Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Png YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Cabang Ponorogo
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo
3.Kepala Kantor OJK Kediri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Cabang Ponorogo
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo
3Kepala Kantor OJK Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 23.848.849,00
Petitum

        PETITUM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Mohon Putusan:

I. TERHADAP TERGUGAT I (BRI):

Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh biaya-biaya yang telah dibayar oleh konsumen (seperti biaya administrasi, provisi, notaris, asuransi, dll) yang dinilai tidak wajar dan tidak transparan.

Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan salinan lengkap seluruh dokumen perjanjian (Perjanjian Kredit, SKMHT, APHT, SHT, Perjanjian Asuransi) kepada setiap konsumen yang bersangkutan.

Menghukum Tergugat I untuk memuat permintaan maaf secara terbuka kepada konsumen yang dirugikan melalui:
a. Media Online Nasional (minimal 2 media, contoh: Detik.com, Kompas.com) selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
b. Media OfflineSurat Kabar Lokal (Jawa Pos) selama 2 (dua) kali terbitan.
c. Website Resmi BRI pada halaman utama (homepage) selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut.

Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil sejumlah Rp 23.848.849 (dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh delapan ribu, delapan ratus emp-at sembilan rupiah ) [dihitung berdasarkan total biaya tidak wajar dari seluruh anggota class].

Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateril sejumlah Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) atas penderitaan psikologis dan ketidakpastian hukum yang dialami konsumen.

II. TERHADAP TERGUGAT II (ATRBPN):

Menyatakan Tergugat II lalai dalam menjalankan fungsi administrasi pertanahan, khususnya terkait pembebanan Hak Tanggungan.

Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan verifikasi dan audit ulang terhadap seluruh proses pembebanan Hak Tanggungan yang terkait dengan kredit Tergugat I terhadap konsumen Penggugat.

III. TERHADAP TERGUGAT III (OJK):

Menyatakan Tergugat III lalai dalam melakukan pengawasan.

Memerintahkan Tergugat III untuk meningkatkan pengawasan secara efektif terhadap Tergugat I dan bank-bank lain guna mencegah terulangnya praktik serupa.

IV. TERHADAP SELURUH TERGUGAT:

Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.

Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terebih dahulu (uitvoerbaarbij voorraad);


SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak