Dakwaan |
Kesatu
-----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Dukuh Siwalan II Rt. 001 Rw. 001 Ds. Siwalan Kec. Mlarak Kab. Ponorogo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekira pukul 14.00 WIB telah diamankannya Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI terkait dengan diduga mengedarkan sediaan farmasi (obat keras) yang pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 61 (enam pluh satu) plastic klip yang didalamnya masingmasing berisi 10 (sepuluh) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ; 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ; 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan keterangan dari Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI bahwa Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI mendapakan sediaan farmasi (obat keras) tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO. Kemudian atas keterangan tersebut pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 10.000 WIB Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendatangi rumah yang dihuni Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO yang terletak di Gunung Anyar Lor Gg. III No. 13 Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya serta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO Selanjutnya ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan dirumah Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas raket bulu tangkis warna hitam terdapat tulisan yonex yang dialamnya berisi :
- 1 (satu) plastic bening yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip ukuran 4 x 7 cm yang berisi:
- 1 plastik klip berisi 10 lembar plastik klip;
- 1 plastik klip berisi 5 lembar plastik klip;
- 1 plastik klip berisi 4 lembar plastik klip;
- 1 plastik klip berisi 2 lembar plastik klip;
- 1 plastik klip berisi 10 lembar plastik klip;
- 1 (satu) plastic bening yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran 5 x 8 cm yang didalamnya berisi:
- 1 plastik klip bensi 5 lembar plastik klip;
- 1 plastik klip berisi 8 lembar plastik klip;
- 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “Y”.
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Iphone XI dengan nomor SIM CARD 081235330548 dengan Nomor IMEI 1 352737594322019, IMEI 2 352737593969273 yang saksi gunakan untuk berkomnikasi dalam bertransaksi Tablet Dobel L.
- Bahwa ketika Saksi ANJAS SAHANA menemukan barang bukti berupa 2 (dua) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “Y” tersebut, Saksi ANJAS SAHANA tidak menemukan adanya kemasan yang membungkus dari obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual atau menyerahkan pila tau tablet warna putih yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 22.000 di rumah Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO alamat Dukuh Siwalan II Rt. 001 Rw. 001 Ds. Siwalan Kec. Mlarak Kab. Ponorogo.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO menjual Tablet Dobel L kepada Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI sebanyak 2 (dua) plastik klip ukuran 7 x 10 cm yang didalamnya masingmasing berisi 400 (empat ratus) butir Tablet Dobel L; 2 (dua) plastik klip ukuran 4 x 6 cm yang didalamnya masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa uang pembelian tablet Dobel L sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) sebagian sudah dibayarkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO, yaitu Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupaih) dibayarkan secara langsung setelah Terdakwa menyerahkan tablet dobel L pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 WIB, kemudian Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 10.00 wib pada waktu Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO mau berangkat ke Surabaya. Kemudian Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui aplikasi DANA milik Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO pada hari Jumat tanggal 27 September 2024, kemudian Rp. 100.000, (seratus ribu rupaih) dibayarkan melalui aplikasi DANA milik Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, kemudian Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibayarkan melalui aplikasi DANA milik Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024. Jadi jumlah total jumlah uang yang sudah dibayarkan oleh Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI kepada Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah), masih kurang Rp. 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah.)
- Bahwa pada waktu Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO menyerahkan Tablet dobel L kepada Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI waktu itu tidak ada orang lain yang mengetahuinya.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO juga pernah menjual Tablet Tablet Dobel L kepada orang lain yaitu kepada Sdr. FIYAN (nama panggilan) beralamat di Desa Siwalan Kec. Mlarak Kab. Ponorogo, seingat Terdakwa sebanyak dua kali. Dimana yang pertama seingat Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO awal bulan Mei 2024, pada waktu itu Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO menjual 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir tablet L dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Kemudian yang kedua seingat Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO sekitar bulan Juni 2024, pada waktu itu Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO menjual 2 (dua) plastik klip yang masingmasing didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir tablet L dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO mendapatkan Tablet Dobel L adalah dari Sdr. DIMAS (nama panggilan) yang beralamat di Surabaya Medoan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 18.00 WIB di rumah sdr. DIMAS (nama panggilan yang beralamat di Surabaya Medoan tersebut dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) mendapatkan 8 (delapan) box yang masingmasing box berisi 100 (seratus) tablet dobel L dan hanya mendapatkan pil Dobel L dari Sdr. Dimas.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO juga mengonsumsi Tablet Dobel L, akan tetapi tidak setiap hari dan setiap konsumsi sebanyak 2 (dua) tablet pil dobel L.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO mendapatkan keuntungan untuk Setiap 100 (seratus) tablet pil dobel L sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 08852/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 22572/2024/NOF S/D 22573/2024/NOF dengan kesimpulan positif triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO menerangkan bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil atau tablet LL dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”-------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Dukuh Siwalan II Rt. 001 Rw. 001 Ds. Siwalan Kec. Mlarak Kab. Ponorogo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekira pukul 14.00 WIB telah diamankannya Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI terkait dengan diduga mengedarkan sediaan farmasi (obat keras) yang pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 61 (enam pluh satu) plastic klip yang didalamnya masingmasing berisi 10 (sepuluh) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ; 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ; 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) Tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan keterangan dari Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI bahwa Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI mendapakan sediaan farmasi (obat keras) tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO. Kemudian atas keterangan tersebut pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 10.000 WIB Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendatangi rumah yang dihuni Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO yang terletak di Gunung Anyar Lor Gg. III No. 13 Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya serta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO Selanjutnya ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan dirumah Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas raket bulu tangkis warna hitam terdapat tulisan yonex yang dialamnya berisi :
- 1 (satu) plastic bening yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip ukuran 4 x 7 cm yang berisi:
- 1 plastik klip berisi 10 lembar plastik klip;
- 1 plastik klip berisi 5 lembar plastik klip;
- 1 plastik klip berisi 4 lembar plastik klip;
- 1 plastik klip berisi 2 lembar plastik klip;
- 1 plastik klip berisi 10 lembar plastik klip;
- 1 (satu) plastic bening yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran 5 x 8 cm yang didalamnya berisi:
- 1 plastik klip bensi 5 lembar plastik klip;
- 1 plastik klip berisi 8 lembar plastik klip;
- 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “Y”.
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Iphone XI dengan nomor SIM CARD 081235330548 dengan Nomor IMEI 1 352737594322019, IMEI 2 352737593969273 yang saksi gunakan untuk berkomnikasi dalam bertransaksi Tablet Dobel L.
- Bahwa ketika Saksi ANJAS SAHANA menemukan barang bukti berupa 2 (dua) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “Y” tersebut, Saksi ANJAS SAHANA tidak menemukan adanya kemasan yang membungkus dari obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual atau menyerahkan pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 22.000 di rumah Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO alamat Dukuh Siwalan II Rt. 001 Rw. 001 Ds. Siwalan Kec. Mlarak Kab. Ponorogo.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO menjual Tablet Dobel L kepada Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI sebanyak 2 (dua) plastik klip ukuran 7 x 10 cm yang didalamnya masingmasing berisi 400 (empat ratus) butir Tablet Dobel L; 2 (dua) plastik klip ukuran 4 x 6 cm yang didalamnya masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa uang pembelian tablet Dobel L sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) sebagian sudah dibayarkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO, yaitu Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupaih) dibayarkan secara langsung setelah Terdakwa menyerahkan tablet dobel L pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 WIB, kemudian Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupaih) dibayarkan kepada Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 10.00 wib pada waktu Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO mau berangkat ke Surabaya. Kemudian Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui aplikasi DANA milik Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO pada hari Jumat tanggal 27 September 2024, kemudian Rp. 100.000, (seratus ribu rupaih) dibayarkan melalui aplikasi DANA milik Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, kemudian Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibayarkan melalui aplikasi DANA milik Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024. Jadi jumlah total jumlah uang yang sudah dibayarkan oleh Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI kepada Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah), masih kurang Rp. 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah.)
- Bahwa pada waktu Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO menyerahkan Tablet dobel L kepada Saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI waktu itu tidak ada orang lain yang mengetahuinya.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO juga pernah menjual Tablet Tablet Dobel L kepada orang lain yaitu kepada Sdr. FIYAN (nama panggilan) beralamat di Desa Siwalan Kec. Mlarak Kab. Ponorogo, seingat Terdakwa sebanyak dua kali. Dimana yang pertama seingat Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO awal bulan Mei 2024, pada waktu itu Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO menjual 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir tablet L dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Kemudian yang kedua seingat Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO sekitar bulan Juni 2024, pada waktu itu Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO menjual 2 (dua) plastik klip yang masingmasing didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir tablet L dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO mendapatkan Tablet Dobel L adalah dari Sdr. DIMAS (nama panggilan) yang beralamat di Surabaya Medoan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 18.00 WIB di rumah sdr. DIMAS (nama panggilan yang beralamat di Surabaya Medoan tersebut dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) mendapatkan 8 (delapan) box yang masingmasing box berisi 100 (seratus) tablet dobel L dan hanya mendapatkan pil Dobel L dari Sdr. Dimas.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO juga mengonsumsi Tablet Dobel L, akan tetapi tidak setiap hari dan setiap konsumsi sebanyak 2 (dua) tablet pil dobel L.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO mendapatkan keuntungan untuk Setiap 100 (seratus) tablet pil dobel L sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 08852/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 22572/2024/NOF S/D 22573/2024/NOF dengan kesimpulan positif triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO menerangkan bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI SAPUTRA Als. ADI Bin WITANTO tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil atau tablet LL dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”---------------------------------------------------------------- |