Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa HARI SULISTIONO BIN TAMSUR SUHADI (ALM) pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024 dan pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024 atau setidak tidaknya dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 di Gudang PT. GRAND PASIFIC PRATAMA cabang Ponorogo alamat Jl. Jend. Ahmad Yani Kel. Pakunden Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau ia mendapat upah uang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa PT. GRAND PASIFIC PRATAMA di cabang Ponorogo berada di alamat Jl. Jendral Ahmad Yani Kelurahan Pakunden Kec/Kab.Ponorogo dengan Manager Area ada saksi EDY PURNOMO sedangkan terdakwa adalah sebagai karyawan PT. GRAND PASIFIC PRATAMA yaitu Kepala Depo atau Kepala Cabang dengan Area Kec Pacitan dan Kecamatan Ponorogo pada Perusahaan yang bergerak dibidang distrubusi air minum kemasan (air mineral) merk ”AQUA”, distrubusi kecap saos merk ”ABC” dan distribusi popok merk ”AIM” bertugas untuk mengelola operasional DEPO secara keseluruhan. Yang dimana Terdakwa membawahi SPV Penjualan dan Karyawan Umum meliputi Driver, Helper, Gudang, dan Checker dan wilayah yang menjadi tanggung jawab Terdakwa yaitu kabupaten ponorogo dan kabupaten Pacitan,sejak sejak bulan November 2023 sampai sekarang dan sejak bulan November 2023 sampai sekarang setiap bulan dengan gaji pokok Terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), ada bonus setiap per 2 bulannya sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) - Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) bila memenuhi target penjualan.
- Bahwa salah satu tugas terdakwa adalah membawahi Supervisor penjualan, dengan prosedur dalam pengiriman barang dari gudang yaitu yang meminta dari Kepala depo maupun sales berdasarkan pesanan toko-toko, kemudian kepala depo maupun sales membuat permintaan barang kepada admin penjualan, setelah itu admin penjualan menginfokan kepada admin gudang untuk dibuatkan PB (Permintaan Barang) setelah PB jadi, lalu diserahkan kepada Kepala Gudang untuk dimuatkan barangnya (dalam hal ini karyawan gudang untuk mengangkut barang ke dalam mobil), setelah selesai dimuat lalu dicek oleh kepala gudang, kemudian driver meminta surat jalan ke Admin Gudang, setelah selesai mendapat surat jalan lalu driver dan sales menuju toko - toko yang membeli barang tersebut.
- Bahwa Terdakwa pada hari jumat, 16 Agustus 2024 telah melakukan pengeluaran barang berupa Aqua 220 ml sebanyak 110 kardus, Aqua 330 ml sebanyak 5 kardus, Aqua 600 ml sebanyak 32 kardus dan Aqua 1500 ml sebanyak 5 kardus dengan total harga sebesar Rp. 5.471.500,- ( lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,
- Bahwa terdakwa datang ke gudang tanpa nota dan surat jalan yang dikeluarkan oleh kasir gudang,dan mengatakan kepada saksi NUR CHOLIS selaku kepala gudang: “BOS, BAWA BARANG DULU, DI NOTA SENIN” dan dijawab oleh saksi NUR CHOLIS “YA, PAK ” karena yang meminta terdakwa selaku atasan, maka saksi NUR CHOLIS tidak berani jika menolak permintaan atasannya tersebut, lalu barang tersebut dimasukkan kedalam mobil. Setelah selesai dimasukkan kedalam mobil lalu mobil tersebut dikendarai sendiri oleh terdakwa dan saksi NUR CHOLIS tidak tahu dimana terdakwa akan mengantar barang tersebut.
- Bahwa selanjutnya, terdakwa juga telah menerima uang setoran dari driver atas pengiriman pesanan dari Toko-toko yang telah membayar ke perusahaan PT. GRAND PASIFIC PRATAMA dengan totalnya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira 8 toko telah membayar ke perusahaan PT. GRAND PASIFIC PRATAMA dengan totalnya sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dan keseluruhan pembayaran secara cash tunai karena pada saat itu kasir sudah pulang meninggalkan DEPO. karena kerja kasir hanya sekira pukul 08.00 Wib sampai dengan 17.00 Wib untuk harinya senin sampai sabtu dan kebetulan tanggal 17 Agustus 2024 libur nasional. Akhirnya, untuk peran tugas kasir untuk menerima uang setoran diatas pukul 17.00 Wib adalah Terdakwa sendiri selaku KEPALA DEPO di PT.GRAND PASIFIC PRATAMA Depo Ponorogo
- Bahwa terdakwa berhak menerima uang setoran dari dirver, karena salah satu tugas nya menerima uang ketika kantor maupun kasir sudah tutup, namun uang setoran ketika sudah diterima harus ditaruh didalam laci meja kasir dan tidak boleh dibawa pulang maupun digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa terdakwa telah menerima uang setoran dari driver dengan rincian sebagai berikut :
- Nota Penjualan dari BENY SANTOSO, sebesar Rp. 6.450.000,- (enam juta Empat ratus Lima puluh ribu rupiah)
- Nota Penjualan dari WAKHID FANDRA BAHTIAR, sebesar Rp. 9.202.000,- ( sembilan juta Dua ratus dua ribu rupiah)
- Nota Penjualan dari MIFTACHUL FAUZI, sebesar Rp. 17.055.000,- ( Tujuh belas juta Lima Puluh lima ribu rupiah)
- Nota Penjualan FERI PRISTIAN sebesar Rp. 26.428.500,- ( Dua puluh enam juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
- Nota Penjualan GALANG TRI PAMUNGKAS, sebesar Rp. 2.325.000,- ( Dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ).
- Nota Penjualan HENDRA, sebesar Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Nota Penjualan SUGIYONO, uang sebesar Rp. 19.133.000,- (sembilan belas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
- Nota Penjualan SUTARTOsebesar Rp. 6.331.000,- ( enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah )
Dengan jumlah total sebesar Rp. 87.549.500,- (Delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
- BahwaTerdakwa hari senin tanggal 19 Agustus 2024 dihubungi oleh kasir Depo Ponorogo yaitu saksi NANING sekira pukul 08.00 Wib terkait uang setoran perusahaan bahwa akan segera diinput dan disetorkan ke pusat batasan terakhir pukul 12.00 Wib. Namun, Terdakwa jawab bahwa ”Terdakwa masih ada urusan diluar akan segera dikirim” karena terdakwa tidak juga menyerahkan uang tersebut, maka saksi NANING selanjutnya melaporkan kepada saksi EDI PURNOMO bahwa uang setoran tanggal 16 Agustus 2024 dan tanggal 18 Agustus 2024 yang seharusnya disetor pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 tersebut masih dibawa oleh Terdakwa HARI SULISTIONO dan yang bersangkutan telah dihubungi oleh Kasir untuk dikonfirmasi terkait uang tersebut karena akan segera dilakukan pengechekan dan pencocokan terlebih dahulu. Akan tetapi saksi EDI PURNOMO juga mengalami kesulitan untuk menghubungi terdakwa.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 Terdakwa dijemput saksi EDI PURNOMO didepan terminal nganjuk dan barulah pada saat perjalanan Terdakwa menceritakan apa yang telah terjadi kepada saksi .EDI PURNOMO.
- Bahwa terdakwa tidak bisa memenuhi atau mengembalikan uang yang telah dibawa untuk kepentingan pribadi sesuai dengan kesepakatan, sehingga Saksi EDI PURNOMO melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa berdasarkan Audit Internal yang dilakukan oleh PT. GRAND PASIFIC PRATAMA yang ditandatangani oleh saksi EDY PURNOMO selaku Manager Area PT. GRAND PASIFIC PRATAMA diperoleh perhitungan total kerugian PT. GRAND PASIFIC PRATAMA adalah sebagai berikut :
- Untuk pengeluaran barang berupa Aqua 220 ml sebanyak 110 kardus, Aqua 330 ml sebanyak 5 kardus, Aqua 600 ml sebanyak 32 kardus dan Aqua 1500 ml sebanyak 5 kardus dengan total harga sebesar Rp. 5.471.500,- ( lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah)
- Untuk penerimaan uang setoran dari driver yang tidak disetor ke perusahaan sebesar sebesar Rp. 87.549.500,- (Delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Jadi Total Kerugian sebesar Rp. 93.021.000,- ( sembilan puluh tiga juta dua puluh satu ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, perusahaan PT. GRAND PASIFIC PRATAMA mengalami kerugian sekira Rp. 93.021.000,- (sembilan puluh tiga juta dua puluh satu ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut. -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ----
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa HARI SULISTIONO BIN TAMSUR SUHADI (ALM) pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024 dan pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024 atau setidak tidaknya dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 di Gudang PT. GRAND PASIFIC PRATAMA cabang Ponorogo alamat Jl. Jend. Ahmad Yani Kel. Pakunden Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili,telah dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa salah satu tugas terdakwa adalah Kepala Depo atau Kepala Cabang dengan Area Kec Pacitan dan Kecamatan Ponorogo yang salah satunya membawahi Supervisor penjualan, dengan prosedur dalam pengiriman barang dari gudang yaitu yang meminta dari Kepala depo maupun sales berdasarkan pesanan toko-toko, kemudian kepala depo maupun sales membuat permintaan barang kepada admin penjualan, setelah itu admin penjualan menginfokan kepada admin gudang untuk dibuatkan PB (Permintaan Barang) setelah PB jadi, lalu diserahkan kepada Kepala Gudang untuk dimuatkan barangnya (dalam hal ini karyawan gudang untuk mengangkut barang ke dalam mobil), setelah selesai dimuat lalu dicek oleh kepala gudang, kemudian driver meminta surat jalan ke Admin Gudang, setelah selesai mendapat surat jalan lalu driver dan sales menuju toko - toko yang membeli barang tersebut.
- Bahwa Terdakwa pada hari jumat, 16 Agustus 2024 Terdakwa juga telah melakukan pengeluaran barang berupa Aqua 220 ml sebanyak 110 kardus, Aqua 330 ml sebanyak 5 kardus, Aqua 600 ml sebanyak 32 kardus dan Aqua 1500 ml sebanyak 5 kardus dengan total harga sebesar Rp. 5.471.500,- ( lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,
- Bahwa terdakwa datang ke gudang tanpa nota dan surat jalan yang dikeluarkan oleh kasir gudang,dan mengatakan kepada saksi NUR CHOLIS selaku kepala gudang: “BOS, BAWA BARANG DULU, DI NOTA SENIN” dan dijawab oleh saksi NUR CHOLIS “YA, PAK ” karena yang meminta terdakwa selaku atasan, maka saksi NUR CHOLIS tidak berani jika menolak permintaan atasannya tersebut, lalu barang tersebut dimasukkan kedalam mobil. Setelah selesai dimasukkan kedalam mobil lalu mobil tersebut dikendarai sendiri oleh terdakwa dan saksi NUR CHOLIS tidak tahu dimana terdakwa akan mengantar barang tersebut.
- Bahwa selanjutnya, terdakwa juga telah menerima uang setoran dari driver atas pengiriman pesanan dari Toko-toko yang telah membayar ke perusahaan PT. GRAND PASIFIC PRATAMA dengan totalnya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira 8 toko telah membayar ke perusahaan PT. GRAND PASIFIC PRATAMA dengan totalnya sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dan keseluruhan pembayaran secara cash tunai karena pada saat itu kasir sudah pulang meninggalkan DEPO. karena kerja kasir hanya sekira pukul 08.00 Wib sampai dengan 17.00 Wib untuk harinya senin sampai sabtu dan kebetulan tanggal 17 Agustus 2024 libur nasional. Akhirnya, untuk peran tugas kasir untuk menerima uang setoran diatas pukul 17.00 Wib adalah Terdakwa sendiri selaku KEPALA DEPO di PT.GRAND PASIFIC PRATAMA Depo Ponorogo
- Bahwa terdakwa berhak menerima uang setoran dari dirver, karena salah satu tugas nya menerima uang ketika kantor maupun kasir sudah tutup, namun uang setoran ketika sudah diterima harus ditaruh didalam laci meja kasir dan tidak boleh dibawa pulang maupun digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa terdakwa telah menerima uang setoran dari driver dengan rincian sebagai berikut :
- Nota Penjualan dari BENY SANTOSO, sebesar Rp. 6.450.000,- (enam juta Empat ratus Lima puluh ribu rupiah)
- Nota Penjualan dari WAKHID FANDRA BAHTIAR, sebesar Rp. 9.202.000,- ( sembilan juta Dua ratus dua ribu rupiah)
- Nota Penjualan dari MIFTACHUL FAUZI, sebesar Rp. 17.055.000,- ( Tujuh belas juta Lima Puluh lima ribu rupiah)
- Nota Penjualan FERI PRISTIAN sebesar Rp. 26.428.500,- ( Dua puluh enam juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
- Nota Penjualan GALANG TRI PAMUNGKAS, sebesar Rp. 2.325.000,- ( Dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ).
- Nota Penjualan HENDRA, sebesar Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Nota Penjualan SUGIYONO, uang sebesar Rp. 19.133.000,- (sembilan belas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
- Nota Penjualan SUTARTOsebesar Rp. 6.331.000,- ( enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah )
Dengan jumlah total sebesar Rp. 87.549.500,- (Delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
- BahwaTerdakwa hari senin tanggal 19 Agustus 2024 dihubungi oleh kasir Depo Ponorogo yaitu saksi NANING sekira pukul 08.00 Wib terkait uang setoran perusahaan bahwa akan segera diinput dan disetorkan ke pusat batasan terakhir pukul 12.00 Wib. Namun, Terdakwa jawab bahwa ”Terdakwa masih ada urusan diluar akan segera dikirim” karena terdakwa tidak juga menyerahkan uang tersebut, maka saksi NANING selanjutnya melaporkan kepada saksi EDI PURNOMO bahwa uang setoran tanggal 16 Agustus 2024 dan tanggal 18 Agustus 2024 yang seharusnya disetor pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 tersebut masih dibawa oleh Terdakwa HARI SULISTIONO dan yang bersangkutan telah dihubungi oleh Kasir untuk dikonfirmasi terkait uang tersebut karena akan segera dilakukan pengechekan dan pencocokan terlebih dahulu. Akan tetapi saksi EDI PURNOMO juga mengalami kesulitan untuk menghubungi terdakwa.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 Terdakwa dijemput saksi EDI PURNOMO didepan terminal nganjuk dan barulah pada saat perjalanan Terdakwa menceritakan apa yang telah terjadi kepada saksi .EDI PURNOMO.
- Bahwa terdakwa tidak bisa memenuhi atau mengembalikan uang yang telah dibawa untuk kepentingan pribadi sesuai dengan kesepakatan, sehingga Saksi EDI PURNOMO melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa berdasarkan Audit Internal yang dilakukan oleh PT. GRAND PASIFIC PRATAMA yang ditandatangani oleh saksi EDY PURNOMO selaku Manager Area PT. GRAND PASIFIC PRATAMA diperoleh perhitungan total kerugian PT. GRAND PASIFIC PRATAMA adalah sebagai berikut :
- Untuk pengeluaran barang berupa Aqua 220 ml sebanyak 110 kardus, Aqua 330 ml sebanyak 5 kardus, Aqua 600 ml sebanyak 32 kardus dan Aqua 1500 ml sebanyak 5 kardus dengan total harga sebesar Rp. 5.471.500,- ( lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah)
- Untuk penerimaan uang setoran dari driver yang tidak disetor ke perusahaan sebesar sebesar Rp. 87.549.500,- (Delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Jadi Total Kerugian sebesar Rp. 93.021.000,- ( sembilan puluh tiga juta dua puluh satu ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, perusahaan PT. GRAND PASIFIC PRATAMA mengalami kerugian sekira Rp. 93.021.000,- (sembilan puluh tiga juta dua puluh satu ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut. -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP------ |