| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.B/2026/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.Furkon Adi Hermawan, SH 3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H. 4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H. |
TUKIRAN Bin SADIYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.B/2026/PN Png | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-603/M.5.26/Eku.2/05/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU Primair ----- Bahwa Terdakwa Tukiran bin Sadiyo pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2023 sampai 2025 bertempat di Dukuh Nglogung RT. 03 RW. 02 Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, yang dilakukan terhadap anak Nurita Ginarsih binti Akhmad Basoni yang berusia 16 tahun dan 11 (sebelas) bulan, lahir pada tanggal 14 Maret 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.706.0141332, NIK. 3516015403090001, jika korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah anak kandung, anak tiri, atau anak dibawah perwaliannya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- Bahwa berawal sekira tahun 2016 Terdakwa menikah dengan saksi Yulikah, dimana saat melangsungkan pernikahan tersebut Terdakwa telah mempunyai anak laki-laki, sedangkan saksi Yulikah juga telah mempunyai anak perempuan yang bernama Nurita Ginarsih, sehingga secara hukum anak Nurita Ginarsih merupakan anak tiri Terdakwa sebagaimana Kartu Keluarga Nomor 3502183011090011. Sejak menikah, Terdakwa bersama anak laki-lakinya, ibu Terdakwa, saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih bertempat tinggal di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Nglogung RT. 03 RW. 02 Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo yang setiap harinya Terdakwa bersama saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih tidur bertiga dalam satu kamar. Namun sekira tahun 2023 saksi Yulikah bekerja ke Jakarta, sehingga anak Nurita Ginarsih tidur sendiri di depan kamar atau di ruang tamu (ruang TV), sedangkan Terdakwa tidur di dalam kamar anak laki-lakinya atau kadangkala tidur di ruang tamu (ruang TV). Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2023, Terdakwa melihat anak Nurita Ginarsih pergi bersama teman laki-lakinya, sehingga Terdakwa beranggapan anak Nurita Ginarsih sudah melakukan tindakan yang tidak benar, selanjutnya ketika anak Nurita Ginarsih pulang ke rumah, Terdakwa mengancam anak Nurita Ginarsih dengan mengatakan, “Lek kowe pengen uripmu los, kowe yo kudu los karo aku” (Kalau kamu berkeinginan hidup bebas, kamu harus berani bebas juga sama saya/bersedia berhubungan badan dengan saya), kemudian pada malam harinya sekira pukul 01.00 WIB. saat anak Nurita Ginarsih tidur di ruang tamu dan ibu Terdakwa juga telah tidur, Terdakwa berpindah posisi mendekati anak Nurita Ginarsih, berikutnya Terdakwa yang sudah bernafsu dengan anak Nurita Ginarsih lalu meraba, mengelus dan memijat payudara anak Nurita Ginarsih secara paksa dengan maksud untuk merangsang, lalu Terdakwa menarik paksa celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun. Terdakwa yang sudah tidak memakai celana dalam kemudian mengangkat sarung yang dikenakannya lalu Terdakwa memegang secara paksa tangan dan tubuh anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih tidak dapat bergerak, selanjutnya Terdakwa memaksa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam vagina anak Nurita Ginarsih dan menggerakkannya maju mundur hingga beberapa menit sampai akhirnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan sperma Terdakwa keluar di sarung lalu Terdakwa pergi seperti tidak terjadi apa-apa. Seminggu kemudian, Terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan anak Nurita Ginarsih dengan cara serupa seperti yang dilakukannya sebelumnya. Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2024, ketika saksi Yulikah sudah tidak bekerja lagi di Jakarta dan sudah menetap di rumah Terdakwa, pada suatu malam sekira pukul 01.00 WIB. dengan kondisi lampu kamar dipadamkan, Terdakwa bersama saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih tidur bertiga dengan posisi saksi Yulikah berada ditengah, kemudian Terdakwa berpindah tempat mendekati anak Nurita Ginarsih, berikutnya Terdakwa memaksa melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih. Terdakwa yang sudah tidak memakai celana dalam kemudian mengangkat sarung yang dikenakannya lalu Terdakwa memegang kuat tubuh anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih tidak dapat bergerak, selanjutnya Terdakwa memaksa meraba dan mengulum payudara anak Nurita Ginarsih sambil memaksa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam vagina anak Nurita Ginarsih dan menggerakkannya maju mundur hingga beberapa menit sampai akhirnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya lalu Terdakwa kembali tidur. Keesokan paginya Terdakwa mengancam anak Nurita Ginarsih agar tidak memberitahukan kepada saksi Yulikah dengan mengatakan, “Ojo omong ibuk, lek awakmu omong nang ibuk, ibukmu engko nyapo-nyapo” (Jangan bicara ke ibu, kalau kamu bicara ke ibu, nanti terjadi sesuatu dengan ibu mu), saat itu anak Nurita Ginarsih hanya diam karena takut akan terjadi sesuatu dengan ibunya. Bahwa persetubuhan terhadap anak Nurita Ginarsih tersebut dilakukan Terdakwa berulang-ulang kali di rumahnya antara kurun waktu tahun 2023 sampai tahun 2025 dengan cara yang hampir sama dengan persetubuhan sebelum-sebelumnya, hingga yang terakhir pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025 pukul 01.00 WIB. ketika Terdakwa bersama saksi Yulikah tidur di depan kamar kakak tiri anak Nurita Ginarsih sedangkan anak Nurita Ginarsih tidur sendiri di ruang TV, selanjutnya Terdakwa mendekati anak Nurita Ginarsih yang telah tidur, berikutnya Terdakwa yang sudah bernafsu dengan anak Nurita Ginarsih lalu melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih secara paksa sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun. Terdakwa yang sudah tidak memakai celana dalam kemudian mengangkat sarung yang dikenakannya lalu Terdakwa memegang kuat tubuh anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih tidak dapat bergerak dan merasa takut karena Terdakwa merupakan ayah tiri anak Nurita Ginarsih serta takut apabila terjadi sesuatu dengan ibunya (saksi Yulikah), selanjutnya Terdakwa meraba dan mengulum payudara anak Nurita Ginarsih secara paksa sambil memaksa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam vagina anak Nurita Ginarsih dan menggerakkannya maju mundur hingga beberapa menit sampai akhirnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan sperma Terdakwa keluar di sarung lalu Terdakwa kembali tidur bersama saksi Yulikah. Bahwa setelah kejadian tersebut, sekira bulan Juni 2025 anak Nurita Ginarsih mengalami terlambat datang bulan (menstruasi), lalu anak Nurita Ginarsih membeli testpack dengan hasil negatif, kemudian anak Nurita Ginarsih memberitahu saksi Yulikah bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Terdakwa, namun tanggapan dari saksi Yulikah maupun Terdakwa hanya biasa saja. Selanjutnya sekira bulan Juli 2025, anak Nurita Ginarsih keluar dari rumah Terdakwa dan menetap (ngekost) di rumah saksi Yarmini di Dukuh Puyut RT. 03 RW. 01 Desa Plalangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, hingga akhirnya anak Nurita Ginarsih melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dan kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi yang dibuat oleh saksi Akhmad Basoni selaku Bapak Kandung anak Nurita Ginarsih ke Polres Ponorogo. Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap anak tirinya tersebut, mengakibatkan anak Nurita Ginarsih mengalami perlukaan lama (robek) pada liang vagina akibat trauma benda tumpul sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo Nomor: 11.B.RS-MP.I.2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Siti Sulasiyah, M.Kes. Selain itu, anak Nurita Ginarsih mengalami dampak psikologis (menarik diri dari lingkungan sosial, keluarga), muncul rasa tidak berharga, mengalami gangguan tidur, perubahan emosional secara cepat sebagaimana Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum/Anak Korban tertanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Sugma Kimmatul K,S.Sos. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (4), ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal VII huruf 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair ----- Bahwa Terdakwa Tukiran bin Sadiyo pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2023 sampai 2025 bertempat di Dukuh Nglogung RT. 03 RW. 02 Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak Nurita Ginarsih binti Akhmad Basoni yang berusia 16 tahun dan 11 (sebelas) bulan, lahir pada tanggal 14 Maret 2009 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.706.0141332, NIK. 3516015403090001, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Bahwa berawal sekira tahun 2016 Terdakwa menikah dengan saksi Yulikah, dimana saat melangsungkan pernikahan tersebut Terdakwa telah mempunyai anak laki-laki, sedangkan saksi Yulikah juga telah mempunyai anak perempuan yang bernama Nurita Ginarsih. Sejak menikah, Terdakwa bersama anak laki-lakinya, ibu Terdakwa, saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih bertempat tinggal di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Nglogung RT. 03 RW. 02 Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo yang setiap harinya Terdakwa bersama saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih tidur bertiga dalam satu kamar. Namun sekira tahun 2023 saksi Yulikah bekerja ke Jakarta, sehingga anak Nurita Ginarsih tidur sendiri di depan kamar atau di ruang tamu (ruang TV), sedangkan Terdakwa tidur di dalam kamar anak laki-lakinya atau kadangkala tidur di ruang tamu (ruang TV). Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2023, Terdakwa melihat anak Nurita Ginarsih pergi bersama teman laki-lakinya, sehingga Terdakwa beranggapan anak Nurita Ginarsih sudah melakukan tindakan yang tidak benar, selanjutnya ketika anak Nurita Ginarsih pulang ke rumah, Terdakwa membujuk anak Nurita Ginarsih dengan mengatakan, “Lek kowe pengen uripmu los, kowe yo kudu los karo aku” (Kalau kamu berkeinginan hidup bebas, kamu harus berani bebas juga sama saya/bersedia berhubungan badan dengan saya). Selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 01.00 WIB. saat anak Nurita Ginarsih tidur di ruang tamu dan ibu Terdakwa juga telah tidur, Terdakwa berpindah posisi mendekati anak Nurita Ginarsih, kemudian Terdakwa yang sudah bernafsu dengan anak Nurita Ginarsih lalu meraba, mengelus dan memijat payudara anak Nurita Ginarsih dengan maksud untuk merangsang, berikutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun. Terdakwa yang sudah tidak memakai celana dalam kemudian mengangkat sarung yang dikenakannya lalu Terdakwa memegang tangan dan tubuh anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih tidak dapat bergerak, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam vagina anak Nurita Ginarsih dan menggerakkannya maju mundur hingga beberapa menit sampai akhirnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan sperma Terdakwa keluar di sarung, lalu Terdakwa pergi seperti tidak terjadi apa-apa. Seminggu kemudian, Terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan anak Nurita Ginarsih dengan cara yang sama seperti yang dilakukannya sebelumnya. Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2024, ketika saksi Yulikah sudah tidak bekerja lagi di Jakarta dan sudah menetap di rumah Terdakwa, pada suatu malam sekira pukul 01.00 WIB. dengan kondisi lampu kamar dipadamkan, Terdakwa bersama saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih tidur bertiga dengan posisi saksi Yulikah berada ditengah, kemudian Terdakwa berpindah tempat mendekati anak Nurita Ginarsih, berikutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun. Terdakwa yang sudah tidak memakai celana dalam kemudian mengangkat sarung yang dikenakannya lalu Terdakwa memegang kuat tubuh anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih merasa takut dan tidak dapat bergerak, selanjutnya Terdakwa meraba dan mengulum payudara anak Nurita Ginarsih sambil memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam vagina anak Nurita Ginarsih dan menggerakkannya maju mundur hingga beberapa menit sampai akhirnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya, lalu Terdakwa kembali tidur. Keesokan paginya Terdakwa membujuk anak Nurita Ginarsih agar tidak memberitahukan kepada saksi Yulikah dengan mengatakan, “Ojo omong ibuk, lek awakmu omong nang ibuk, ibukmu engko nyapo-nyapo” (Jangan bicara ke ibu, kalau kamu bicara ke ibu, nanti terjadi sesuatu dengan ibu mu), saat itu anak Nurita Ginarsih hanya diam karena takut akan terjadi sesuatu dengan ibunya. Bahwa persetubuhan terhadap anak Nurita Ginarsih tersebut dilakukan Terdakwa berulang-ulang kali di rumahnya antara kurun waktu tahun 2023 sampai tahun 2025 dengan cara yang hampir sama dengan persetubuhan sebelum-sebelumnya, hingga yang terakhir pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025 pukul 01.00 WIB. ketika Terdakwa bersama saksi Yulikah tidur di depan kamar kakak tiri anak Nurita Ginarsih sedangkan anak Nurita Ginarsih tidur sendiri di ruang TV, selanjutnya Terdakwa mendekati anak Nurita Ginarsih yang telah tidur, berikutnya Terdakwa yang sudah bernafsu dengan anak Nurita Ginarsih lalu melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun. Terdakwa yang sudah tidak memakai celana dalam kemudian mengangkat sarung yang dikenakannya lalu Terdakwa memegang kuat tubuh anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih tidak dapat bergerak, selanjutnya Terdakwa meraba dan mengulum payudara anak Nurita Ginarsih sambil memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam vagina anak Nurita Ginarsih dan menggerakkannya maju mundur hingga beberapa menit sampai akhirnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan sperma Terdakwa keluar di sarung lalu Terdakwa kembali tidur bersama saksi Yulikah. Bahwa setelah kejadian tersebut, sekira bulan Juni 2025 anak Nurita Ginarsih mengalami terlambat datang bulan (menstruasi), lalu anak Nurita Ginarsih membeli testpack dengan hasil negatif, kemudian anak Nurita Ginarsih memberitahu saksi Yulikah bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Terdakwa, namun tanggapan dari saksi Yulikah maupun Terdakwa hanya biasa saja. Selanjutnya sekira bulan Juli 2025, anak Nurita Ginarsih keluar dari rumah Terdakwa dan menetap (ngekost) di rumah saksi Yarmini di Dukuh Puyut RT. 03 RW. 01 Desa Plalangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, hingga akhirnya anak Nurita Ginarsih melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dan kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi yang dibuat oleh saksi Akhmad Basoni selaku Bapak Kandung anak Nurita Ginarsih ke Polres Ponorogo. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, anak Nurita Ginarsih mengalami perlukaan lama (robek) pada liang vagina akibat trauma benda tumpul sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo Nomor: 11.B.RS-MP.I.2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Siti Sulasiyah, M.Kes. Selain itu, anak Nurita Ginarsih mengalami dampak psikologis (menarik diri dari lingkungan sosial, keluarga), muncul rasa tidak berharga, mengalami gangguan tidur, perubahan emosional secara cepat sebagaimana Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum/Anak Korban tertanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Sugma Kimmatul K,S.Sos. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair ----- Bahwa Terdakwa Tukiran bin Sadiyo pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2023 sampai 2025 bertempat di Dukuh Nglogung RT. 03 RW. 02 Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain” yaitu terhadap anak saksi Nurita Ginarsih binti Akhmad Basoni, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Bahwa berawal sekira tahun 2016 Terdakwa menikah dengan saksi Yulikah, dimana saat melangsungkan pernikahan tersebut Terdakwa telah mempunyai anak laki-laki, sedangkan saksi Yulikah juga telah mempunyai anak perempuan yang bernama Nurita Ginarsih. Sejak menikah, Terdakwa bersama anak laki-lakinya, ibu Terdakwa, saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih bertempat tinggal di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Nglogung RT. 03 RW. 02 Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo yang setiap harinya Terdakwa bersama saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih tidur bertiga dalam satu kamar. Namun sekira tahun 2023 saksi Yulikah bekerja ke Jakarta, sehingga anak Nurita Ginarsih tidur sendiri di depan kamar atau di ruang tamu (ruang TV), sedangkan Terdakwa tidur di dalam kamar anak laki-lakinya atau kadangkala tidur di ruang tamu (ruang TV). Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2023, Terdakwa melihat anak Nurita Ginarsih pergi bersama teman laki-lakinya, sehingga Terdakwa beranggapan anak Nurita Ginarsih sudah melakukan tindakan yang tidak benar, lalu ketika anak Nurita Ginarsih pulang ke rumah, Terdakwa mengatakan anak Nurita Ginarsih dengan mengatakan, “Lek kowe pengen uripmu los, kowe yo kudu los karo aku” (Kalau kamu berkeinginan hidup bebas, kamu harus berani bebas juga sama saya/bersedia berhubungan badan dengan saya). Selanjutnya dengan memanfaatkan kepercayaan yang selama ini terjalin karena adanya hubungan keadaan atau keluarga (Terdakwa merupakan ayah tiri anak Nurita Ginarsih), memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan karena selama ditinggal saksi Yulikah ke Jakarta, anak Nurita Ginarsih diasuh dan bertempat tinggal di rumah Terdakwa, kemudian pada malam harinya sekira pukul 01.00 WIB. saat anak Nurita Ginarsih tidur di ruang tamu dan ibu Terdakwa juga telah tidur, Terdakwa berpindah posisi mendekati anak Nurita Ginarsih, berikutnya Terdakwa yang sudah bernafsu dengan anak Nurita Ginarsih lalu meraba, mengelus dan memijat payudara anak Nurita Ginarsih secara paksa dengan maksud untuk merangsang, lalu Terdakwa memaksa melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun, hanya bisa diam karena takut dengan Terdakwa. Terdakwa yang sudah tidak memakai celana dalam kemudian mengangkat sarung yang dikenakannya lalu memegang secara paksa tangan dan tubuh anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih tidak dapat bergerak, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam vagina anak Nurita Ginarsih dan menggerakkannya maju mundur hingga beberapa menit sampai akhirnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan sperma Terdakwa keluar di sarung, lalu Terdakwa memakaikan kembali celana anak Nurita Ginarsih dan Terdakwa pergi seperti tidak terjadi apa-apa. Seminggu kemudian, Terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan anak Nurita Ginarsih dengan cara serupa seperti yang dilakukannya sebelumnya. Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2024, ketika saksi Yulikah sudah tidak bekerja lagi di Jakarta dan sudah menetap di rumah Terdakwa, pada suatu malam sekira pukul 01.00 WIB. dengan kondisi lampu kamar dipadamkan, Terdakwa bersama saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih tidur bertiga dengan posisi saksi Yulikah berada ditengah, kemudian Terdakwa berpindah tempat mendekati anak Nurita Ginarsih, berikutnya Terdakwa memaksa melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun hanya bisa diam karena takut dengan Terdakwa. Terdakwa yang sudah tidak memakai celana dalam kemudian mengangkat sarung yang dikenakannya lalu Terdakwa memegang kuat tubuh anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih tidak dapat bergerak dan merasa takut karena Terdakwa merupakan ayah tiri anak Nurita Ginarsih, selanjutnya Terdakwa meraba dan mengulum payudara anak Nurita Ginarsih sambil memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam vagina anak Nurita Ginarsih dan menggerakkannya maju mundur hingga beberapa menit sampai akhirnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya, lalu Terdakwa kembali tidur. Keesokan paginya Terdakwa mengatakan anak Nurita Ginarsih agar tidak memberitahukan kepada saksi Yulikah dengan mengatakan, “Ojo omong ibuk, lek awakmu omong nang ibuk, ibukmu engko nyapo-nyapo” (Jangan bicara ke ibu, kalau kamu bicara ke ibu, nanti terjadi sesuatu dengan ibu mu), saat itu anak Nurita Ginarsih hanya diam karena takut akan terjadi sesuatu dengan ibunya. Bahwa persetubuhan terhadap anak Nurita Ginarsih tersebut dilakukan Terdakwa berulang-ulang kali di rumahnya antara kurun waktu tahun 2023 sampai tahun 2025 dengan cara yang hampir sama dengan persetubuhan sebelum-sebelumnya, hingga yang terakhir pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025 pukul 01.00 WIB. ketika Terdakwa bersama saksi Yulikah tidur di depan kamar kakak tiri anak Nurita Ginarsih sedangkan anak Nurita Ginarsih tidur sendiri di ruang TV, selanjutnya Terdakwa mendekati anak Nurita Ginarsih yang telah tidur, berikutnya Terdakwa yang sudah bernafsu dengan anak Nurita Ginarsih lalu memaksa melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun. Terdakwa yang sudah tidak memakai celana dalam kemudian mengangkat sarung yang dikenakannya lalu Terdakwa memegang kuat tubuh anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih tidak dapat bergerak dan merasa takut karena Terdakwa merupakan ayah tiri anak Nurita Ginarsih serta apabila terjadi sesuatu dengan ibunya (saksi Yulikah), selanjutnya Terdakwa meraba dan mengulum payudara anak Nurita Ginarsih sambil memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam vagina anak Nurita Ginarsih dan menggerakkannya maju mundur hingga beberapa menit sampai akhirnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan sperma Terdakwa keluar di sarung lalu Terdakwa kembali tidur bersama saksi Yulikah. Bahwa setelah kejadian tersebut, sekira bulan Juni 2025 anak Nurita Ginarsih mengalami terlambat datang bulan (menstruasi), lalu anak Nurita Ginarsih membeli testpack dengan hasil negatif, kemudian anak Nurita Ginarsih memberitahu saksi Yulikah bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Terdakwa, namun tanggapan dari saksi Yulikah maupun Terdakwa hanya biasa saja. Selanjutnya sekira bulan Juli 2025, anak Nurita Ginarsih keluar dari rumah Terdakwa dan menetap (ngekost) di rumah saksi Yarmini di Dukuh Puyut RT. 03 RW. 01 Desa Plalangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, hingga akhirnya anak Nurita Ginarsih melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dan kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi yang dibuat oleh saksi Akhmad Basoni selaku Bapak Kandung anak Nurita Ginarsih ke Polres Ponorogo. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, anak Nurita Ginarsih mengalami perlukaan lama (robek) pada liang vagina akibat trauma benda tumpul sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo Nomor: 11.B.RS-MP.I.2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Siti Sulasiyah, M.Kes. Selain itu, anak Nurita Ginarsih mengalami dampak psikologis (menarik diri dari lingkungan sosial, keluarga), muncul rasa tidak berharga, mengalami gangguan tidur, perubahan emosional secara cepat sebagaimana Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum/Anak Korban tertanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Sugma Kimmatul K,S.Sos. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. -----------------------------
----------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------
KEDUA Primair ----- Bahwa Terdakwa Tukiran bin Sadiyo pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2023 sampai 2025 bertempat di Dukuh Nglogung RT. 03 RW. 02 Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorong yang diketahui atau patut diduga anak” yaitu anak Nurita Ginarsih binti Akhmad Basoni yang berusia 16 tahun dan 11 (sebelas) bulan, lahir pada tanggal 14 Maret 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.706.0141332, NIK. 3516015403090001, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------ Bahwa berawal sekira tahun 2016 Terdakwa menikah dengan saksi Yulikah, dimana saat melangsungkan pernikahan tersebut Terdakwa telah mempunyai anak laki-laki, sedangkan saksi Yulikah juga telah mempunyai anak perempuan yang bernama Nurita Ginarsih. Sejak menikah, Terdakwa bersama anak laki-lakinya, ibu Terdakwa, saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih bertempat tinggal di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Nglogung RT. 03 RW. 02 Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo yang setiap harinya Terdakwa bersama saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih tidur bertiga dalam satu kamar. Namun sekira tahun 2023 saksi Yulikah bekerja ke Jakarta, sehingga anak Nurita Ginarsih tidur sendiri di depan kamar atau di ruang tamu (ruang TV), sedangkan Terdakwa tidur di dalam kamar anak laki-lakinya atau kadangkala tidur di ruang tamu (ruang TV). Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2023, Terdakwa melihat anak Nurita Ginarsih pergi bersama teman laki-lakinya, sehingga Terdakwa beranggapan anak Nurita Ginarsih sudah melakukan tindakan yang tidak benar, selanjutnya ketika anak Nurita Ginarsih pulang ke rumah, Terdakwa berkata ke anak Nurita Ginarsih, “Lek kowe pengen uripmu los, kowe yo kudu los karo aku” (Kalau kamu berkeinginan hidup bebas, kamu harus berani bebas juga sama saya/bersedia berhubungan badan dengan saya), kemudian pada malam harinya sekira pukul 01.00 WIB. saat anak Nurita Ginarsih tidur di ruang tamu dan ibu Terdakwa juga telah tidur, Terdakwa berpindah posisi mendekati anak Nurita Ginarsih, berikutnya Terdakwa yang sudah bernafsu dengan anak Nurita Ginarsih lalu meraba, mengelus dan memijat payudara anak Nurita Ginarsih dengan maksud untuk merangsang, lalu Terdakwa melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun. Seminggu kemudian, Terdakwa kembali melakukan perbuatan dengan anak Nurita Ginarsih dengan cara serupa seperti yang dilakukannya sebelumnya. Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2024, ketika saksi Yulikah sudah tidak bekerja lagi di Jakarta dan sudah menetap di rumah Terdakwa, pada suatu malam sekira pukul 01.00 WIB. dengan kondisi lampu kamar dipadamkan, Terdakwa bersama saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih tidur bertiga dengan posisi saksi Yulikah berada ditengah, kemudian Terdakwa berpindah tempat mendekati anak Nurita Ginarsih, berikutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun, selanjutnya Terdakwa yang sudah tidak memakai celana dalam kemudian mengangkat sarung yang dikenakannya lalu Terdakwa meraba dan mengulum payudara anak Nurita Ginarsih. Keesokan paginya Terdakwa berkata ke anak Nurita Ginarsih agar tidak memberitahukan kepada saksi Yulikah dengan mengatakan, “Ojo omong ibuk, lek awakmu omong nang ibuk, ibukmu engko nyapo-nyapo” (Jangan bicara ke ibu, kalau kamu bicara ke ibu, nanti terjadi sesuatu dengan ibu mu). Bahwa perbuatan terhadap anak Nurita Ginarsih tersebut dilakukan Terdakwa berulang-ulang kali di rumahnya antara kurun waktu tahun 2023 sampai tahun 2025 dengan cara yang hampir sama dengan kejadian sebelum-sebelumnya, hingga yang terakhir pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025 pukul 01.00 WIB. ketika Terdakwa bersama saksi Yulikah tidur di depan kamar kakak tiri anak Nurita Ginarsih sedangkan anak Nurita Ginarsih tidur sendiri di ruang TV, selanjutnya Terdakwa mendekati anak Nurita Ginarsih yang telah tidur, berikutnya Terdakwa yang sudah bernafsu dengan anak Nurita Ginarsih lalu melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun. Terdakwa yang sudah tidak memakai celana dalam kemudian mengangkat sarung yang dikenakannya lalu meraba dan mengulum payudara anak Nurita Ginarsih. Bahwa setelah kejadian tersebut, sekira bulan Juni 2025 anak Nurita Ginarsih memberitahu saksi Yulikah bahwa dirinya telah dicabuli oleh Terdakwa, namun tanggapan dari saksi Yulikah maupun Terdakwa hanya biasa saja. Selanjutnya sekira bulan Juli 2025, anak Nurita Ginarsih keluar dari rumah Terdakwa dan menetap (ngekost) di rumah saksi Yarmini di Dukuh Puyut RT. 03 RW. 01 Desa Plalangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, hingga akhirnya anak Nurita Ginarsih melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dan kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi yang dibuat oleh saksi Akhmad Basoni selaku Bapak Kandung anak Nurita Ginarsih ke Polres Ponorogo. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan anak Nurita Ginarsih mengalami dampak psikologis (menarik diri dari lingkungan sosial, keluarga), muncul rasa tidak berharga, mengalami gangguan tidur, perubahan emosional secara cepat sebagaimana Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum/Anak Korban tertanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Sugma Kimmatul K,S.Sos. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----------
Subsidiair ----- Bahwa Terdakwa Tukiran bin Sadiyo pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2023 sampai 2025 bertempat di Dukuh Nglogung RT. 03 RW. 02 Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik” yaitu anak Nurita Ginarsih binti Akhmad Basoni yang berusia 16 tahun dan 11 (sebelas) bulan, lahir pada tanggal 14 Maret 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.706.0141332, NIK. 3516015403090001, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal sekira tahun 2016 Terdakwa menikah dengan saksi Yulikah, dimana saat melangsungkan pernikahan tersebut Terdakwa telah mempunyai anak laki-laki, sedangkan saksi Yulikah juga telah mempunyai anak perempuan yang bernama Nurita Ginarsih, sehingga secara hukum anak Nurita Ginarsih merupakan anak tiri Terdakwa sebagaimana Kartu Keluarga Nomor 3502183011090011. Sejak menikah, Terdakwa bersama anak laki-lakinya, ibu Terdakwa, saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih bertempat tinggal di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Nglogung RT. 03 RW. 02 Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo yang setiap harinya Terdakwa bersama saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih tidur bertiga dalam satu kamar. Namun sekira tahun 2023 saksi Yulikah bekerja ke Jakarta, sehingga anak Nurita Ginarsih tidur sendiri di depan kamar atau di ruang tamu (ruang TV), sedangkan Terdakwa tidur di dalam kamar anak laki-lakinya atau kadangkala tidur di ruang tamu (ruang TV). Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2023, Terdakwa melihat anak Nurita Ginarsih pergi bersama teman laki-lakinya, sehingga Terdakwa beranggapan anak Nurita Ginarsih sudah melakukan tindakan yang tidak benar, selanjutnya ketika anak Nurita Ginarsih pulang ke rumah, Terdakwa berkata ke anak Nurita Ginarsih, “Lek kowe pengen uripmu los, kowe yo kudu los karo aku” (Kalau kamu berkeinginan hidup bebas, kamu harus berani bebas juga sama saya/bersedia berhubungan badan dengan saya), kemudian pada malam harinya sekira pukul 01.00 WIB. saat anak Nurita Ginarsih tidur di ruang tamu dan ibu Terdakwa juga telah tidur, Terdakwa berpindah posisi mendekati anak Nurita Ginarsih, berikutnya Terdakwa yang sudah bernafsu dengan anak Nurita Ginarsih lalu meraba, mengelus dan memijat payudara anak Nurita Ginarsih dengan maksud untuk merangsang, lalu Terdakwa melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun. Seminggu kemudian, Terdakwa kembali melakukan perbuatan dengan anak Nurita Ginarsih dengan cara serupa seperti yang dilakukannya sebelumnya. Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2024, ketika saksi Yulikah sudah tidak bekerja lagi di Jakarta dan sudah menetap di rumah Terdakwa, pada suatu malam sekira pukul 01.00 WIB. dengan kondisi lampu kamar dipadamkan, Terdakwa bersama saksi Yulikah dan anak Nurita Ginarsih tidur bertiga dengan posisi saksi Yulikah berada ditengah, kemudian Terdakwa berpindah tempat mendekati anak Nurita Ginarsih, berikutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun selanjutnya Terdakwa yang sudah tidak memakai celana dalam kemudian mengangkat sarung yang dikenakannya lalu Terdakwa meraba dan mengulum payudara anak Nurita Ginarsih. Keesokan paginya Terdakwa berkata ke anak Nurita Ginarsih agar tidak memberitahukan kepada saksi Yulikah dengan mengatakan, “Ojo omong ibuk, lek awakmu omong nang ibuk, ibukmu engko nyapo-nyapo” (Jangan bicara ke ibu, kalau kamu bicara ke ibu, nanti terjadi sesuatu dengan ibu mu). Bahwa perbuatan terhadap anak Nurita Ginarsih tersebut dilakukan Terdakwa berulang-ulang kali di rumahnya antara kurun waktu tahun 2023 sampai tahun 2025 dengan cara yang hampir sama dengan kejadian sebelum-sebelumnya, hingga yang terakhir pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025 pukul 01.00 WIB. ketika Terdakwa bersama saksi Yulikah tidur di depan kamar kakak tiri anak Nurita Ginarsih sedangkan anak Nurita Ginarsih tidur sendiri di ruang TV, selanjutnya Terdakwa mendekati anak Nurita Ginarsih yang telah tidur, berikutnya Terdakwa yang sudah bernafsu dengan anak Nurita Ginarsih lalu melepas celana dan celana dalam anak Nurita Ginarsih sehingga anak Nurita Ginarsih terbangun kemudian Terdakwa yang sudah tidak memakai celana dalam kemudian mengangkat sarung yang dikenakannya lalu meraba dan mengulum payudara anak Nurita Ginarsih. Bahwa setelah kejadian tersebut, sekira bulan Juni 2025 anak Nurita Ginarsih memberitahu saksi Yulikah bahwa dirinya telah dicabuli oleh Terdakwa, namun tanggapan dari saksi Yulikah maupun Terdakwa hanya biasa saja. Selanjutnya sekira bulan Juli 2025, anak Nurita Ginarsih keluar dari rumah Terdakwa dan menetap (ngekost) di rumah saksi Yarmini di Dukuh Puyut RT. 03 RW. 01 Desa Plalangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, hingga akhirnya anak Nurita Ginarsih melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dan kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi yang dibuat oleh saksi Akhmad Basoni selaku Bapak Kandung anak Nurita Ginarsih ke Polres Ponorogo. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan anak Nurita Ginarsih mengalami dampak psikologis (menarik diri dari lingkungan sosial, keluarga), muncul rasa tidak berharga, mengalami gangguan tidur, perubahan emosional secara cepat sebagaimana Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum/Anak Korban tertanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Sugma Kimmatul K,S.Sos. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
