Petitum |
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah bahwa, sertifikat hak milik dengan nomor 00204 atas nama pemegang hak milik Thoriq Hardono dengan luas 4.095 M2 yang terletak di Desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo adalah milik Penggugat.
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengingkari janji kesepakatan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan secara lisan merupakan perbuatan WANPRESTASI , dengan demikian Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan secara lisan tersebut batal demi hukum.
4. Menyatakan Tergugat I untuk menyerahkan sertifikat hak milikdengan nomor 00204 atas nama pemegang hak milik Thoriq Hardono dengan luas 4.095 M2 yang terletak di Desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo kepada Penggugat setelah adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
5. Menghukum Kepada Tergugat II untuk menyerahkan sertifikat hakmilikdengan nomor 00204 atas nama pemegang hak milik Thoriq Hardono dengan luas 4.095 M2 yang terletak di Desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo kepada Penggugatsetelah adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap .
6. Menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER
Jika Majelis Hakim berkeyakinan lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (et auqeo et bono);
|