Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa ROSSITA PUTRI ARDIATI Als ROSSI Als ROSSITA Binti SUPARDI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Dkh. Mlandangan, Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada Sabtu tanggal 19 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa ROSSITA PUTRI ARDIATI Als ROSSI Als ROSSITA BINTI SUPARDI diajak oleh Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL untuk mengambil tablet dobel L sebanyak 35 (tiga puluh lima) botol yang diranjau diwilayah kota Kediri. Sesampainya di Kota Kediri sekira pukul 20.30 WIB di area persawahan di Paron Kediri, Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL mengambil tablet dobel L yang ditaruh didalam kresek warna hitam. Setelah mengambil tablet dobel L tersebut, Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL meletakkannya di pijakan kaki depan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian pergi pulang ke Ponorogo dan berhenti sekira pukul 24.00 WIB di rumah kontrakan yang Terdakwa tempati bersama Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als. TRI.
Yang beralamat di Dkh. Mlandangan, Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL mendatangi Terdakwa dirumah kontrakan yang Terdakwa tempati bersama Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI yang beralamat di Dkh. Mlandangan, Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo, lalu mengajak Terdakwa kerumah Terdakwa yang berada di Dkh Bibis II RT. 006 RW. 002 Ds. Campurejo Kec. Sambit Kab. Ponorogo untuk menitipkan 3 (tiga) botol tablet dobel L.
- Sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL mengambil tas kain warna putih dari jok sepeda motor yang dikendarainya, yang didalamnya terdapat 3 (tiga) botol tablet dobel L dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Lucky strike warna putih yang didalamnya berisi pil atau tablet dobel L, kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa dan Terdakwa simpan dibelakang almari yang ada diruang tamu, Setelah itu Terdakwa diantarkan kembali kerumah kontrakan yang Terdakwa tempati bersama Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI yang beralamat di Dkh. Mlandangan, Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo dan Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL pun meninggalkan rumah kontrakan Terdakwa.
- Bahwa terhadap penyerahan 3 (tiga) botol tablet dobel L tersebut, Terdakwa tidak menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL. Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL berpesan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa dapat mengambil tablet dobel L apabila Terdakwa butuhkannya dan Terdakwa pun mengambil 10 (sepuluh) butir tablet dobel L yang ada didalam bekas bungkus rokok Lucky Strike.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.00, Terdakwa yang sedang berada didalam kamar tidur miliknya, memasukkan 4 (empat) butir tablet dobel L kedalam 1 (satu) plastik bening dan menghancurkannya (digerus) dengan menggunakan lipstik milik Terdakwa hingga menjadi serbuk warna putih. Setelah itu Terdakwa menghampiri Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI yang pada waktu itu sedang berada diruang tamu. Lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik bening yang berisi serbuk tablet dobel L warna putih tersebut dan diterima oleh Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI menggunakan tangan kanannya. Atas pemberian tablet dobel L tersebut, Terdakwa tidak menerima sejumlah uang dari Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa membuat kopi. Terdakwa memasukkan 2 (dua) butir tablet dobel L kedalam kopi tersebut dan mengaduknya hingga tercampur. Setelah itu Terdakwa duduk di sofa yang ada diruang tamu dan kopi tersebut Terdakwa letakkan didekat Terdakwa. Kemudian Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI mendatangi Terdakwa dan langsung minum kopi milik Terdakwa tersebut. Setelah meminumnya, Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI baru bertanya apakah kopi tersebut ada obatnya atau tidak dan Terdakwa jawab kalau sudah Terdakwa campur obat.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi EDI PRASETYO NUGROHO dan Saksi TRIYO MARDIKA PUTRA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kontrakan yang Terdakwa tempati bersama Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI yang beralamat di Dkh. Mlandangan, Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo.
- Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang Terdakwa tempati bersama Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI beralamat di Dkh. Mlandangan, Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo serta rumah milik Terdakwa beralamat di Dkh Bibis II RT. 006 RW. 002 Ds. Campurejo Kec. Sambit Kab. Ponorogo. Petugas menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kain warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) botol plastik wama putih yang tiap botol didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet wama putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL" dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Lucky strike warna putih yang didalamnya berisi 32 (tiga puluh dua) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL".
Barang bukti tersebut diatas ditemukan di belakang almari yang ada diruang tamu dirumah milik Terdakwa yang beralamat di Dkh Bibis II RT. 006 RW. 002 Ds. Campurejo Kec. Sambit Kab. Ponorogo
- 1 (satu) dompet wama hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas berisi 2 (dua) butir tablet warna putih. yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL".
(Barang bukti tersebut diatas ditemukan diatas kasur dekat bantal di kamar tidur milik Terdakwa)
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 4A wama rosegold dengan Nomor IMEI 1 862110030516706 dan IMEI 2 862110030516714. dengan nomor WA 087831815793.
(Barang bukti tersebut diatas ditemukan didekat Kasur didalam kamar tidur milik Terdakwa)
- 1 (satu) kardus Insto yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi serbuk warna putih diduga Tablet Dobel L dengan berat netto ± 0,708 G (nol koma tujuh ratus delapan) Gram.
(Barang bukti tersebut diatas milik Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI)
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.03558/NOF/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 11002/2025/NOF dan 11003/2025/NOF merupakan tablet dan serbuk dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa ROSSITA PUTRI ARDIATI Als ROSSI Als ROSSITA BINTI SUPARDI berupa 1 (satu) buah tas kain warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) botol plastik wama putih yang tiap botol didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet wama putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL", 1 (satu) bungkus bekas rokok Lucky strike warna putih yang didalamnya berisi 32 (tiga puluh dua) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL", 1 (satu) dompet wama hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas berisi 2 (dua) butir tablet warna putih. yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL" dan 1 (satu) kardus Insto yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi serbuk warna putih diduga Tablet Dobel L dengan berat netto ± 0,708 G (nol koma tujuh ratus delapan) Gram yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
- Bahwa Terdakwa ROSSITA PUTRI ARDIATI Als ROSSI Als ROSSITA BINTI SUPARDI tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 4 (empat) butir tablet dobel L yang telah dihancurkan (digerus) secara bebas kepada orang lain.
- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa ROSSITA PUTRI ARDIATI Als ROSSI Als ROSSITA Binti SUPARDI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Dkh. Mlandangan, Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Sabtu tanggal 19 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa ROSSITA PUTRI ARDIATI Als ROSSI Als ROSSITA BINTI SUPARDI diajak oleh Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL untuk mengambil tablet dobel L sebanyak 35 (tiga puluh lima) botol yang diranjau diwilayah kota Kediri. Sesampainya di Kota Kediri sekira pukul 20.30 WIB di area persawahan di Paron Kediri, Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL mengambil tablet dobel L yang ditaruh didalam kresek warna hitam. Setelah mengambil tablet dobel L tersebut, Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL meletakkannya di pijakan kaki depan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian pergi pulang ke Ponorogo dan berhenti sekira pukul 24.00 WIB di rumah kontrakan yang Terdakwa tempati bersama Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als. TRI.
Yang beralamat di Dkh. Mlandangan, Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL mendatangi Terdakwa dirumah kontrakan yang Terdakwa tempati bersama Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI yang beralamat di Dkh. Mlandangan, Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo, lalu mengajak Terdakwa kerumah Terdakwa yang berada di Dkh Bibis II RT. 006 RW. 002 Ds. Campurejo Kec. Sambit Kab. Ponorogo untuk menitipkan 3 (tiga) botol tablet dobel L.
- Sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL mengambil tas kain warna putih dari jok sepeda motor yang dikendarainya, yang didalamnya terdapat 3 (tiga) botol tablet dobel L dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Lucky strike warna putih yang didalamnya berisi pil atau tablet dobel L, kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa dan Terdakwa simpan dibelakang almari yang ada diruang tamu, Setelah itu Terdakwa diantarkan kembali kerumah kontrakan yang Terdakwa tempati bersama Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI yang beralamat di Dkh. Mlandangan, Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo dan Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL pun meninggalkan rumah kontrakan Terdakwa.
- Bahwa terhadap penyerahan 3 (tiga) botol tablet dobel L tersebut, Terdakwa tidak menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL. Saksi SIGIT KAMSENO Als BENDOL berpesan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa dapat mengambil tablet dobel L apabila Terdakwa butuhkannya dan Terdakwa pun mengambil 10 (sepuluh) butir tablet dobel L yang ada didalam bekas bungkus rokok Lucky Strike.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.00, Terdakwa yang sedang berada didalam kamar tidur miliknya, memasukkan 4 (empat) butir tablet dobel L kedalam 1 (satu) plastik bening dan menghancurkannya (digerus) dengan menggunakan lipstik milik Terdakwa hingga menjadi serbuk warna putih. Setelah itu Terdakwa menghampiri Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI yang pada waktu itu sedang berada diruang tamu. Lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik bening yang berisi serbuk tablet dobel L warna putih tersebut dan diterima oleh Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI menggunakan tangan kanannya. Atas pemberian tablet dobel L tersebut, Terdakwa tidak menerima sejumlah uang dari Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa membuat kopi. Terdakwa memasukkan 2 (dua) butir tablet dobel L kedalam kopi tersebut dan mengaduknya hingga tercampur. Setelah itu Terdakwa duduk di sofa yang ada diruang tamu dan kopi tersebut Terdakwa letakkan didekat Terdakwa. Kemudian Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI mendatangi Terdakwa dan langsung minum kopi milik Terdakwa tersebut. Setelah meminumnya, Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI baru bertanya apakah kopi tersebut ada obatnya atau tidak dan Terdakwa jawab kalau sudah Terdakwa campur obat.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi EDI PRASETYO NUGROHO dan Saksi TRIYO MARDIKA PUTRA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kontrakan yang Terdakwa tempati bersama Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI yang beralamat di Dkh. Mlandangan, Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo.
- Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang Terdakwa tempati bersama Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI beralamat di Dkh. Mlandangan, Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo serta rumah milik Terdakwa beralamat di Dkh Bibis II RT. 006 RW. 002 Ds. Campurejo Kec. Sambit Kab. Ponorogo. Petugas menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kain warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) botol plastik wama putih yang tiap botol didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet wama putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL" dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Lucky strike warna putih yang didalamnya berisi 32 (tiga puluh dua) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL".
Barang bukti tersebut diatas ditemukan di belakang almari yang ada diruang tamu dirumah milik Terdakwa yang beralamat di Dkh Bibis II RT. 006 RW. 002 Ds. Campurejo Kec. Sambit Kab. Ponorogo
- 1 (satu) dompet wama hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas berisi 2 (dua) butir tablet warna putih. yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL".
(Barang bukti tersebut diatas ditemukan diatas kasur dekat bantal di kamar tidur milik Terdakwa)
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 4A wama rosegold dengan Nomor IMEI 1 862110030516706 dan IMEI 2 862110030516714. dengan nomor WA 087831815793.
(Barang bukti tersebut diatas ditemukan didekat Kasur didalam kamar tidur milik Terdakwa)
- 1 (satu) kardus Insto yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi serbuk warna putih diduga Tablet Dobel L dengan berat netto ± 0,708 G (nol koma tujuh ratus delapan) Gram.
(Barang bukti tersebut diatas milik Saksi ENDANG TRI WULANDARI Als TRI)
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.03558/NOF/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 11002/2025/NOF dan 11003/2025/NOF merupakan tablet dan serbuk dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa ROSSITA PUTRI ARDIATI Als ROSSI Als ROSSITA BINTI SUPARDI berupa 1 (satu) buah tas kain warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) botol plastik wama putih yang tiap botol didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet wama putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL", 1 (satu) bungkus bekas rokok Lucky strike warna putih yang didalamnya berisi 32 (tiga puluh dua) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL", 1 (satu) dompet wama hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas berisi 2 (dua) butir tablet warna putih. yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo "LL" dan 1 (satu) kardus Insto yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi serbuk warna putih diduga Tablet Dobel L dengan berat netto ± 0,708 G (nol koma tujuh ratus delapan) Gram yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
- Bahwa Terdakwa ROSSITA PUTRI ARDIATI Als ROSSI Als ROSSITA BINTI SUPARDI tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 4 (empat) butir tablet dobel L yang telah dihancurkan (digerus) secara bebas kepada orang lain.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------ |