| Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa ERDIHAN NAZLATUR RIZKI Bin MUHTADI, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jl. Raya Ponorogo-Trenggalek tikungan Bibis tepatnya turut Dkh. Bibis 1 Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekira tahun 2025, Terdakwa membeli bahan peledak berupa bubuk mesiu secara online melalui aplikasi TikTok sebanyak 2 (dua) Kg dengan harga sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan bubuk mesiu tersebut, Terdakwa kemudian mengambil sebanyak 100 (seratus) gram bubuk mesiu dan mencampurkannya dengan 150 (seratus lima puluh) gram arang. Campuran tersebut selanjutnya digunakan oleh Terdakwa sebagai bahan isi petasan.
- Bahwa untuk membuat petasan, Terdakwa terlebih dahulu membuat selongsong dengan cara memotong pipa paralon sesuai ukuran yang diinginkan, kemudian membungkusnya dengan kertas hingga mencapai ukuran atau diameter yang diinginkan. Setelah selongsong tersebut siap, Terdakwa memasukkan campuran bubuk mesiu dan arang yang sebelumnya telah disiapkan ke dalamnya serta memasang sumbu. Terdakwa berhasil membuat sebanyak 16 (enam belas) buah petasan dengan berbagai ukuran. Dari jumlah tersebut, 1 diantaranya telah diledakkan oleh Terdakwa, sehingga tersisa 15 (lima belas) buah petasan.
- Bahwa Terdakwa masih memiliki sisa bahan peledak berupa bubuk mesiu sebanyak 1,9 kg serta 1 kantong pastik yang berisi campuran bubuk mesiu dan arang yang rencana akan dijual oleh Terdakwa. Akan tetapi dikarenakan pada saat itu sempat ada razia dari pihak kepolisian, Terdakwa yang takut perbuatannya diketahui oleh polisi pun akhirnya menyembunyikan seluruh bahan peledak berupa 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk mesiu seberat 1,9 kg, 1 (satu) kantong plastik berisi campuran bubuk mesiu dan arang, 15 (lima belas) buah petasan, dan 9 (sembilan) buah selongsong petasan yang belum berisi bahan peledak, dengan cara menguburnya di dalam tanah di belakang rumahnya yang beralamat di Dkh. Poncosiwalan RT 001 RW 003, Ds. Ngunut, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, Terdakwa berniat untuk menjual bahan peledak yang sebelumnya Terdakwa kubur dibelakang rumah Terdakwa karena membutuhkan uang. Terdakwa mengambil 1 (satu) kantong plastik berisi bubuk mesiu seberat 1,9 kg, kemudian membaginya ke dalam 5 (lima) kantong plastik untuk dijual kembali. Setelah itu, 5 (lima) kantong plastik berisi bubuk mesiu tersebut Terdakwa jual melalui grup Whatsapp “TRADISI BALON UDARA PONOROGO DAN SEKITARNYA” dengan cara mengirimkan gambar satu kali lihat pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, Terdakwa mendapatkan pesan melalui aplikasi Whatsapp dari seseorang yang nomornya tidak dikenal yang menanyakan terkait bubuk mesiu yang Terdakwa jual. Selanjutnya keduanya sepakat untuk melakukan COD pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 03.10 WIB di pinggir Jl. Raya Ponorogo-Trenggalek tikungan Bibis tepatnya turut Dkh. Bibis 1 Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa telah berada di tempat COD yang telah disepakati, yaitu di pinggir Jl. Raya Ponorogo-Trenggalek tikungan Bibis tepatnya turut Dkh. Bibis 1 Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo dengan menggunakan sepeda motor Honda beat warna silver hitam No. Pol AE 2164 SAC, No. Rangka : MH1JM8122PK360290, No. Mesin : JM81E2361582.
- Bahwa awal mulanya Saksi PANDITO AJI DEWANDARU, S. H. dan Saksi TANGGON WICAKSONO S. Kom. yang keduanya merupakan anggota Polsek Sambit Polres Ponorogo mendapat laporan dari warga bahwa di daerah Kec. Sambit Kab. Ponorogo ada orang yang menjual bubuk mesiu yang di gunakan sebagai bahan peledak atau mercon. Dari laporan tersebut kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya dari kegiatan penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB di pinggir Jl. Raya Ponorogo - Trenggalek tikungan Bibis tepatnya turut Dkh. Bibis 1, Ds. Campurejo, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo ketika Terdakwa akan melakukan transaki penjualan 5 (lima) kantong bubuk mesiu. Selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang beralamat di Dkh. Poncosiwalan RT 001 RW 003, Ds. Ngunut, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo. Petugas menemukan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) buah mercon ukuran panjang 22 cm dan diameter 8 cm;
- 1 (satu) buah mercon ukuran panjang 22 cm dan diameter 10 cm;
- 3 (tiga) buah mercon ukuran panjang 27 cm dan diameter 9 cm,
- 5 (lima) buah kantong bubuk mesiu;
- 1 (satu) buah kantong berisi bubuk mesiu yang sudah bercampur arang;
- 1 (satu) buah kantong berisi bubuk arang;
- 3 (tiga) buah paralon;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah centong;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna silver hitam No. Pol AE 2164 SAC, No. Rangka: MH1JM8122PK360290, No. Mesin. JM81E2361582 beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda beat wama silver hitam No. Pol AE 2164 SAC, No. Rangka: MH1JM8122PK360290, No. Mesin: JM81E2361582 atas nama DEWI RASMINI;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y16 wama kuning, Nomer Imei 1: 869018066856453, Imei 2: 869018066856446;
- 1 (satu) buah helm bertuliskan cargloss wama abu-abu;
- 1 (satu) buah kantong plastik wama hitam;
- 9 (sembilan) buah selongsong mercon berbagai ukuran (belum terisi bubuk mesiu).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak berupa serbuk warna abu-abu No. Lab : 1749 / BHF / 2026, tanggal 27 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti nomor : 17/2026/BHF, didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KclO3) sebagai oksidator, dan Alumunium (Al) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis Low Explosive.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait dengan membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak atau bahan - bahan lainnya yang berbahaya tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------- |