Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2023/PN Png Sumadi Koperasi Anak Mandiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sumadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wawan Tri Atmajaya, SHSumadi
Tergugat
NoNama
1Koperasi Anak Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MEGA APRILIA, SH.Koperasi Anak Mandiri
2Suryo Alam, S.H., M.H.Koperasi Anak Mandiri
3HADI PURNOMO, S.HKoperasi Anak Mandiri
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 54.764.350,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum 
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat secara langsung senilai Rp 54.764.350(lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat dari gugatan ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak