| Petitum |
P R I M E R
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah secara lesan antara Penggugat dengan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 pada tahun 1982 yang isinya Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat, yang terletak di Jl. Niken Gandini No. 19 RT. 01 RW. 01 Lingkungan Krajan Kelurahan Kadipaten Kec. Babadan Kab. Ponorogo seluas 1883 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 337 Surat Ukur No. 605 Tahun 1982 atas nama Raden Ajeng Koesmirah Ramelan Sosrokoesoemo, Raden Soelendro Bawono, Raden Ifnoe Winardi, Roro Endang Ifiati Roestamadji. SH, Raden Bambang Irawan adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan tanah seluas 1883 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 337 Surat Ukur No. 605 Tahun 1982 atas nama Raden Ajeng Koesmirah Ramelan Sosrokoesoemo, Raden Soelendro Bawono, Raden Ifnoe Winardi, Roro Endang Ifiati Roestamadji. SH, Raden Bambang Irawan yang terletak di Jl. Niken Gandini No. 19 RT. 01 RW. 01 Lingkungan Krajan Kelurahan Kadipaten Kec. Babadan Kab. Ponorogo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Partoredjo Djamiran
Sebelah selatan : Jl. Niken Gandini
Sebelah barat : Ny. Suprihatin
Sebelah timur : Atmoredjo
-------------------------------Adalah sah milik Penggugat------------------------------------
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak balik nama Sertifikat Hak Milik No 337 Surat Ukur No. 605 Tahun 1982 yang semula atas nama Raden Ajeng Koesmirah Ramelan Sosrokoesoemo, Raden Soelendro Bawono, Raden Ifnoe Winardi, Roro Endang Ifiati Roestamadji. SH, Raden Bambang Irawan menjadi Persyarikatan Muhammadiyah;
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Duplikat Sertifikat tanah serta mencatat peralihan hak balik nama Sertifikat Hak Milik No 337 Surat Ukur
No. 605 Tahun 1982 yang semula atas nama Raden Ajeng Koesmirah Ramelan Sosrokoesoemo, Raden Soelendro Bawono, Raden Ifnoe Winardi, Roro Endang Ifiati Roestamadji. SH, Raden Bambang Irawan menjadi Persyarikatan Muhammadiyah;
6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
S U B S I D E R
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequeo et bono
|