Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
FEBY LOVIANDA Bin YOHANDRI ROZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-124/M.5.26/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBY LOVIANDA Bin YOHANDRI ROZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa ia Terdakwa FEBY LOVIANDA Bin YOHANDRI ROZA hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Gudang PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo–Madiun KM 7, Dukuh Kalibulu, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa FEBY LOVIANDA Bin YOHANDRI ROZA, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 069/KMB/SBY/PKWT/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, menghubungi Saksi AGUS SETYAWAN selaku pemilik Toko Bangunan Kawan Baru Pacitan yang beralamat di Jalan R.M. Suryo, Lingkungan Temon, RT 004 RW 002, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud menawarkan penjualan baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm dengan harga sebesar Rp83.250,- (delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) per batang. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati harga sebesar Rp81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah) per batang, sehingga Saksi AGUS SETYAWAN melakukan pemesanan baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm sebanyak 400 (empat ratus) batang. Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Gudang PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo–Madiun KM 7, Dukuh Kalibulu, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Terdakwa FEBY LOVIANDA Bin YOHANDRI ROZA mendatangkan 1 (satu) unit mobil Grand Max yang diperoleh dengan cara menyewa, untuk digunakan mengangkut baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm sebanyak 400 (empat ratus) batang tersebut, yang selanjutnya akan dikirimkan ke alamat Toko Bangunan Saksi AGUS SETYAWAN di Kabupaten Pacitan;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa memerintahkan Saksi DONY SAPUTRO, Saksi JUNAIDI ABDULLAH, dan Saksi GANDI REZA PRADANA untuk menaikkan baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm sebanyak 400 (empat ratus) batang ke dalam 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Grand Max dengan mengucapkan kalimat “tolong keluarkan 400 baja ringan jenis kanal C75 tebal 0,75 mm sejumlah 400 batang pakai nota manual, saya yang tanggung jawab”, namun karena kendaraan tersebut tidak dapat memuat seluruh barang dimaksud maka sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali menyewa 1 (satu) unit truk, dan setelah seluruh baja ringan selesai dimuat ke dalam truk sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa mengatakan kepada Saksi DONY SAPUTROmau dikirim ke toko pakai nota manual karena pesanan mendadak”, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi JUNAIDI ABDULLAH untuk ikut mengawal pengantaran barang bersama sopir truk menuju Toko Bangunan Kawan Baru Pacitan yang beralamat di Jalan R.M. Suryo, Lingkungan Temon, RT 004 RW 002, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, dimana setibanya di lokasi sekira pukul 15.00 WIB Saksi JUNAIDI ABDULLAH menyerahkan nota penjualan kepada Saksi AGUS SETYAWAN dan menerima pembayaran tunai sebesar Rp32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian kembali ke Kabupaten Ponorogo, dan selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB setibanya di Kabupaten Ponorogo Terdakwa memerintahkan Saksi JUNAIDI ABDULLAH untuk menyerahkan uang sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada sopir truk sebagai pembayaran sewa kendaraan serta mengantarkan sisa uang sebesar Rp31.300.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke tempat kos Terdakwa di Jalan M.T. Haryono, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, yang kemudian uang tersebut diterima oleh Terdakwa untuk digunakan memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa secara keseluruhan;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi SYAFI’UDIN selaku Internal Control PT Kencana Maju Bersama berdasarkan penugasan dari Direktur Utama PT Kencana Maju Bersama Pusat melakukan audit di Gudang PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo dan dalam pelaksanaan audit tersebut mendapati kekurangan persediaan berupa baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm sebanyak 400 (empat ratus) batang yang tidak terdapat di dalam gudang cabang Ponorogo, dimana sebelumnya jumlah persediaan tercatat sebanyak 3.528 (tiga ribu lima ratus dua puluh delapan) batang dan pada saat dilakukan audit hanya tersisa 3.128 (tiga ribu seratus dua puluh delapan) batang, padahal diketahui bahwa PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo belum mulai beroperasi sehingga tidak diperbolehkan adanya kegiatan jual beli produk apa pun sebelum pelaksanaan launching pembukaan secara resmi pada tanggal 1 November 2025;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, PT Kencana Maju Bersama mengalami kerugian sebesar Rp35.700.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana besaran kerugian tersebut diperoleh dari harga jual baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm kepada konsumen sebesar Rp89.250,- (delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) per batang yang dikalikan dengan jumlah barang sebanyak 400 (empat ratus) batang, sehingga diperoleh nilai kerugian tersebut;
  • Bahwa PT Kencana Maju Bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk-produk bahan bangunan, khususnya baja ringan beserta komponen pendukungnya, dan bahwa Terdakwa FEBY LOVIANDA Bin YOHANDRI ROZA selaku Kepala Cabang PT Kencana Maju Bersama Area Ponorogo mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain melakukan monitoring penjualan, pemeliharaan dan pengawasan stok barang, serta menyusun dan menyampaikan laporan penjualan kepada perusahaan;
  • Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 221/Pid.B.Sita/2025/PN Png telah dilakukan penyitaan terhadap:
  • 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pelaporan Nomor 04/KMB/SBY/SKB/11/2025 dari Sdr. SUSANTO selaku Direktur kepada Sdr. PRIYO NUGROHO ADI Staff Kolektor tanggal 31 Oktober 2025;
  • 1 (satu) lembar Surat Tugas Investigasi Fraud Kepala Cabang Ponorogo (Audit) tanggal 31 Oktober 2025;
  • 1 (satu) lembar Slip Gaji Tersangka FEBY LOVIANDA;
  • 1 (satu) bendel PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Sdr. FEBY LOVIANDA tanggal 28 Mei 2025;
  • 1 (satu) bandel Berita Acara stock opname (surat audit internal PT Kencana Maju Bersama) tanggal 31 Oktober 2025;
  • 3 (tiga) bandel Berita Acara bukti penerimaan barang PT Kencana Maju Bersama;
  • 1 (satu) bandel Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Feby Lovianda tanggal 31 Oktober 2025.

Disita dari Saksi PRIYO NUGROHO ADI.

  • 1 (satu) buah handphone merk redmi note 13 warna hitam imei 1: 861417079076224, imei 2: 861417079076232.

Disita dari Tersangka FEBY LOVIANDA Bin YOHANDRI ROZA.

  • Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 222/Pid.B.Sita/2025/PN Png telah dilakukan penyitaan terhadap:
  • 1 (satu) lembar nota penjualan manual PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo tanggal 16 Oktober 2025.

Disita dari Saksi AGUS SETYAWAN.

  • Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 240/Pid.B.Sita/2025/PN Png telah dilakukan penyitaan terhadap:
  • 400 (empat ratus) batang baja ringan Kanal C75 tebal 0.75 mm.

Disita dari Saksi AGUS SETYAWAN.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------

 

---------------------------------------- ATAU  -----------------------------------------

 

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa FEBY LOVIANDA Bin YOHANDRI ROZA hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Gudang PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo–Madiun KM 7, Dukuh Kalibulu, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa FEBY LOVIANDA Bin YOHANDRI ROZA, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 069/KMB/SBY/PKWT/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, menghubungi Saksi AGUS SETYAWAN selaku pemilik Toko Bangunan Kawan Baru Pacitan yang beralamat di Jalan R.M. Suryo, Lingkungan Temon, RT 004 RW 002, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud menawarkan penjualan baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm dengan harga sebesar Rp83.250,- (delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) per batang. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati harga sebesar Rp81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah) per batang, sehingga Saksi AGUS SETYAWAN melakukan pemesanan baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm sebanyak 400 (empat ratus) batang. Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Gudang PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo–Madiun KM 7, Dukuh Kalibulu, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Terdakwa FEBY LOVIANDA Bin YOHANDRI ROZA mendatangkan 1 (satu) unit mobil Grand Max yang diperoleh dengan cara menyewa, untuk digunakan mengangkut baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm sebanyak 400 (empat ratus) batang tersebut, yang selanjutnya akan dikirimkan ke alamat Toko Bangunan Saksi AGUS SETYAWAN di Kabupaten Pacitan;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa memerintahkan Saksi DONY SAPUTRO, Saksi JUNAIDI ABDULLAH, dan Saksi GANDI REZA PRADANA untuk menaikkan baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm sebanyak 400 (empat ratus) batang ke dalam 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Grand Max dengan mengucapkan kalimat “tolong keluarkan 400 baja ringan jenis kanal C75 tebal 0,75 mm sejumlah 400 batang pakai nota manual, saya yang tanggung jawab”, namun karena kendaraan tersebut tidak dapat memuat seluruh barang dimaksud maka sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali menyewa 1 (satu) unit truk, dan setelah seluruh baja ringan selesai dimuat ke dalam truk sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa mengatakan kepada Saksi DONY SAPUTROmau dikirim ke toko pakai nota manual karena pesanan mendadak”, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi JUNAIDI ABDULLAH untuk ikut mengawal pengantaran barang bersama sopir truk menuju Toko Bangunan Kawan Baru Pacitan yang beralamat di Jalan R.M. Suryo, Lingkungan Temon, RT 004 RW 002, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, dimana setibanya di lokasi sekira pukul 15.00 WIB Saksi JUNAIDI ABDULLAH menyerahkan nota penjualan kepada Saksi AGUS SETYAWAN dan menerima pembayaran tunai sebesar Rp32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian kembali ke Kabupaten Ponorogo, dan selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB setibanya di Kabupaten Ponorogo Terdakwa memerintahkan Saksi JUNAIDI ABDULLAH untuk menyerahkan uang sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada sopir truk sebagai pembayaran sewa kendaraan serta mengantarkan sisa uang sebesar Rp31.300.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke tempat kos Terdakwa di Jalan M.T. Haryono, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, yang kemudian uang tersebut diterima oleh Terdakwa untuk digunakan memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa secara keseluruhan;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi SYAFI’UDIN selaku Internal Control PT Kencana Maju Bersama berdasarkan penugasan dari Direktur Utama PT Kencana Maju Bersama Pusat melakukan audit di Gudang PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo dan dalam pelaksanaan audit tersebut mendapati kekurangan persediaan berupa baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm sebanyak 400 (empat ratus) batang yang tidak terdapat di dalam gudang cabang Ponorogo, dimana sebelumnya jumlah persediaan tercatat sebanyak 3.528 (tiga ribu lima ratus dua puluh delapan) batang dan pada saat dilakukan audit hanya tersisa 3.128 (tiga ribu seratus dua puluh delapan) batang, padahal diketahui bahwa PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo belum mulai beroperasi sehingga tidak diperbolehkan adanya kegiatan jual beli produk apa pun sebelum pelaksanaan launching pembukaan secara resmi pada tanggal 1 November 2025;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, PT Kencana Maju Bersama mengalami kerugian sebesar Rp35.700.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana besaran kerugian tersebut diperoleh dari harga jual baja ringan kanal C75 merek Kencana T dengan ketebalan 0,75 mm kepada konsumen sebesar Rp89.250,- (delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) per batang yang dikalikan dengan jumlah barang sebanyak 400 (empat ratus) batang, sehingga diperoleh nilai kerugian tersebut;
  • Bahwa PT Kencana Maju Bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk-produk bahan bangunan, khususnya baja ringan beserta komponen pendukungnya, dan bahwa Terdakwa FEBY LOVIANDA Bin YOHANDRI ROZA selaku Kepala Cabang PT Kencana Maju Bersama Area Ponorogo mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain melakukan monitoring penjualan, pemeliharaan dan pengawasan stok barang, serta menyusun dan menyampaikan laporan penjualan kepada perusahaan;
  • Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 221/Pid.B.Sita/2025/PN Png telah dilakukan penyitaan terhadap:
  • 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pelaporan Nomor 04/KMB/SBY/SKB/11/2025 dari Sdr. SUSANTO selaku Direktur kepada Sdr. PRIYO NUGROHO ADI Staff Kolektor tanggal 31 Oktober 2025;
  • 1 (satu) lembar Surat Tugas Investigasi Fraud Kepala Cabang Ponorogo (Audit) tanggal 31 Oktober 2025;
  • 1 (satu) lembar Slip Gaji Tersangka FEBY LOVIANDA;
  • 1 (satu) bendel PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Sdr. FEBY LOVIANDA tanggal 28 Mei 2025;
  • 1 (satu) bandel Berita Acara stock opname (surat audit internal PT Kencana Maju Bersama) tanggal 31 Oktober 2025;
  • 3 (tiga) bandel Berita Acara bukti penerimaan barang PT Kencana Maju Bersama;
  • 1 (satu) bandel Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Feby Lovianda tanggal 31 Oktober 2025.

Disita dari Saksi PRIYO NUGROHO ADI.

  • 1 (satu) buah handphone merk redmi note 13 warna hitam imei 1: 861417079076224, imei 2: 861417079076232.

Disita dari Tersangka FEBY LOVIANDA Bin YOHANDRI ROZA.

  • Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 222/Pid.B.Sita/2025/PN Png telah dilakukan penyitaan terhadap:
  • 1 (satu) lembar nota penjualan manual PT Kencana Maju Bersama Cabang Ponorogo tanggal 16 Oktober 2025.

Disita dari Saksi AGUS SETYAWAN.

  • Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 240/Pid.B.Sita/2025/PN Png telah dilakukan penyitaan terhadap:
  • 400 (empat ratus) batang baja ringan Kanal C75 tebal 0.75 mm.

Disita dari Saksi AGUS SETYAWAN.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya