Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total Rp.212.641.215,- (Dua Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Belas) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp.183.136.172,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua) dan sebesar Rp.29.505.043,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Ribu Empat Puluh Tiga) Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4.Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 2229 atas nama Endang Suciati, dengan luas 215 m2 terletak di Desa/Keluarahan Ngrupit, Kecamatan jenangan, Kabupaten Ponorogo yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM nomor 2229 atas nama Endang Suciati, dengan luas 215 m2 terletak di Desa/Keluarahan Ngrupit, Kecamatan jenangan, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini. |