Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.Sus/2025/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.Sebastian P. Handoko, S.H. 3.ERFAN NURCAHYO, S.H. 4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H. |
RIZKI ANDHY KURNIA, S.E. Alias BONONG Bin ABDUL MANAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1302/M.5.26/Enz.2/09/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa ia terdakwa RIZKI ANDHY KURNIA, S.E., Als. BONONG Bin ABDUL MANAN pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di jalan MH. Tamrin No. 46, Rt. 002 Rw. 003, /Kel. Bangunsari Kec/ Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai di atas, pada pembelian narkotika jenis shabu yang pertama, terdakwa pada hari jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 12.51 WIB menghubungi Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui sarana Whatssapp, untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dengan Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono menyepakati harga dan barang tersebut lalu keduanya menyepakati dalam transaksi atau penyerahan barang dan uang, untuk barang dilakukan dengan cara diranjau (diletakkan pada suatu tempat) yaitu di tepi jalan raya dekat pasar dolopo Kab. Madiun, sedangkan uang akan ditransfer di rekening BRI Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono. Setelah terdakwa memperoleh lokasi ranjauan narkotika jenis shabu dari Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono, seketika itu terdakwa segera mengambil lalu membawanya untuk ia serahkan kepada sdr. Gendon (DPO) di rumah kontrakan sdr. Kikek (DPO) yang beralamat di Jl. MT. Haryono kel. Jinglong, Kec./ Kab. Ponorogo, selanjutnya terdakwa diajak mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan sdr. Gendon (DPO) dan sdr. Kikek (DPO). Setelah mengkonsumsi sdr. Gendon (DPO) meminta terdakwa untuk memesankan lagi Narkotika jenis shabu untuk ia gunakan lusa. Pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono mellaui sarana Whatssapp untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Dalam percakapan tersebut terdakwa dan Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono membahas transaksi Narkotika untuk barang akan dilakukan dengan cara diranjau (diletakkan pada suatu tempat yang telah diperjanjikan untuk selanjutnya diambil sendiri oleh pembeli) didekat pasar Dolopo Kab. Madiun sedangkan untuk uangnya di transfer ke rekening Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono, akan tetapi terdakwa menolak dan meminta Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono untuk memindahkan lokasi peletakkan ranjau narkotika disebelah barat perempatan terminal Seloaji Ponorogo. Terhadap permintaan terdakwa tersebut, Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono menyanggupi dengan syarat ditambahkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), terdakwa menyanggupi permintaan Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono. Selanjutnya pada pukul 13.25 WIB sdr. Gendon (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening terdakwa lalu terdakwa mentransferkan uang tersebut ke rekening BRI milik Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono memberitahukan agar ketika barang berupa narkotika jenis shabu sudah di ranjau di sebelah barat terminal seloaji Ponorogo, tepatnya diutara jalan jalan dibawah rambu peringatan Trafficlight. Setelah menerima pesan dari Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono bahwa narkotika jenis shabu telah ia letakkan sebagaimana tempat yang telah disepakati. Sekira pukul 16.30 WIB terdakwa segera berangkat dari rumah mengambil narkotika jenis sabu tersebut. sesampainya di perempatan terminal seloaji Ponorogo, dibawah lampu peringatan Trafficlight terdakwa melihat ada tempurung kelapa yang dibawahnya ada barang yang dililit dengan isolasi plastik warna hitam sesuai dengan foto yang dikirim oleh Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono. Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari tempurung kelapa tersebut lalu menyimpannya di antara sela kaki dan sandal, lalu terdakwa pulang kerumahnya. Sesampainya dirumah terdakwa menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menanamnya di dalam pot bunga yang ada didepan rumahnya. Beberapa sat kemudian terdakwa pergi menghampiri sdr. Gendon (DPO) dan sdr. Kikek (DPO) akan tetapi sdr. Gendon belum datang dan baru tiba setelah magrib. Setelah bertemu dengan sdr. Gendon (DPO) Sekira pukul 20.40 WIB terdakwa pergi dari warung dan kembali ke rumahnya untuk mengambilkan pesanan narkotika jenis shabu milik sdr. Gendon (DPO) dan yang menerima nanti adalah sdr. Kikek (DPO). Namun ketika terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut. tiba - tiba saksi Anjas Sahana dan Saksi Triyo Mardika yang merupakan anggota kepolisian polres ponorogo, sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa akan ada orang yang mengambil narkotika jenis shabu dari dalam pot bunga rumah terdakwa. saksi Anjas Sahana dan Saksi Triyo Mardika melihat terdakwa mengambil bungkusan narkotika jenis shabu dari dalam pot tersebut. kemudian saksi Anjas Sahana dan Saksi Triyo Mardika seketika itu menubruk dan mengamankan terdakwa, namun terdakwa menyadari bahwa mereka adalah petugas kepolisian seketika itu melemparkan narkotika jenis shabu ke sembarang arah. Selanjutnya para petugas kepolisian mengamankan handphone milik terdakwa lalu memperoleh informasi bahwa terdakwa sebelumnya telah melakukan transaksi narkotika dan terdakwa mengakui bahwa ketika penangkapan narkotika jenis shabu yang ia beli dari Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono dari sdr. Gendon (DPO) terlepas atau terlempar ketika ditubruk oleh saksi Triyo Mardika dari belakang. Keesokan harinya pada tanggal 14 April 2024 sekira pukul 11.42 WIB, Petugas kembali melakukan pencarian barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang dilemparkan oleh terdakwa tersebut. kemudian petugas kepolisian bersama dengan terdakwa berhasil menemukan barang berupa 1 (satu) gulung plastic warna kuning yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah sedotan plastik yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto/ bersih seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram ditepi jalan tepatnya disamping rumah terdakwa sebelah barat. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 003520/NNF/2025 tanggal 28 April 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 09532/2025/NNF.-s.d.: seperti tersebut dalam (I) adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa RIZKI ANDHY KURNIA, S.E., Als. BONONG Bin ABDUL MANAN pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di jalan MH. Tamrin No. 46, Rt. 002 Rw. 003, /Kel. Bangunsari Kec/ Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai di atas, pada pembelian narkotika jenis shabu yang pertama, terdakwa pada hari jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 12.51 WIB menghubungi Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui sarana Whatssapp, untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dengan Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono menyepakati harga dan barang tersebut lalu keduanya menyepakati dalam transaksi atau penyerahan barang dan uang, untuk barang dilakukan dengan cara diranjau (diletakkan pada suatu tempat) yaitu di tepi jalan raya dekat pasar dolopo Kab. Madiun, sedangkan uang akan ditransfer di rekening BRI Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono. Setelah terdakwa memperoleh lokasi ranjauan narkotika jenis shabu dari Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono, seketika itu terdakwa segera mengambil lalu membawanya untuk ia serahkan kepada sdr. Gendon (DPO) di rumah kontrakan sdr. Kikek (DPO) yang beralamat di Jl. MT. Haryono kel. Jinglong, Kec./ Kab. Ponorogo, selanjutnya terdakwa diajak mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan sdr. Gendon (DPO) dan sdr. Kikek (DPO). Setelah mengkonsumsi sdr. Gendon (DPO) meminta terdakwa untuk memesankan lagi Narkotika jenis shabu untuk ia gunakan lusa. Pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono mellaui sarana Whatssapp untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Dalam percakapan tersebut terdakwa dan Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono membahas transaksi Narkotika untuk barang akan dilakukan dengan cara diranjau (diletakkan pada suatu tempat yang telah diperjanjikan untuk selanjutnya diambil sendiri oleh pembeli) didekat pasar Dolopo Kab. Madiun sedangkan untuk uangnya di transfer ke rekening Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono, akan tetapi terdakwa menolak dan meminta Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono untuk memindahkan lokasi peletakkan ranjau narkotika disebelah barat perempatan terminal Seloaji Ponorogo. Terhadap permintaan terdakwa tersebut, Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono menyanggupi dengan syarat ditambahkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), terdakwa menyanggupi permintaan Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono. Selanjutnya pada pukul 13.25 WIB sdr. Gendon (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening terdakwa lalu terdakwa mentransferkan uang tersebut ke rekening BRI milik Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono memberitahukan agar ketika barang berupa narkotika jenis shabu sudah di ranjau di sebelah barat terminal seloaji Ponorogo, tepatnya diutara jalan jalan dibawah rambu peringatan Trafficlight. Setelah menerima pesan dari Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono bahwa narkotika jenis shabu telah ia letakkan sebagaimana tempat yang telah disepakati. Sekira pukul 16.30 WIB terdakwa segera berangkat dari rumah mengambil narkotika jenis sabu tersebut. sesampainya di perempatan terminal seloaji Ponorogo, dibawah lampu peringatan Trafficlight terdakwa melihat ada tempurung kelapa yang dibawahnya ada barang yang dililit dengan isolasi plastik warna hitam sesuai dengan foto yang dikirim oleh Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono. Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari tempurung kelapa tersebut lalu menyimpannya di antara sela kaki dan sandal, lalu terdakwa pulang kerumahnya. Sesampainya dirumah terdakwa menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menanamnya di dalam pot bunga yang ada didepan rumahnya. Beberapa sat kemudian terdakwa pergi menghampiri sdr. Gendon (DPO) dan sdr. Kikek (DPO) akan tetapi sdr. Gendon belum datang dan baru tiba setelah magrib. Setelah bertemu dengan sdr. Gendon (DPO) Sekira pukul 20.40 WIB terdakwa pergi dari warung dan kembali ke rumahnya untuk mengambilkan pesanan narkotika jenis shabu milik sdr. Gendon (DPO) dan yang menerima nanti adalah sdr. Kikek (DPO). Namun ketika terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut. tiba - tiba saksi Anjas Sahana dan Saksi Triyo Mardika yang merupakan anggota kepolisian polres ponorogo, sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa akan ada orang yang mengambil narkotika jenis shabu dari dalam pot bunga rumah terdakwa. saksi Anjas Sahana dan Saksi Triyo Mardika melihat terdakwa mengambil bungkusan narkotika jenis shabu dari dalam pot tersebut. kemudian saksi Anjas Sahana dan Saksi Triyo Mardika seketika itu menubruk dan mengamankan terdakwa, namun terdakwa menyadari bahwa mereka adalah petugas kepolisian seketika itu melemparkan narkotika jenis shabu ke sembarang arah. Selanjutnya para petugas kepolisian mengamankan handphone milik terdakwa lalu memperoleh informasi bahwa terdakwa sebelumnya telah melakukan transaksi narkotika dan terdakwa mengakui bahwa ketika penangkapan narkotika jenis shabu yang ia beli dari Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono dari sdr. Gendon (DPO) terlepas atau terlempar ketika ditubruk oleh saksi Triyo Mardika dari belakang. Keesokan harinya pada tanggal 14 April 2024 sekira pukul 11.42 WIB, Petugas kembali melakukan pencarian barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang dilemparkan oleh terdakwa tersebut. kemudian petugas kepolisian bersama dengan terdakwa berhasil menemukan barang berupa 1 (satu) gulung plastic warna kuning yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah sedotan plastik yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto/ bersih seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram ditepi jalan tepatnya disamping rumah terdakwa sebelah barat. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 003520/NNF/2025 tanggal 28 April 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 09532/2025/NNF.-s.d.: seperti tersebut dalam (I) adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
ATAU
KETIGA ------- Bahwa ia terdakwa RIZKI ANDHY KURNIA, S.E., Als. BONONG Bin ABDUL MANAN pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang bertempat di kontrakan sdr. Kikek (DPO) beralamat di jalan MT. Haryono Kel. Jingglong, Kec. Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai di atas, pada pembelian narkotika jenis shabu yang pertama, terdakwa pada hari jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 12.51 WIB menghubungi Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui sarana Whatssapp, untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dengan Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono menyepakati harga dan barang tersebut lalu keduanya menyepakati dalam transaksi atau penyerahan barang dan uang, untuk barang dilakukan dengan cara diranjau (diletakkan pada suatu tempat) yaitu di tepi jalan raya dekat pasar dolopo Kab. Madiun, sedangkan uang akan ditransfer di rekening BRI Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono. Setelah terdakwa memperoleh lokasi ranjauan narkotika jenis shabu dari Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono, seketika itu terdakwa segera mengambil lalu membawanya untuk ia serahkan kepada sdr. Gendon (DPO) di rumah kontrakan sdr. Kikek (DPO) yang beralamat di Jl. MT. Haryono kel. Jinglong, Kec./ Kab. Ponorogo, selanjutnya terdakwa diajak mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan sdr. Gendon (DPO) dan sdr. Kikek (DPO). Cara terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut pertama kali terdakwa menyiapkan terlebih dahulu bongnya (alat hisab sabu). Setelah itu Narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah disiapkan, lalu dipanaskan sebentar supaya menempel di pipet kaca tersebut. setelah itu pipe kaca dipasang atau dihubungkan dengan bong yaitu pada sedotan yang ukurannya lebih pendek. Setelah itu pipet kaca dibakar dengan korek api sambil kita menghisab pada sedotan satunya yang ukurannya lebih Panjang. Demikian seterusnya sampai narkotika jenis sabu yang ada di pipet kaca habis menguap.Setelah mengkonsumsi sdr. Gendon (DPO) meminta terdakwa untuk memesankan lagi Narkotika jenis shabu untuk ia gunakan lusa. Pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono mellaui sarana Whatssapp untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Dalam percakapan tersebut terdakwa dan Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono membahas transaksi Narkotika untuk barang akan dilakukan dengan cara diranjau (diletakkan pada suatu tempat yang telah diperjanjikan untuk selanjutnya diambil sendiri oleh pembeli) didekat pasar Dolopo Kab. Madiun sedangkan untuk uangnya di transfer ke rekening Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono, akan tetapi terdakwa menolak dan meminta Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono untuk memindahkan lokasi peletakkan ranjau narkotika disebelah barat perempatan terminal Seloaji Ponorogo. Terhadap permintaan terdakwa tersebut, Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono menyanggupi dengan syarat ditambahkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), terdakwa menyanggupi permintaan Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono. Selanjutnya pada pukul 13.25 WIB sdr. Gendon (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening terdakwa lalu terdakwa mentransferkan uang tersebut ke rekening BRI milik Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono memberitahukan agar ketika barang berupa narkotika jenis shabu sudah di ranjau di sebelah barat terminal seloaji Ponorogo, tepatnya diutara jalan jalan dibawah rambu peringatan Trafficlight. Setelah menerima pesan dari Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono bahwa narkotika jenis shabu telah ia letakkan sebagaimana tempat yang telah disepakati. Sekira pukul 16.30 WIB terdakwa segera berangkat dari rumah mengambil narkotika jenis sabu tersebut. sesampainya di perempatan terminal seloaji Ponorogo, dibawah lampu peringatan Trafficlight terdakwa melihat ada tempurung kelapa yang dibawahnya ada barang yang dililit dengan isolasi plastik warna hitam sesuai dengan foto yang dikirim oleh Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono. Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari tempurung kelapa tersebut lalu menyimpannya di antara sela kaki dan sandal, lalu terdakwa pulang kerumahnya. Sesampainya dirumah terdakwa menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menanamnya di dalam pot bunga yang ada didepan rumahnya. Beberapa sat kemudian terdakwa pergi menghampiri sdr. Gendon (DPO) dan sdr. Kikek (DPO) akan tetapi sdr. Gendon belum datang dan baru tiba setelah magrib. Setelah bertemu dengan sdr. Gendon (DPO) Sekira pukul 20.40 WIB terdakwa pergi dari warung dan kembali ke rumahnya untuk mengambilkan pesanan narkotika jenis shabu milik sdr. Gendon (DPO) dan yang menerima nanti adalah sdr. Kikek (DPO). Namun ketika terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut. tiba - tiba saksi Anjas Sahana dan Saksi Triyo Mardika yang merupakan anggota kepolisian polres ponorogo, sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa akan ada orang yang mengambil narkotika jenis shabu dari dalam pot bunga rumah terdakwa. saksi Anjas Sahana dan Saksi Triyo Mardika melihat terdakwa mengambil bungkusan narkotika jenis shabu dari dalam pot tersebut. kemudian saksi Anjas Sahana dan Saksi Triyo Mardika seketika itu menubruk dan mengamankan terdakwa, namun terdakwa menyadari bahwa mereka adalah petugas kepolisian seketika itu melemparkan narkotika jenis shabu ke sembarang arah. Selanjutnya para petugas kepolisian mengamankan handphone milik terdakwa lalu memperoleh informasi bahwa terdakwa sebelumnya telah melakukan transaksi narkotika dan terdakwa mengakui bahwa ketika penangkapan narkotika jenis shabu yang ia beli dari Saksi Yoyon Novianto Als. Yoyon Bin Mujiono dari sdr. Gendon (DPO) terlepas atau terlempar ketika ditubruk oleh saksi Triyo Mardika dari belakang. Keesokan harinya pada tanggal 14 April 2024 sekira pukul 11.42 WIB, Petugas kembali melakukan pencarian barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang dilemparkan oleh terdakwa tersebut. kemudian petugas kepolisian bersama dengan terdakwa berhasil menemukan barang berupa 1 (satu) gulung plastic warna kuning yang dililit isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah sedotan plastik yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto/ bersih seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram ditepi jalan tepatnya disamping rumah terdakwa sebelah barat. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 003520/NNF/2025 tanggal 28 April 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 09532/2025/NNF.-s.d.: seperti tersebut dalam (I) adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |