Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2023/PN Png Dra. Hj. Lailatun Nisfah 1.Ekapti Rahayu
2.Muhammad Zulfikar Muttaqin
3.Annisa Nurul Fitriani
4.Bupati Ponorogo
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dra. Hj. Lailatun Nisfah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maulana Ainul Yakin, S.H.Dra. Hj. Lailatun Nisfah
Tergugat
NoNama
1Ekapti Rahayu
2Muhammad Zulfikar Muttaqin
3Annisa Nurul Fitriani
4Bupati Ponorogo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIANA WAHYU SRI ASTUTI,SHEkapti Rahayu
2DIANA WAHYU SRI ASTUTI,SHMuhammad Zulfikar Muttaqin
3DIANA WAHYU SRI ASTUTI,SHAnnisa Nurul Fitriani
4Ifan Luqmana, SH.IEkapti Rahayu
5Ifan Luqmana, SH.IMuhammad Zulfikar Muttaqin
6Ifan Luqmana, SH.IAnnisa Nurul Fitriani
7ASIT DEFI INDRIYANI, S.H, M.HEkapti Rahayu
8ASIT DEFI INDRIYANI, S.H, M.HMuhammad Zulfikar Muttaqin
9ASIT DEFI INDRIYANI, S.H, M.HAnnisa Nurul Fitriani
10MUHAMMAD HUSNUL MUBAROK, S.H.IEkapti Rahayu
11MUHAMMAD HUSNUL MUBAROK, S.H.IMuhammad Zulfikar Muttaqin
12MUHAMMAD HUSNUL MUBAROK, S.H.IAnnisa Nurul Fitriani
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. PRIMAIR
1. MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
2. Menyatakansah dan berhargasemuaalatbukti yang diajukanPenggugat;
3. MenyatakanPara TergugatsecaratanggungrentengbertanggungjawabatastindakanPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat KabupatenPonorogoyang telahmelakukanPerbuatanMelawan Hukumkarenatidakmembayarapa yang menjadihakPenggugat;
4. Menghukum Para TergugatsecaratanggungrentenguntukmembayarkerugianmateriilPenggugatsebesarRp. 1.364.000.000,- (satumiliartiga ratus enampuluhempatjuta rupiah);
5. Menghukum Para TergugatuntukmembayarkerugianimateriilPenggugatberupapermintaanmaafsecaratertulis yang dimuat di suratkabarnasional;
- Apabila Para Tergugatmelalaikankewajibannyauntukmemintamaafsebagaimanatersebut di atas, maka Para Tergugatdihukumuntukmembayar uang penggantisebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang selanjutnyaakandihibahkankepadalembagasosialkeagamaan dan kemanusiaan;
6. Menghukum Para TergugatuntukmembayardendaketerlambatanmelaksanakanputusanPengadilan, terhitungsejakputusandapatdieksekusisampaidenganpembayaranseluruhgantikerugian yang dideritia oleh Penggugat;
7. Menyatakanputusandapatdilaksanakanterlebihdahulu(UitvoerbaarBijVoorraad), meskipun Para Tergugatmenyatakan banding dan/ataukasasi;
8. Menghukum Para tergugatuntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraini;
 
II. SUBSIDAIR
ApabilaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak