPO) namun tidak diangkat, sehingga karena tidak bisa dihubungi Terdakwa mencoba mencari terlebih dahulu keberadaan Sdr. AHMAD (DPO) dengan masuk ke area lapangan volly dan ketika sedang berada di Pintu Masuk datanglah Saksi EDI PRASETYO dan Saksi TRIYO MARDIKA yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) paket narkotika gol. 1 jenis sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih.
- Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi EDI PRASETYO dan Saksi TRIYO MARDIKA melakukan penggeledahan di kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok surya 12 warna merah yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip ukuran 4 x 6 CM yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 4 x 6 berisi kristal warna putih jenis sabu dengan netto ± 2,88 G dan 1(satu) plastik klip ukuran 2,5 x 3,5 CM yang berisi kristal warna putih jenis sabu dengan netto ± 0,78 G
- 1 (satu) lembar kertas warna tisu warna putih yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu
(ditemukan dalam dashboard mobil xenia)
- Bahwa selain barang bukti narkotika, petugas satresnarkoba Polres Ponorogo juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah mobile phone merk Redmi A3 warna biru, nomor IMEI 1 : 860707078728309, nomor IMEI 2 : 860707078728317, dengan nomor WA 0822-3267-8648 yang digunakan oleh Terdakwa dalam berkomunikasi dengan Saksi ALDI YUSTAM dan Sdr. AHMAD (DPO)
- Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan di dalam dashboard mobil daihatsu Xenia di Lapangan Volly di Dkh. Tunjungan Wetan RT 001 RW 001, Ds. Patik, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 22 Oktober 2025, terhadap 2 (dua) kantong plastik diduga Narkotika Jenis Sabu, diperoleh hasil penimbangan bahwa : Berat Bersih 3,66 (tiga koma enam enam) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 10166/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 31890/2025/NNF s.d. 31891/2025/NNF yang disita dari Terdakwa HENDRI EKO PRIYONO Als HENDRI Bin BADRUN adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman gram tersebut
------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa HENDRI EKO PRIYONO Als HENDRI Bin BADRUN pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.51 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Lapangan Volly di Dkh. Tunjungan Wetan RT 001 RW 001, Ds. Patik, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh rekan Terdakwa yakni Sdr. AHMAD (Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/47XI/RES.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 03 November 2025) yang sebelumnya Terdakwa kenal ketika melakukan transaksi jual beli minuman keras jenis arak yang intinya bertanya apakah di Tulungagung ada yang bisa mencarikan BS (yang dimaksud adalah narkotika golongan 1 jenis sabu), lalu Terdakwa jawab akan Terdakwa tanyakan kepada teman saksi terlebih dahulu. Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi ALDI YUSTAM untuk menanyakan “apakah ada sabu?” dan dijawab oleh Saksi ALDI YUSTAM “ada” lalu Terdakwa langsung memberitahukan kepada Sdr. AHMAD (DPO) jika barang berupa sabu tersebut “ada”.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. AHMAD (DPO) melalui pesan whatsapp yang intinya meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan narkotika gol. 1 jenis sabu disertai dengan harga tiap gramnya. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. AHMAD (DPO) mau mencari barang berupa narkotika jenis sabu berapa? dan dijawab oleh Sdr. AHMAD (DPO) sebanyak 5 (lima) gram. Setelah itu Terdakwa akan tanyakan terlebih dahulu pesanan barang narkotika jenis sabu tersebut ada atau tidak. Selanjutnya saksi menghubungi teman Terdakwa yakni Saksi ALDI YUSTAM (Saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui telpon pada aplikasi whatsaap dan dijawab oleh Saksi ALDI YUSTAM untuk harga 1 (satu) gram nya sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan kalau beli sebanyak 5 (lima) gram mendapatkan harga lebih murah yakni sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian membuat Sdr. AHMAD (DPO) sepakat dengan harga pesanan tersebut.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. AHMAD (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan pesanan narkotika jenis sabu apakah bisa dikirim ke Ponorogo atau tidak dan Terdakwa jawab “bisa”, namun Terdakwa meminta uang tambahan Transport sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. AHMAD (DPO) sepakat dan akan membayar tiap gramnya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang pembayarannya akan Sdr. AHMAD (DPO) berikan langsung pada saat bertemu. Kemudian Terdakwa pergi menggadaikan motor milik Terdakwa dengan maksud untuk menebus pesanan Narkotika kepada Saksi ALDI YUSTAM. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, rencana narkotika jenis sabu tersebut akan saya antarkan ke Ponorogo menggunakan sepeda motor, namun karena hujan Saksi menyewa mobil untuk mengantarkan saksi.
- Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SAIMUDIN melalui telpon whatsapp yang intinya ingin meminjam mobil milik Saksi SAIMUDIN dan dijawab oleh Saksi SAIMUDIN mobil di tempat penyewaan milik Saksi SAIMUDIN sedang tidak ada yang tersedia dan nanti akan dicarikan kepada teman Saksi SAIMUDIN yaitu Saksi NANANG. Selanjutnya Saksi SAIMUDIN menghubungi Saksi NANANG dan menanyakan apakah kendaraan mobil milik Saksi NANANG ada atau tidak karena ada yang mau meminjam mobil lalu Saksi NANANG menjawab “ada”. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi NANANG datang ke rumah Saksi SAIMUDIN membawa mobil merk Daihatsu Xenia warna merah metalik, No. Reg : W-1877-WQ, No. Rangka : MHKV5EA1JGK003716, No. Mesin : 1NRF091505. Sesampainya di rumah Saksi SAIMUDIN berkata kepada Saksi NANANG jika mobil Daihatsu Xenia akan dipinjamkan kepada Terdakwa HENDRI EKO yang sebelumnya Saksi NANANG tidak kenal. Setelah Terdakwa menerima kendaraan tersebut, Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah Saksi SAIMUDIN menuju rumah Saksi SUPENDI untuk mengembalikan motor yang dibawa oleh Terdakwa dan Saksi SUPENDI mengambil kendaraan serta mengajak Saksi SUPENDI untuk ikut Terdakwa ke Ponorogo.
- Tidak berselang lama Sdr. AHMAD (DPO) kembali menghubungi Terdakwa kalau mau menambahan lagi pesanan narkotika jenis sabu sebanyakan 1 (satu) gram. Kemudian Terdakwa langsung menghubungi kembali Saksi ALDI YUSTAM untuk menambah pesanan sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi ALDI YUSTAM meminta untuk melakukan transfer pembelian sabu tersebut dengan total sebanyak Rp. 5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 12.45 WIB Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu ke akun DANA milik Saksi ALDI YUSTAM sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pemesanan pertama dan sekira pukul 14.56 WIB Terdakwa kembali mentransfer ke akun DANA milik Saksi ALDI YUSTAM sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan biaya tambahan pesanan narkotika jenis sabu tersebut.
- Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah di Dsn. Bendorubuh, Desa Kacangan RT 001 RW 002 Kec. Ngunut Kab. Tulungagung untuk menjemput istri Terdakwa yaitu Saksi PENI MAYASOFA dan anak Terdakwa dengan alasan mengajak keluarga Terdakwa sekalian berjalan-jalan ke alun-alun Ponorogo. Setelah menjemput Saksi PENI dan anak Terdakwa langsung berangkat menuju Ponorogo dan ditengah jalan Terdakwa berkata akan mampir dulu ke teman Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa janjian dengan Saksi ALDI YUSTAM untuk ketemuan ditepi jalan dekat kali Brantas Ngunut Kabupaten Tulungagung. Setelah itu setelah sampai di lokasi janjian, Terdakwa langsung turun dari mobil dan menemui Saksi ALDI YUSTAM dan Saksi ALDI YUSTAM langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya 12 warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih. Setelah Terdakwa menerima paket sabu tersebut, Terdakwa langsung meninggalkan lokasi bersama dengan Saksi PENI MAYASOFA dan Saksi SUPENDI SETYONO langsung menuju ke Ponorogo dan paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa letakkan di dalam dashboard mobil merk Daihatsu Xenia warna merah metalik, No. Reg : W-1877-WQ, No. Rangka : MHKV5EA1JGK003716, No. Mesin : 1NRF091505
- Kemudian sekira pukul 19.51 WIB Terdakwa sampai di lokasi pertemuan yang dikirimkan oleh Sdr. AHMAD (DPO) di Lapangan Volly di Dkh. Tunjungan Wetan RT 001 RW 001, Ds. Patik, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo. Saat itu Terdakwa mencoba menghubungi Sdr. AHMAD (DPO) namun tidak diangkat, sehingga karena tidak bisa dihubungi Terdakwa mencoba mencari terlebih dahulu keberadaan Sdr. AHMAD (DPO) dengan masuk ke area lapangan volly dan ketika sedang berada di Pintu Masuk datanglah Saksi EDI PRASETYO dan Saksi TRIYO MARDIKA yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) paket narkotika gol. 1 jenis sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih.
- Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi EDI PRASETYO dan Saksi TRIYO MARDIKA melakukan penggeledahan di kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok surya 12 warna merah yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip ukuran 4 x 6 CM yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 4 x 6 berisi kristal warna putih jenis sabu dengan netto ± 2,88 G dan 1(satu) plastik klip ukuran 2,5 x 3,5 CM yang berisi kristal warna putih jenis sabu dengan netto ± 0,78 G
- 1 (satu) lembar kertas warna tisu warna putih yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu
(ditemukan dalam dashboard mobil xenia)
- Bahwa selain barang bukti narkotika, petugas satresnarkoba Polres Ponorogo juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah mobile phone merk Redmi A3 warna biru, nomor IMEI 1 : 860707078728309, nomor IMEI 2 : 860707078728317, dengan nomor WA 0822-3267-8648 yang digunakan oleh Terdakwa dalam berkomunikasi dengan Saksi ALDI YUSTAM dan Sdr. AHMAD (DPO)
- Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan di dalam dashboard mobil daihatsu Xenia di Lapangan Volly di Dkh. Tunjungan Wetan RT 001 RW 001, Ds. Patik, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 22 Oktober 2025, terhadap 2 (dua) kantong plastik diduga Narkotika Jenis Sabu, diperoleh hasil penimbangan bahwa : Berat Bersih 3,66 (tiga koma enam enam) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 10166/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 31890/2025/NNF s.d. 31891/2025/NNF yang disita dari Terdakwa HENDRI EKO PRIYONO Als HENDRI Bin BADRUN adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------- |