Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman para tergugat secara system BRI adalah sebesar totalRp. 177.481.752,- (SeratusTujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dengan perincian tunggakan angsuran Pokok sebesar Rp. 147.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan tunggakan angsuran Bunga sebesar Rp. 30.481.752,- (Tiga Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)..Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4. Apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan angsuran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 1323 atas nama Muhammad Handayani, dengan luas 351 m2 terletak Jl.S.Sukowati Desa Ngunut, Kec. Babadan, Kabupaten Ponorogoyang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 1323 atas nama Muhammad Handayani, dengan luas 351 m2 terletak Jl.S.Sukowati Desa Ngunut, Kec. Babadan, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|