Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG BIN SOIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-332/M.5.26/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, S.H.
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG BIN SOIMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pertengahan bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di rumah Terdakwa  yang beralamat di Dukuh Gundi, RT.003 RW.001 Desa Pandak, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada sekitar pertengahan bulan Oktober 2024, saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI menghubungi Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN melalui telepon Whatsapp yang pada pokoknya akan membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl). Kemudian Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN menjawab pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut ada dengan harga Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI menyetujui harga tersebut. Keesokan harinya saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI mentransfer uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN sebagai uang muka pembelian pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut. Setelah menerima uang muka tersebut, Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN mengatakan kepada saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI akan dihubungi kembali jika pil dobel L (Triheksifenidil HCl) pesanannya sudah siap.
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN menghubungi saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI, mengatakan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) pesanannya sudah siap. Setelah itu Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN menyuruh saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI datang ke rumah terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN yang beralamat di Dukuh Gundi, RT.003 RW.001 Desa Pandak, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Sesampainya saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI di rumah terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN sekira pukul 15.30 WIB, kemudian saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI memberikan uang sisa pembayaran pembelian pil dobel L (Triheksifenidil HCl) sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus liam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN. Selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN menyerahkan 1 (satu) botol plastik warna putih yang di dalamnya berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) kepada saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI. Setelah itu saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian Saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 03.00 WIB melakukan penangkapan saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI karena memiliki atau menguasai sediaan farmasi (obat keras) jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tanpa izin, lalu setelah diinterogasi Saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL mengakui mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dengan cara membeli dari Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN pada pertengahan bulan Oktober 2024 sebanyak 1 (satu) botol plastik berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dengan harga Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dari pengembangan penyelidikan tersebut, Saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN pada hari hari yang sama bertempat di rumah terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN yang beralamat di Dukuh Gundi, RT.003 RW.001 Desa Pandak, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Setelah itu Saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO melakukan penggeledahan badan dan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN dan Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya berupa :
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih  yang dialamnya berisi :
  • 1 (satu) plastic klip yang berisi 12 (dua belas) Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

(Ditemukan di atas lubang angin jendela ruang depan rumah Terdakwa)

  • 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) butir Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;

(Ditemukan di atas pintu kamar Terdakwa)

  • 1 (satu) pak plastic klip;

(Ditemukan di atas almari yang berada di kamar Terdakwa)

  • 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna abu-abu, No. Imei : 353887104181600, No. Imei 2 : 353887108772628, berikut simcard XL dengan nomor : 081911122471;

(Ditemukan di atas kasur yang berada di kamar Terdakwa.)

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN mengaku mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari Saksi BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA (dilakukan penuntutan terpisah) didapatkan dengan cara membeli, kemudian Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN mendapat keuntungan dalam menjualkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) setiap menjualkan 1 (satu) botol berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir adalah sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan apabila Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN menjual dengan cara mengemas dalam plastik klip yang tiap klipnya berisi 30 (tiga puluh) butir Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN mendapat keuntungan sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap botolnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 10000/NOF/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S. Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 28275/2024/NOF dan 28276/2024/NOF yang disita dari Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA  Als LEMPUNG Bin SOIMUN dan saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek antiparkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA  Als LEMPUNG Bin SOIMUN dan saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI berupa 1 (satu) plastic klip yang berisi 12 (dua belas) Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) butir Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) butir Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA  Als LEMPUNG Bin SOIMUN tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi secara bebas kepada orang lain.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pertengahan bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di rumah Terdakwa  yang beralamat di Dukuh Gundi, RT.003 RW.001 Desa Pandak, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar pertengahan bulan Oktober 2024, saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI menghubungi Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN melalui telepon Whatsapp yang pada pokoknya akan membeli pil dobel L (Triheksifenidil HCl). Kemudian Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN menjawab pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut ada dengan harga Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI menyetujui harga tersebut. Keesokan harinya saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI mentransfer uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN sebagai uang muka pembelian pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut. Setelah menerima uang muka tersebut, Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN mengatakan kepada saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI akan dihubungi kembali jika pil dobel L (Triheksifenidil HCl) pesanannya sudah siap.
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN menghubungi saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI, mengatakan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) pesanannya sudah siap. Setelah itu Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN menyuruh saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI datang ke rumah terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN yang beralamat di Dukuh Gundi, RT.003 RW.001 Desa Pandak, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Sesampainya saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI di rumah terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN sekira pukul 15.30 WIB, kemudian saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI memberikan uang sisa pembayaran pembelian pil dobel L (Triheksifenidil HCl) sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus liam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN. Selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN menyerahkan 1 (satu) botol plastik warna putih yang di dalamnya berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) kepada saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI. Setelah itu saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian Saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 03.00 WIB melakukan penangkapan saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI karena memiliki atau menguasai sediaan farmasi (obat keras) jenis pil dobel L (Triheksifenidil HCl) tanpa izin, lalu setelah diinterogasi Saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL mengakui mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dengan cara membeli dari Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN pada pertengahan bulan Oktober 2024 sebanyak 1 (satu) botol plastik berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dengan harga Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dari pengembangan penyelidikan tersebut, Saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN pada hari hari yang sama bertempat di rumah terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN yang beralamat di Dukuh Gundi, RT.003 RW.001 Desa Pandak, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Setelah itu Saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO melakukan penggeledahan badan dan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN dan Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya berupa :
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih  yang dialamnya berisi :
  • 1 (satu) plastic klip yang berisi 12 (dua belas) Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

(Ditemukan di atas lubang angin jendela ruang depan rumah Terdakwa)

  • 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) butir Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;

(Ditemukan di atas pintu kamar Terdakwa)

  • 1 (satu) pak plastic klip;

(Ditemukan di atas almari yang berada di kamar Terdakwa)

  • 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna abu-abu, No. Imei : 353887104181600, No. Imei 2 : 353887108772628, berikut simcard XL dengan nomor : 081911122471;

(Ditemukan di atas kasur yang berada di kamar Terdakwa.)

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN mengaku mendapatkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) dari Saksi BISMA SATRIA MURTI Als. BISMA Bin MUKTI SUBRATA (dilakukan penuntutan terpisah) didapatkan dengan cara membeli, kemudian Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN mendapat keuntungan dalam menjualkan pil dobel L (Triheksifenidil HCl) setiap menjualkan 1 (satu) botol berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir adalah sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan apabila Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN menjual dengan cara mengemas dalam plastik klip yang tiap klipnya berisi 30 (tiga puluh) butir Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA Als LEMPUNG Bin SOIMUN mendapat keuntungan sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap botolnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 10000/NOF/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S. Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 28275/2024/NOF dan 28276/2024/NOF yang disita dari Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA  Als LEMPUNG Bin SOIMUN dan saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek antiparkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA  Als LEMPUNG Bin SOIMUN dan saksi DIKY ARDIAN PRATAMA Als GEMPIL Bin NARJI berupa 1 (satu) plastic klip yang berisi 12 (dua belas) Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) butir Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) butir Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa BAYU CAHYA PUTRA  Als LEMPUNG Bin SOIMUN tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---

Pihak Dipublikasikan Ya