Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
JOKO WITANTO Bin DARMOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-543/M.5.26/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO WITANTO Bin DARMOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa ia Terdakwa JOKO WITANTO Bin DARMOYO pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 bertempat di Dukuh Karang Tengah Kulon, RT 003 RW 001, Desa Nambak, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, pada hari Senin tanggal 19 September 2022, pada hari Jumat tanggal 23 September 2022, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 dan bulan Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, Saksi Korban SETYO SAPUTRO bersama anaknya Sdri. DEMARA dan Saksi WIRANTO, S.H., berangkat ke Kota Kediri untuk bertemu dengan Terdakwa JOKO WITANTO Bin DARMOYO dengan maksud meminta bantuan agar Sdri. DEMARA dapat diterima sebagai anggota WARA (Wanita Udara) AURI di Madiun, karena sebelumnya Sdri. DEMARA telah mendaftar namun oleh panitia dinyatakan mengalami kelebihan usia sehingga meskipun masih dapat mengikuti tes, namun dipastikan tidak akan lulus. Saksi Korban SETYO SAPUTRO mengetahui bahwa Terdakwa dapat membantu memasukkan seseorang ke institusi TNI melalui saran dari Saksi WIRANTO, S.H., yang sebelumnya pernah berhasil memasukkan keponakannya ke TNI AD dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyatakan memahami maksud Saksi Korban SETYO SAPUTRO dan menyanggupi untuk membantu memasukkan Sdri. DEMARA menjadi anggota WARA AURI dengan syarat adanya pemberian sejumlah uang, namun pada saat itu belum disebutkan besaran nominal yang diminta oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan anggota maupun pejabat pada institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), melainkan sejak tahun 2002 bekerja dengan mendirikan PT Anti Ilegal yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Kabupaten Blitar serta usaha pembuatan pupuk organik di Kabupaten Jombang hingga saat ini. Namun demikian, Terdakwa mengaku memiliki seorang kenalan bernama Sdr. BELO yang disebut sebagai pensiunan anggota TNI yang berdomisili di Subang, Jawa Barat, dan yang bersangkutan dikatakan oleh Terdakwa dapat membantu memasukkan seseorang menjadi anggota WARA AURI.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2022, Terdakwa mengajak Sdri. DEMARA untuk berangkat ke Subang, Jawa Barat, guna bertemu dengan Sdr. BELO dengan alasan untuk mengantarkan berkas pendaftaran WARA AURI yang terdiri dari fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, SKCK, surat persetujuan orang tua, serta scan nomor tes, di mana ajakan tersebut disampaikan karena menurut Terdakwa, Sdr. BELO ingin melihat secara langsung kondisi fisik Sdri. DEMARA. Selanjutnya setelah kegiatan tersebut selesai, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 Sdri. DEMARA diantar oleh Terdakwa ke Terminal Madiun, dan pada kesempatan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban SETYO SAPUTRO agar segera menyiapkan sejumlah uang, namun Terdakwa belum menyebutkan besaran nominal yang diminta.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022, Terdakwa bersama istrinya dan sopirnya datang ke rumah Saksi Korban SETYO SAPUTRO yang beralamat di Dukuh Karang Tengah Kulon, RT 003 RW 001, Desa Nambak, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, dengan maksud meminta uang muka (DP) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang selanjutnya diserahkan oleh Saksi Korban SETYO SAPUTRO kepada Terdakwa sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2022, Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Korban SETYO SAPUTRO sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang kemudian untuk memenuhi permintaan tersebut Saksi Korban SETYO SAPUTRO meminjam uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi PURDIANTO, selanjutnya Saksi PURDIANTO melakukan transfer uang tersebut melalui Bank BNI yang berada di Kecamatan Balong ke rekening Bank BCA atas nama JOKO WITANTO dengan nomor rekening 0330749237.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 September 2022, Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Korban SETYO SAPUTRO sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk memberikan oleh-oleh kepada atasan Terdakwa yang menurut Terdakwa sedang berada di Madiun, sehingga atas permintaan tersebut Saksi Korban SETYO SAPUTRO segera melakukan transfer uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening pribadinya ke rekening Bank BCA atas nama JOKO WITANTO dengan nomor rekening 0330749237 di depan Bank BRI Bungkal dengan bantuan petugas satpam bank tersebut.
  • Bahwa dengan total uang sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang telah diberikan oleh Saksi Korban SETYO SAPUTRO kepada Terdakwa, Sdri. DEMARA tetap tidak diterima sebagai anggota WARA AURI karena tidak memenuhi syarat pada tahap 1 yang meliputi administrasi, kesehatan 1, dan kesemaptaan jasmani. Selanjutnya setelah diketahui dan dinyatakan tidak lulus, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi Korban SETYO SAPUTRO bersama istrinya, dan menyarankan agar Sdri. DAMARA dialihkan pendaftarannya menjadi pegawai P3K di Kejaksaan dengan alasan pendaftaran CPNS belum dibuka, dengan mensyaratkan tambahan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang kemudian disetujui oleh Saksi Korban SETYO SAPUTRO.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Korban SETYO SAPUTRO sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) beserta dokumen persyaratan yang terdiri dari fotokopi KTP Sdri. DEMARA, fotokopi kartu keluarga, pas foto berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar, serta SKCK, dengan alasan untuk keperluan proses agar Sdri. DEMARA dapat lulus sebagai pegawai P3K Kejaksaan. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Korban SETYO SAPUTRO menyerahkan uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa di sebuah kafe pinggir jalan sebelah selatan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, di mana pada saat penyerahan tersebut Saksi Korban SETYO SAPUTRO datang bersama Sdri. DEMARA dan di lokasi tersebut telah hadir Terdakwa, Saksi WIRANTO, S.H., serta 2 (dua) orang lainnya yaitu Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. SURONO EDDY yang akan melakukan wawancara terhadap Sdri. DEMARA. Setelah uang dan dokumen persyaratan diserahkan, Sdri. DEMARA diajak menuju Pengadilan Negeri Ponorogo untuk mengikuti wawancara dengan alasan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo sedang berada di tempat tersebut, kemudian setibanya di Pengadilan Negeri Ponorogo, Sdri. DEMARA diwawancarai di dalam mobil oleh Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. SURONO EDDY, dan setelah itu Sdri. DEMARA diantar kembali ke kafe pinggir jalan sebelah selatan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, karena Terdakwa, Saksi Korban SETYO SAPUTRO, dan Saksi WIRANTO, S.H. telah menunggu di tempat tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Korban SETYO SAPUTRO sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagai kekurangan dari biaya yang telah disepakati sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga atas permintaan tersebut Saksi Korban SETYO SAPUTRO melakukan setoran tunai melalui Bank BCA Cabang Ponorogo ke rekening Bank BCA atas nama JOKO WITANTO dengan nomor rekening 0330749237 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa setelah Saksi Korban SETYO SAPUTRO menyerahkan total uang sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa, Sdri. DEMARA hingga saat ini tidak pernah dipanggil maupun diterima bekerja sebagai pegawai P3K di Kejaksaan sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa. Selanjutnya, setelah Saksi Korban SETYO SAPUTRO melakukan konfirmasi kepada pegawai Kejaksaan Negeri Ponorogo, diperoleh keterangan bahwa pada tahun 2022 tidak terdapat pembukaan pendaftaran pegawai P3K di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 1/Pid.B.Sita/2026/PN Png, tanggal 6 Januari 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
  • 1 (satu) lembar foto penyerahan uang dirumah Sdr. SETYO SAPUTRO;
  • 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) tertanggal 16 September 2022;
  • 1 (satu) lembar bukti setoran dari Bank BCA;
  • 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI An. PURDIANTO;
  • 1 (satu) lembar foto surat pernyataan;
  • 1 (satu) lembar foto amplop dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada anak Sdr. SETYO SAPUTRO;
  • 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama JOKO WITANTO.

Disita dari Saksi Korban SETYO SAPUTRO.

  • Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 20/Pid.B.Sita/2026/PN Png, tanggal 03 Februari 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
  • 1 (satu) buah buku rekening BCA An. JOKO WITANTO dengan nomor rekening 0330749237.

Disita dari Terdakwa JOKO WITANTO Bin DARMOYO.

  • Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 42/Pid.B.Sita/2026/PN Png, tanggal 04 Maret 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
  • 5 (lima) lembar fotocopy surat perintah nomor Sprin/754/VIII/2022. tanggal 25 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh KOMANDO OPERASI UDARA II PANGKALAN TNI AU ISWAHJUDI;
  • 9 (sembilan) lembar printout ABSENSI CASIS BINTARA PK WANITA TNI AU GEL. II TA 2022 PANDA LANUD ISWAHJUDI.

Disita dari Saksi ROHIB HANIFAH.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------

 

---------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa JOKO WITANTO Bin DARMOYO pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 bertempat di Dukuh Karang Tengah Kulon, RT 003 RW 001, Desa Nambak, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, pada hari Senin tanggal 19 September 2022, pada hari Jumat tanggal 23 September 2022, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 dan bulan Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, Saksi Korban SETYO SAPUTRO bersama anaknya Sdri. DEMARA dan Saksi WIRANTO, S.H., berangkat ke Kota Kediri untuk bertemu dengan Terdakwa JOKO WITANTO Bin DARMOYO dengan maksud meminta bantuan agar Sdri. DEMARA dapat diterima sebagai anggota WARA (Wanita Udara) AURI di Madiun, karena sebelumnya Sdri. DEMARA telah mendaftar namun oleh panitia dinyatakan mengalami kelebihan usia sehingga meskipun masih dapat mengikuti tes, namun dipastikan tidak akan lulus. Saksi Korban SETYO SAPUTRO mengetahui bahwa Terdakwa dapat membantu memasukkan seseorang ke institusi TNI melalui saran dari Saksi WIRANTO, S.H., yang sebelumnya pernah berhasil memasukkan keponakannya ke TNI AD dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyatakan memahami maksud Saksi Korban SETYO SAPUTRO dan menyanggupi untuk membantu memasukkan Sdri. DEMARA menjadi anggota WARA AURI dengan syarat adanya pemberian sejumlah uang, namun pada saat itu belum disebutkan besaran nominal yang diminta oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan anggota maupun pejabat pada institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), melainkan sejak tahun 2002 bekerja dengan mendirikan PT Anti Ilegal yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Kabupaten Blitar serta usaha pembuatan pupuk organik di Kabupaten Jombang hingga saat ini. Namun demikian, Terdakwa mengaku memiliki seorang kenalan bernama Sdr. BELO yang disebut sebagai pensiunan anggota TNI yang berdomisili di Subang, Jawa Barat, dan yang bersangkutan dikatakan oleh Terdakwa dapat membantu memasukkan seseorang menjadi anggota WARA AURI.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2022, Terdakwa mengajak Sdri. DEMARA untuk berangkat ke Subang, Jawa Barat, guna bertemu dengan Sdr. BELO dengan alasan untuk mengantarkan berkas pendaftaran WARA AURI yang terdiri dari fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, SKCK, surat persetujuan orang tua, serta scan nomor tes, di mana ajakan tersebut disampaikan karena menurut Terdakwa, Sdr. BELO ingin melihat secara langsung kondisi fisik Sdri. DEMARA. Selanjutnya setelah kegiatan tersebut selesai, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 Sdri. DEMARA diantar oleh Terdakwa ke Terminal Madiun, dan pada kesempatan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban SETYO SAPUTRO agar segera menyiapkan sejumlah uang, namun Terdakwa belum menyebutkan besaran nominal yang diminta.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022, Terdakwa bersama istrinya dan sopirnya datang ke rumah Saksi Korban SETYO SAPUTRO yang beralamat di Dukuh Karang Tengah Kulon, RT 003 RW 001, Desa Nambak, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, dengan maksud meminta uang muka (DP) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang selanjutnya diserahkan oleh Saksi Korban SETYO SAPUTRO kepada Terdakwa sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2022, Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Korban SETYO SAPUTRO sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang kemudian untuk memenuhi permintaan tersebut Saksi Korban SETYO SAPUTRO meminjam uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi PURDIANTO, selanjutnya Saksi PURDIANTO melakukan transfer uang tersebut melalui Bank BNI yang berada di Kecamatan Balong ke rekening Bank BCA atas nama JOKO WITANTO dengan nomor rekening 0330749237.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 September 2022, Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Korban SETYO SAPUTRO sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk memberikan oleh-oleh kepada atasan Terdakwa yang menurut Terdakwa sedang berada di Madiun, sehingga atas permintaan tersebut Saksi Korban SETYO SAPUTRO segera melakukan transfer uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening pribadinya ke rekening Bank BCA atas nama JOKO WITANTO dengan nomor rekening 0330749237 di depan Bank BRI Bungkal dengan bantuan petugas satpam bank tersebut.
  • Bahwa dengan total uang sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang telah diberikan oleh Saksi Korban SETYO SAPUTRO kepada Terdakwa, Sdri. DEMARA tetap tidak diterima sebagai anggota WARA AURI karena tidak memenuhi syarat pada tahap 1 yang meliputi administrasi, kesehatan 1, dan kesemaptaan jasmani. Selanjutnya setelah diketahui dan dinyatakan tidak lulus, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi Korban SETYO SAPUTRO bersama istrinya, dan menyarankan agar Sdri. DAMARA dialihkan pendaftarannya menjadi pegawai P3K di Kejaksaan dengan alasan pendaftaran CPNS belum dibuka, dengan mensyaratkan tambahan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang kemudian disetujui oleh Saksi Korban SETYO SAPUTRO.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Korban SETYO SAPUTRO sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) beserta dokumen persyaratan yang terdiri dari fotokopi KTP Sdri. DEMARA, fotokopi kartu keluarga, pas foto berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar, serta SKCK, dengan alasan untuk keperluan proses agar Sdri. DEMARA dapat lulus sebagai pegawai P3K Kejaksaan. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Korban SETYO SAPUTRO menyerahkan uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa di sebuah kafe pinggir jalan sebelah selatan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, di mana pada saat penyerahan tersebut Saksi Korban SETYO SAPUTRO datang bersama Sdri. DEMARA dan di lokasi tersebut telah hadir Terdakwa, Saksi WIRANTO, S.H., serta 2 (dua) orang lainnya yaitu Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. SURONO EDDY yang akan melakukan wawancara terhadap Sdri. DEMARA. Setelah uang dan dokumen persyaratan diserahkan, Sdri. DEMARA diajak menuju Pengadilan Negeri Ponorogo untuk mengikuti wawancara dengan alasan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo sedang berada di tempat tersebut, kemudian setibanya di Pengadilan Negeri Ponorogo, Sdri. DEMARA diwawancarai di dalam mobil oleh Sdr. SUPRIYANTO dan Sdr. SURONO EDDY, dan setelah itu Sdri. DEMARA diantar kembali ke kafe pinggir jalan sebelah selatan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, karena Terdakwa, Saksi Korban SETYO SAPUTRO, dan Saksi WIRANTO, S.H. telah menunggu di tempat tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Korban SETYO SAPUTRO sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagai kekurangan dari biaya yang telah disepakati sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga atas permintaan tersebut Saksi Korban SETYO SAPUTRO melakukan setoran tunai melalui Bank BCA Cabang Ponorogo ke rekening Bank BCA atas nama JOKO WITANTO dengan nomor rekening 0330749237 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa setelah Saksi Korban SETYO SAPUTRO menyerahkan total uang sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa, Sdri. DEMARA hingga saat ini tidak pernah dipanggil maupun diterima bekerja sebagai pegawai P3K di Kejaksaan sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa. Selanjutnya, setelah Saksi Korban SETYO SAPUTRO melakukan konfirmasi kepada pegawai Kejaksaan Negeri Ponorogo, diperoleh keterangan bahwa pada tahun 2022 tidak terdapat pembukaan pendaftaran pegawai P3K di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 1/Pid.B.Sita/2026/PN Png, tanggal 6 Januari 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
  • 1 (satu) lembar foto penyerahan uang dirumah Sdr. SETYO SAPUTRO;
  • 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) tertanggal 16 September 2022;
  • 1 (satu) lembar bukti setoran dari Bank BCA;
  • 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI An. PURDIANTO;
  • 1 (satu) lembar foto surat pernyataan;
  • 1 (satu) lembar foto amplop dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada anak Sdr. SETYO SAPUTRO;
  • 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama JOKO WITANTO.

Disita dari Saksi Korban SETYO SAPUTRO.

  • Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 20/Pid.B.Sita/2026/PN Png, tanggal 03 Februari 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
  • 1 (satu) buah buku rekening BCA An. JOKO WITANTO dengan nomor rekening 0330749237.

Disita dari Terdakwa JOKO WITANTO Bin DARMOYO.

  • Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 42/Pid.B.Sita/2026/PN Png, tanggal 04 Maret 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
  • 5 (lima) lembar fotocopy surat perintah nomor Sprin/754/VIII/2022. tanggal 25 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh KOMANDO OPERASI UDARA II PANGKALAN TNI AU ISWAHJUDI;
  • 9 (sembilan) lembar printout ABSENSI CASIS BINTARA PK WANITA TNI AU GEL. II TA 2022 PANDA LANUD ISWAHJUDI.

Disita dari Saksi ROHIB HANIFAH.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya