| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan penarikan paksa ( Eksekusi ) pada tanggal 16 Maret 2026 yang dilakukan Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Objek jaminan pembiayaan yang di tarik paksa ( Eksekusi ) Unit kendaraan merek Hino FL 235 JW Box , nomor rangka : MJEFI8JWKEJG22285 , nomor mesin : J08EUG143319 , warna : Hijau silver , nomor polisi : B 9579 BEU kepada Penggugat;
- Menyatahkan sah dan berharga sita objek jaminan pembiayaan Unit kendaraan merek Hino FL 235 JW Box , nomor rangka : MJEFI8JWKEJG22285 , nomor mesin : J08EUG143319 , warna : Hijau silver , nomor polisi : B 9579 BEU sebagai jaminan kepada Penggugat pada Pengadilan Negeri Ponorogo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian Material dan kerugian Immaterial sebesar Rp 565.000.000,- ( Lima ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan baik dan tanpa beban;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan karena lalai memenuhi isi putusan ini , terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding maupuan Kasasi;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair :
Apa bila Majelis Hakim berpendapat lain , Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |