Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (Hariyanto) untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 02282 tertanggal 20 Februari 2006, yang semula tertulis Pemohon bernama Hariyanto diganti menjadi Ibnoe Imamaresa Fajrin Emaharaya, dan segala surat berkaitan dengan itu disesuaikan dengan pokok permohonan Pemohon;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4.Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|