Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahun lahir anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-31122013-0066, yang semula anak Pemohon tertulis lahir pada tahun 2009 di betulkan menjadi tahun 2007, disesuaikan dengan Kutipan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Bandaralim Nomor: 470/07/35.02.13/06/2008, Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-05/D-SD/13/0232241, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-05/D-SMP/K13/0253738 milik Pemohon atas nama anak Pemohon (Cevin Cosnert) dan segala surat yang berkaitan dengan itu disesuaikan dengan pokok permohonan Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan tahun lahir anak Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|