Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
RAAR DIKA ALFIAN NDANU Alias IPUL Alias BEPENG Bin LODIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-123/M.5.26/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAAR DIKA ALFIAN NDANU Alias IPUL Alias BEPENG Bin LODIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa ia terdakwa RAAR DIKA ALFIAN NDANU Als. IPUL Als. BEPENG Bin LODIMAN pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agusstus Tahun 2025 bertempat di Kos Jl. Jendral Sudirman belakang rumah putih Kel. Mangkujayan Kec. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

       Bahwa pada Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, terdakwa menghubungi saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus untuk membeli 7 (tujuh) boks/ plastik klip. saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus menyetujui dan akan mengantarkannya kepada terdakwa. keesokan harinya kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus menghubungi terdakwa untuk memastikan tempat terdakwa berjualan martabak sudah sepi. selanjutnya ketika tempat berjualan martabak terdakwa sudah sepi ia menghubungi saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus lalu menyuruhnya segera datang ke tempatnya berjualan di jalan Gajahmada selatan jalan Kel. Surodikraman Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo untuk melakukan transaksi. kemudian ketika terdakwa bertemu dengan saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus, terdakwa menerima 7 (tujuh) boks/ plastik klip yang masing - masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet “LL” dan bonus 10 (sepuluh) butir tablet “LL” (sehingga total menjadi 220 (dua ratus dua puluh) tablet “LL”). setelah menerima obat butir tablet “LL” tersebut terdakwa menyampaikan bahwa akan membayar saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sesuai kesepakatan jual beli yang biasa mereka lakukan, pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2025 malam hari. kemudian saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus membayar martabak pesanannya kepada terdakwa lalu pergi meninggalkan terdakwa.

       obat tablet “LL” sebanyak 220 (dua ratus dau puluh) butir pil tersebut selanjutnya dijual atau diedarkan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

  1. pada hari jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menjual tablet “LL” tersebut kepada sdr. AMAT sebanyak 12 (dua belas) butir / 1 (satu) plastik klip  seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai transaksi jual beli dilakukan oleh terdakwa bertempat di selatan perempatan dengok Desa Madusari Kec. Siman Kab. Ponorogo.
  2. kemudian di hari yang sama sekira pukul 13.30 WIB terdakwa menjual kepada sdr. FADIL pil tablet “LL” sebanyak 65 (enam puluh lima) butir dengan harga Rp.  300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana transaksi dilakukan terdakwa di depan kos nya yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman belakang rumah putih kel. Mangukujayan Kec. Kab. Ponorogo.
  3. lalu pada pukul 14.30 WIB terdakwa juga menjual obat jenis “LL” kepada saksi NANDA DWI SISWOKO Als UCOK Bin SUNARTO sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir / 3 (tiga) plastik klip dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa menawarkan melalui chat Whatssapp kepada saksi NANDA DWI SISWOKO Als. UCOK kemudian saksi NANDA DWI SISWOKO Als. UCOK menyetujui tawaran terdakwa untuk membeli pil “LL” yang terdakwa tawarkan tersebut. kemudian Saksi NANDA DWI SISWOKO Als. UCOK menghampiri Kos terdakwa yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman belakang rumah putih kel. Mangukujayan KEc. Kab. Ponorogo. setelah bertemu terdakwa dan saksi NANDA DWI SISWOKO Als. UCOK melakukan transaksi serah terima uang dan tablet “LL” tersebut.
  4. pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 Pukul 23.30 WIB, terdakwa memberikan secara gratis sebanyak 1 (satu) butir kepada saksi RIO DIMAS SAPUTRA Als. KADAL Als. KETOR Bin SURATNO ketika ia berkunjung di kos, karena sebelumnya antara terdakwa dengan saksi RIO DIMAS SAPUTRA sudah sering melakukan jual beli obat jenis “LL” yaitu pada sekira bulan Juni tahun 2025 terdakwa menjual kepada saksi RIO DIMAS SAPUTRA sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 12 (dua belas) butir pil “LL” dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 17 Agustus 2025 terdakwa juga menjual kepada Saksi RIO DIMAS SAPUTRA sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 12 (dua belas) butir pil “LL” dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

sehingga total dari 220 (dua ratus dua puluh) pil yang terdakwa beli saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus telah ia jual atau  edarkan kepada orang lain sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir sedangkan sisanya 67 (enam puluh tujuh) butir obat pil “LL” disimpan oleh terdakwa dan akan dijual kembali oleh terdakwa jika ada yang akan pembelinya atau digunakan untuk kepentingan terdakwa lainnya. Akan tetapi pada masih di hari jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi Edi Prasetyo Nugroho memperoleh informasi bahwa di lapak jualan martabak milik terdakwa yang berada di Jl. Gajah Mada Kel. Surodikraman Kec/Kab. Ponorogo terdapat kegiatan jual beli obat jenis “LL”. kemudian saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim menghampiri lokasi tempat berjualan terdakwa tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim melakukan penggeledahan di kos tempat tinggal terdakwa, di kos tempat tinggal terdakwa tersebut ditemukan sediaan farmasi berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna splas warna ungu yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip ukuran 6x4 cm, yang berisi 30 (tiga puluh) butir tablet dobel L : 1 (satu) plastik klip ukuran 10x6 cm, yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet “LL” yang tersimpan di dalam lemari baju yang terletak di dalam kamar kos tempat tinggal terdakwa.

       Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 008428/NOF/2025 tanggal 18 September 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 27579/2025/NOF dan 27580/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa RAAR DIKA ALFIAN NDANU Als. IPUL Als. BEPENG Bin LODIMAN pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agusstus Tahun 2025 bertempat di Kos Jl. Jendral Sudirman belakang rumah putih Kel. Mangkujayan Kec. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

       Bahwa pada Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, terdakwa menghubungi saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus untuk membeli 7 (tujuh) boks/ plastik klip. saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus menyetujui dan akan mengantarkannya kepada terdakwa. keesokan harinya kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus menghubungi terdakwa untuk memastikan tempat terdakwa berjualan martabak sudah sepi. selanjutnya ketika tempat berjualan martabak terdakwa sudah sepi ia menghubungi saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus lalu menyuruhnya segera datang ke tempatnya berjualan di jalan Gajahmada selatan jalan Kel. Surodikraman Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo untuk melakukan transaksi. kemudian ketika terdakwa bertemu dengan saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus, terdakwa menerima 7 (tujuh) boks/ plastik klip yang masing - masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet “LL” dan bonus 10 (sepuluh) butir tablet “LL” (sehingga total menjadi 220 (dua ratus dua puluh) tablet “LL”). setelah menerima obat butir tablet “LL” tersebut terdakwa menyampaikan bahwa akan membayar saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sesuai kesepakatan jual beli yang biasa mereka lakukan, pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2025 malam hari. kemudian saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus membayar martabak pesanannya kepada terdakwa lalu pergi meninggalkan terdakwa.

       obat tablet “LL” sebanyak 220 (dua ratus dau puluh) butir pil tersebut selanjutnya dijual atau diedarkan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

  1. pada hari jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menjual tablet “LL” tersebut kepada sdr. AMAT sebanyak 12 (dua belas) butir / 1 (satu) plastik klip  seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai transaksi jual beli dilakukan oleh terdakwa bertempat di selatan perempatan dengok Desa Madusari Kec. Siman Kab. Ponorogo.
  2. kemudian di hari yang sama sekira pukul 13.30 WIB terdakwa menjual kepada sdr. FADIL pil tablet “LL” sebanyak 65 (enam puluh lima) butir dengan harga Rp.  300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana transaksi dilakukan terdakwa di depan kos nya yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman belakang rumah putih kel. Mangukujayan Kec. Kab. Ponorogo.
  3. lalu pada pukul 14.30 WIB terdakwa juga menjual obat jenis “LL” kepada saksi NANDA DWI SISWOKO Als UCOK Bin SUNARTO sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir / 3 (tiga) plastik klip dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa menawarkan melalui chat Whatssapp kepada saksi NANDA DWI SISWOKO Als. UCOK kemudian saksi NANDA DWI SISWOKO Als. UCOK menyetujui tawaran terdakwa untuk membeli pil “LL” yang terdakwa tawarkan tersebut. kemudian Saksi NANDA DWI SISWOKO Als. UCOK menghampiri Kos terdakwa yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman belakang rumah putih kel. Mangukujayan KEc. Kab. Ponorogo. setelah bertemu terdakwa dan saksi NANDA DWI SISWOKO Als. UCOK melakukan transaksi serah terima uang dan tablet “LL” tersebut.
  4. pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 Pukul 23.30 WIB, terdakwa memberikan secara gratis sebanyak 1 (satu) butir kepada saksi RIO DIMAS SAPUTRA Als. KADAL Als. KETOR Bin SURATNO ketika ia berkunjung di kos, karena sebelumnya antara terdakwa dengan saksi RIO DIMAS SAPUTRA sudah sering melakukan jual beli obat jenis “LL” yaitu pada sekira bulan Juni tahun 2025 terdakwa menjual kepada saksi RIO DIMAS SAPUTRA sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 12 (dua belas) butir pil “LL” dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 17 Agustus 2025 terdakwa juga menjual kepada Saksi RIO DIMAS SAPUTRA sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 12 (dua belas) butir pil “LL” dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

sehingga total dari 220 (dua ratus dua puluh) pil yang terdakwa beli saksi Shendy Aris Setyawan Als. Pambong Bin Mohammad Yunus telah ia jual atau  edarkan kepada orang lain sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) butir sedangkan sisanya 67 (enam puluh tujuh) butir obat pil “LL” disimpan oleh terdakwa dan akan dijual kembali oleh terdakwa jika ada yang akan pembelinya atau digunakan untuk kepentingan terdakwa lainnya. Akan tetapi pada masih di hari jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi Edi Prasetyo Nugroho memperoleh informasi bahwa di lapak jualan martabak milik terdakwa yang berada di Jl. Gajah Mada Kel. Surodikraman Kec/Kab. Ponorogo terdapat kegiatan jual beli obat jenis “LL”. kemudian saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim menghampiri lokasi tempat berjualan terdakwa tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim melakukan penggeledahan di kos tempat tinggal terdakwa, di kos tempat tinggal terdakwa tersebut ditemukan sediaan farmasi berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna splas warna ungu yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip ukuran 6x4 cm, yang berisi 30 (tiga puluh) butir tablet dobel L : 1 (satu) plastik klip ukuran 10x6 cm, yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet “LL” yang tersimpan di dalam lemari baju yang terletak di dalam kamar kos tempat tinggal terdakwa.

       Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 008428/NOF/2025 tanggal 18 September 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 27579/2025/NOF dan 27580/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436  Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya