Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Png SAMUEL FRENGKY S WOM FINANCE PONOROGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMUEL FRENGKY S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FILIPUS BONAR SIMAMORA,SHSAMUEL FRENGKY S
Tergugat
NoNama
1WOM FINANCE PONOROGO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 565.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penarikan paksa ( Eksekusi ) pada tanggal 16 Maret 2026 yang dilakukan Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Objek jaminan pembiayaan yang di tarik paksa ( Eksekusi ) Unit kendaraan merek Hino FL 235 JW Box , nomor rangka : MJEFI8JWKEJG22285 , nomor mesin : J08EUG143319 , warna : Hijau silver , nomor polisi : B 9579 BEU kepada Penggugat;
  5. Menyatahkan sah dan berharga sita objek jaminan pembiayaan Unit kendaraan merek Hino FL 235 JW Box , nomor rangka : MJEFI8JWKEJG22285 , nomor mesin : J08EUG143319 , warna : Hijau silver , nomor polisi : B 9579 BEU sebagai jaminan kepada Penggugat pada Pengadilan Negeri Ponorogo;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian Material dan kerugian Immaterial sebesar Rp 565.000.000,- ( Lima ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan baik dan tanpa beban;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan karena lalai memenuhi isi putusan ini , terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding maupuan Kasasi;
  10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

Subsidair :

Apa bila Majelis Hakim berpendapat lain , Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak