Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2025/PN Png | 1.BUDI UTOMO 2.LILIK HARTATIK |
YAYUK YULIANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||
Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga atas Conservatoir Beslag yang dilaksanakan terhadap Tanah Obyek Sengketa; 3. Menyatakan PENGGUGAT I adalah pemilik sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 578 Desa Bajang atas nama Budi Utomo, luas 2459 m2 (dua ribu empat ratus lima puluh sembilan meter persegi), terletak di Desa Bajang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dengan batas batas : 4. Menyatakan dua buah Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari 2008 (Surat Obyek Sengketa) yang ditanda tangani oleh PARA PENGGUGAT, TERGUGAT dan Cipto Suroso (saat ini sudah almarhum) adalah Batal Demi Hukum; 5. Menyatakan sebagian tanah hak milik PENGGUGAT I seluas lebih kurang 747 m2 (tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) yang merupakan sebagian tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 578 sebagaimana terurai diatas, dengan batas-batas : Dinyatakan sebagai Tanah Obyek Sengketa; 7. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Tanah Obyek Sengketa hanya lantaran dari TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT supaya mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa tersebut kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong, baik dan aman; 8. Menyatakan TERGUGAT telah mendirikan bangunan dan menguasai tanah dan bangunan tersebut selama 25 tahun (semenjak tahun 2000 hingga saat ini tahun 2025) tanpa membayar uang sewa dan tanpa memberikan kompensasi apapun; 9. Menyatakan perbuatan TERGUGAT tersebut melanggar hak PARA PENGGUGAT dan merugikan PARA PENGGUGAT; 10. Menyatakan demi rasa keadilan bagi PARA PENGGUGAT, maka TERGUGAT harus memberikan ganti rugi atas pelanggaran hak PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan TERGUGAT juga menyerahkan Bangunan diatas Tanah Obyek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT; 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan menghukum TERGUGAT menyerahkan Bangunan diatas Tanah Obyek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT; 12. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 13. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT apabila TERGUGAT terlambat melaksanakan putusan, dihitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap hingga TERGUGAT melaksanakan putusan secara sukarela dan atau sampai eksekusi; 14. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi; SUBSIDAIR :
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |