Dakwaan |
KESATU
------Bahwa ia terdakwa ISMONO Bin SEBIN pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, bertempat di pinggir jalan desa di Dukuh Mitir Rt. 001 Rw. 001 Desa Karangjoho Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------
- Berawal sekitar satu minggu sebelumnya, Terdakwa menjual kayu milik Terdakwa yang berada di kebun milik Terdakwa yang bersebelahan dengan kebun milik korban ISMU, kepada pemborong, kemudian oleh pemborong dilakukan penebangan terhadap kayu yang Terdakwa jual tersebut dan pada saat ditebang, salah satu pohon mengenai pohon milik korban ISMU yang mengakibatkan pohon milik korban ISMU roboh, kemudian korban ISMU meminta ganti rugi atas pohon miliknya yang roboh, setelah itu oleh pemborong diberikan ganti rugi dengan memotong pembayaran kayu milik Terdakwa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari nilai ganti rugi yang diminta oleh korban sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa berangkat menuju kebun milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah kapak untuk menebang pohon bambu di kebun miliknya dan pada saat sampai di kebun, Terdakwa bertemuj dengan korban lalu Terdakwa menyapa korban dengan berkata “ De la jare arep neng Banyuwangi?” (“De katanya mau pergi ke Banyuwangi?”), kemudian dijawab oleh korban “Sido tapi mbuh urung reti jam piro ne” (“Jadi tapi belum tahu jam berapa”), selanjutnya korban pergi kearah kebun miliknya, lalu pada saat Terdakwa akan masuk ke kebun milik Terdakwa, Terdakwa dicegat oleh korban dimana pada saat itu, korban marah-marah kepada Terdakwa karena korban tidak terima dengan ganti rugi kayu yang telah Terdakwa berikan dan korban meminta tambahan ganti rugi lagi kepada Terdakwa tetapi Terdakwa menolak karena Terdakwa merasa bahwa ganti rugi sudah diberikan, lalu terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan korban, kemudian korban mengatakan kepada Terdakwa “WES SAIKI SENG MATI AKU OPO KOWE, HAYO ENDI KAMPAKMU, ANTEMNO NENG AKU!” (“SUDAH SEKARANG YANG MATI AKU ATAU KAMU, MANA KAPAKMU, HANTAMKAN KE AKU!”), sambil korban mengambil batu, kemudian Terdakwa yang mendengar korban berkata demikian, langsung berpikir “Daripada saya yang mati lebih baik saya yang membunuh”, lalu Terdakwa langsung mengambil kapak miliknya yang pada saat itu diletakkan di atas tumpukan batu sebelah kiri Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan bersamaan dengan korban yang akan melemparkan batu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menangkis menggunakan tangan kiri dan tangan kanan Terdakwa mengayunkan kapak kearah kepala korban dan mengenai kepala sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan korban jatuh tersungkur, namun korban kembali mengambil batu dan pada saat korban akan berdiri, Terdakwa kembali mengayunkan kapak miliknya kearah leher korban dan mengenai leher bagian belakang korban sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban jatuh tersungkur dan tidak bangun lagi, kemudian Terdakwa langsung pergi ke rumah Terdakwa dan di tengah jalan Terdakwa mencuci kapak di sawah dekat rumah Terdakwa, setelah sampai di rumah Terdakwa mandi laliu Terdakwa pergi ke rumah saksi MUNADI dan Terdakwa memberitahukan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan.
- Bahwa akibat berbuatan Terdakwa mengakibatkan korban ISMU mengalami luka-luka dan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Jenazah Nomor: 449/03/405.09.34/2024 tanggal 24 Juni 2024, dengan Hasil Pemeriksaan Jenazah-------------------------------------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR TITIK DUA…………………………………………………………..…
- Jenazah seorang laki-laki datang didalam kantong jenazah warna kuning polos koma memakai kaos putih lengan pendek bertuliskan coblos nomor tiga bergambar ganjar mahfud koma celana kombor warna hitam panjang tiga per empat koma ditutupi jarik warna cokelat titik…………………………………………………………………..………………………….
- Bau jenazah tidak berbau koma kaku jenazah tidak ditemukan koma lebam jenazah tidak diketemukan titik…………………………………………………………………………….…
- Warna kulit sawo matang titik………………………………………………………………….
- Panjang jenazah seratus enam puluh tiga sentimeter titik……………..………………………
- Kepala titik dua………………………………………………………………..………………..
- Bentuk bulat lonjong terdapat luka robek beraturan pada belakang telinga seluas delapan kali satu kedalaman nol koma lima sentimeter titik…………………..……………………
- Rambut hitam beruban koma panjang tiga sampai lima sentimeter titik……..……………
- Mata kanan dan mata kiri tidak ada kelainan titik………………………………………….
- Hidung tidak ada kelainan titik……………………………………………………………..
- Mulut tidak ada kelainan titik……………………………………………………………...
- Telinga kanan tidak ada kelainan dan telinga kiri luka robek beraturan seluas sepuluh kali dua sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter titik…………………………………
- Leher terdapat luka robek beraturan seluas delapan kali satu kedalaman dua sentimeter titik……………………………………………………………………………………………...
- Bahu tidak ada kelainan titik…………………………………………………………………...
- Dada tidak ada kelainan titik…………………………………………………………………...
- Perut tidak ada kelainan titik…………………………………………………………………...
- Punggung tidak ada kelainan titik……………………………………………………………...
- Pantat tidak ada kelainan titik…………………………………………………………………..
- Pinggang tidak ada kelainan titik……………………………………………………………….
- Anggota gerak atas tidak ada kelainan titik…………………………………………………….
- Anggota gerak bawah tidak ada kelainan titik………………………………………………….
- Alat kelamin tidak ada kelainan titik…………………………………………………………...
- Dubur tidak ada kelainan titik………………………………………………………………….
PEMERIKSAAN DALAM TITIK DUA…………………………………………………………..
- Tidak dilakukan pemeriksaan dalam…………………………………………………………….
KESIMPULAN TITIK DUA………………………………………………………………………
- Pada pemeriksaan luar diketemukan kelainan seperti tersebut diatas titik…………..………….
- Penyebab kematian diduga akibat sayatan benda tajam pada kepala dan leher di empat tempat pada bagian telinga kiri koma belakang telinga kiri koma leher kiri dan leher belakang titik….
- Penyebab kematian diduga besar sayatan mengenai pembuluh darah arteri besar pada leher kiri atas titik……………………………………………………………………………………...
- Penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik………………………………………………………………………………………………
-------Perbuatan Terdakwa ISMONO Bin SEBIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia terdakwa ISMONO Bin SEBIN pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, bertempat di pinggir jalan desa di Dukuh Mitir Rt. 001 Rw. 001 Desa Karangjoho Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------
- Berawal sekitar satu minggu sebelumnya, Terdakwa menjual kayu milik Terdakwa yang berada di kebun milik Terdakwa yang bersebelahan dengan kebun milik korban ISMU, kepada pemborong, kemudian oleh pemborong dilakukan penebangan terhadap kayu yang Terdakwa jual tersebut dan pada saat ditebang, salah satu pohon mengenai pohon milik korban ISMU yang mengakibatkan pohon milik korban ISMU roboh, kemudian korban ISMU meminta ganti rugi atas pohon miliknya yang roboh, setelah itu oleh pemborong diberikan ganti rugi dengan memotong pembayaran kayu milik Terdakwa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari nilai ganti rugi yang diminta oleh korban sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa berangkat menuju kebun milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah kapak untuk menebang pohon bambu di kebun miliknya dan pada saat sampai di kebun, Terdakwa bertemuj dengan korban lalu Terdakwa menyapa korban dengan berkata “ De la jare arep neng Banyuwangi?” (“De katanya mau pergi ke Banyuwangi?”), kemudian dijawab oleh korban “Sido tapi mbuh urung reti jam piro ne” (“Jadi tapi belum tahu jam berapa”), selanjutnya korban pergi kearah kebun miliknya, lalu pada saat Terdakwa akan masuk ke kebun milik Terdakwa, Terdakwa dicegat oleh korban dimana pada saat itu, korban marah-marah kepada Terdakwa karena korban tidak terima dengan ganti rugi kayu yang telah Terdakwa berikan dan korban meminta tambahan ganti rugi lagi kepada Terdakwa tetapi Terdakwa menolak karena Terdakwa merasa bahwa ganti rugi sudah diberikan, lalu terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan korban, kemudian korban mengatakan kepada Terdakwa “WES SAIKI SENG MATI AKU OPO KOWE, HAYO ENDI KAMPAKMU, ANTEMNO NENG AKU!” (“SUDAH SEKARANG YANG MATI AKU ATAU KAMU, MANA KAPAKMU, HANTAMKAN KE AKU!”), sambil korban mengambil batu, kemudian Terdakwa yang mendengar korban berkata demikian, langsung berpikir “Daripada saya yang mati lebih baik saya yang membunuh”, lalu Terdakwa langsung mengambil kapak miliknya yang pada saat itu diletakkan di atas tumpukan batu sebelah kiri Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan bersamaan dengan korban yang akan melemparkan batu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menangkis menggunakan tangan kiri dan tangan kanan Terdakwa mengayunkan kapak kearah kepala korban dan mengenai kepala sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan korban jatuh tersungkur, namun korban kembali mengambil batu dan pada saat korban akan berdiri, Terdakwa kembali mengayunkan kapak miliknya kearah leher korban dan mengenai leher bagian belakang korban sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban jatuh tersungkur dan tidak bangun lagi, kemudian Terdakwa langsung pergi ke rumah Terdakwa dan di tengah jalan Terdakwa mencuci kapak di sawah dekat rumah Terdakwa, setelah sampai di rumah Terdakwa mandi laliu Terdakwa pergi ke rumah saksi MUNADI dan Terdakwa memberitahukan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan.
- Bahwa akibat berbuatan Terdakwa mengakibatkan korban ISMU mengalami luka-luka dan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Jenazah Nomor: 449/03/405.09.34/2024 tanggal 24 Juni 2024, dengan Hasil Pemeriksaan Jenazah-------------------------------------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR TITIK DUA…………………………………………………………..…
- Jenazah seorang laki-laki datang didalam kantong jenazah warna kuning polos koma memakai kaos putih lengan pendek bertuliskan coblos nomor tiga bergambar ganjar mahfud koma celana kombor warna hitam panjang tiga per empat koma ditutupi jarik warna cokelat titik…………………………………………………………………..………………………….
- Bau jenazah tidak berbau koma kaku jenazah tidak ditemukan koma lebam jenazah tidak diketemukan titik…………………………………………………………………………….…
- Warna kulit sawo matang titik………………………………………………………………….
- Panjang jenazah seratus enam puluh tiga sentimeter titik……………..………………………
- Kepala titik dua………………………………………………………………..………………..
- Bentuk bulat lonjong terdapat luka robek beraturan pada belakang telinga seluas delapan kali satu kedalaman nol koma lima sentimeter titik…………………..……………………
- Rambut hitam beruban koma panjang tiga sampai lima sentimeter titik……..……………
- Mata kanan dan mata kiri tidak ada kelainan titik………………………………………….
- Hidung tidak ada kelainan titik……………………………………………………………..
- Mulut tidak ada kelainan titik……………………………………………………………...
- Telinga kanan tidak ada kelainan dan telinga kiri luka robek beraturan seluas sepuluh kali dua sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter titik…………………………………
- Leher terdapat luka robek beraturan seluas delapan kali satu kedalaman dua sentimeter titik……………………………………………………………………………………………...
- Bahu tidak ada kelainan titik…………………………………………………………………...
- Dada tidak ada kelainan titik…………………………………………………………………...
- Perut tidak ada kelainan titik…………………………………………………………………...
- Punggung tidak ada kelainan titik……………………………………………………………...
- Pantat tidak ada kelainan titik…………………………………………………………………..
- Pinggang tidak ada kelainan titik……………………………………………………………….
- Anggota gerak atas tidak ada kelainan titik…………………………………………………….
- Anggota gerak bawah tidak ada kelainan titik………………………………………………….
- Alat kelamin tidak ada kelainan titik…………………………………………………………...
- Dubur tidak ada kelainan titik………………………………………………………………….
PEMERIKSAAN DALAM TITIK DUA…………………………………………………………..
- Tidak dilakukan pemeriksaan dalam…………………………………………………………….
KESIMPULAN TITIK DUA………………………………………………………………………
- Pada pemeriksaan luar diketemukan kelainan seperti tersebut diatas titik……..……………….
- Penyebab kematian diduga akibat sayatan benda tajam pada kepala dan leher di empat tempat pada bagian telinga kiri koma belakang telinga kiri koma leher kiri dan leher belakang titik….
- Penyebab kematian diduga besar sayatan mengenai pembuluh darah arteri besar pada leher kiri atas titik……………………………………………………………………………………...
- Penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik………………………………………………………………………………………………
-------Perbuatan Terdakwa ISMONO Bin SEBIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------- |