Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
48/Pid.C/2021/PN Png IBNU HARJITO, SH Sutrisno Alias Tembi Bin Boiran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 48/Pid.C/2021/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B./8/XI/Res.1.6./2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IBNU HARJITO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sutrisno Alias Tembi Bin Boiran[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Pada hari minggu tanggal 17 bulan Oktober tahun 2021 sekira jam 16.00 WIB pada saat sdr. IMAM ROSYIDIN pulang dari memfoto copy kartu keluarga di toko foto copy, sdr IMAM ROSYIDIN melewati warung milik sdr. SUTRISNO alias TEMBI BIN BOIRAN setelah sampai warung orang tua sdr. IMAM ROSYIDIN, tiba-tiba sdr. SUTRISNO alias TEMBI BIN BOIRAN menghampiri saudara IMAM ROSYIDIN dan teriak-teriak kepada saudara IMAM ROSYIDIN “kowe nek kene opo arep dadi warokan”, (kamu disini apa mau jadi jagoan) lalu saudara IMAM ROSYIDIN menjawab “warokan pripun pak” (jagoan gimana pak) selanjutnya saudara SUTRISNO alias TEMBI BIN BOIRAN menampar mengenai wajah saudara IMAM ROSYIDIN sebanyak 2 (dua) kali lalu saudara IMAM ROSYIDIN jatuh mengakibatkan tangan kanan saudara IMAM ROSYIDIN luka babras, selanjutnya sdr. IMAM ROSYIDIN bangun lalu ditampar 2 (dua) kali mengenai wajah sehingga mengakibatkan nyeri pada wajah, kemudian saudara IMAM ROSYIDIN dan saudara SUTRISNO alias TEMBI Bin BOIRAN di pisah oleh saudari SUMINAH dan Saudari VITA SEPTIANI. lalu Saudara SUTRISNO alias TEMBI BIN BOIRAN kembali ke warungnya.
Pihak Dipublikasikan Ya