Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa RIESKY FUJIANTO als DIKY als YUDA bin H RUSTAM EFFENDY, bersama-sama dengan saksi ALBET Alias RAU Alias MAHESA Bin ALAMSYAH (Alm) dan saksi RISON Bin M. YUNANI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Dkh. Wonorejo Rt/Rw. 003/002 Ds. Bedrug Kec. Pulung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
- Berawal pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 08.00 pada saat itu saksi ALBET Alias RAU Alias MAHESA Bin ALAMSYAH (Alm.), saksi RISON Bin M. YUNANI, sdr. AGUNG alias APRI dan Terdakwa RIESKY FUJIANTO alias DIKY alias YUDA berangkat dari Trenggalek untuk menuju ke Ponorogo dan tiba di Ponorogo pada pukul 10.00 WIB, kemudian Para Terdakwa menuju ke Bank BNI Ponorogo Jl. HOS COKROAMINOTO dan melakukan pengintaian terhadap calon korban, saksi RISON Bin M. YUNANI yang berboncengan dengan Sdr. AGUNG alias APRI (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol B4031 FGR dan berhenti di pinggir jalan didepan Bank BNI Ponorogo, sedangkan saksi RISON Bin M. YUNANI menunggu diatas motor, bersama saksi ALBET Alias RAU Alias MAHESA Bin ALAMSYAH (Alm.) dengan dibonceng Terdakwa RIESKY FUJIANTO alias RIKY alias YUDA) juga menunggu standby diluar bank BNI, Sementara Sdr. AGUNG alias APRI (DPO) masuk kedalam halaman parkir bank BNI Ponorogo untuk mengintai korban dan melakukan pengintaian kepada Saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA yang sedang mengambil uang tunai Rp330.000.000, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), yang akan Saksi gunakan untuk membayar tani porang dan uang tersebut Saksi simpan di tas kain warna putih dan saksi simpan ke dalam mobil Toyota Fortuner warna putih milik Saksi;
- Bahwa setelah dari bank BNI Ponorogo Jl. HOS COKROAMINOTO, Saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA bersama dengan temannya saksi AMEL menuju ke kos teman nya yang terletak di Jl. Petruk Ponorogo dengan nama kos “BU SINDU” untuk menjemput saksi SANTI dan saksi TASYA untuk keperluan melihat kos dan jika cocok langsung di tempati oleh teman wanita Saksi tersebut. Kemudian setelah menjemput untuk melihat kos selanjutnya Saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA bersama temantemannya menuju ke kos di Jl. Wibisono;
- Bahwa Sdr. Agung mengintai bersama saksi Rison, melihat dan mengamati Saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA neninggalkan bank bni, saksi Rison menghubungi saksi ALBET yang kemudian dibonceng oleh Terdawka RIESKY FUJIANTO Alias RIKY Alias YUDA (DPO) untuk selanjutnya membuntuti mobil Saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA hingga menuju Kos Jl. Wibison, Setelah Saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA memarkirkan mobilnya dan masuk kedalam kost, saksi Albet mendekati mobil saksi, dan memecahkan kaca bagian depan samping kiri dan langsung mengambil tas putih yang berisi uang tunai sebesar Rp330.000.000, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa kabur menuju kearah Sdr. RIESKY yang sudah standby diatas motor 5 meter dari gerbang kosr tersebut;
- Bahwa setelah saksi Albet berhasil mengambil uang sebesar Rp330.000.000, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) milik saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA, para Terdawka langsug meninggalkan lokasi;
- bahwa sebesar Rp330.000.000, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) milik saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA, Tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah), selanjutnya Tersangka mengirim uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada sdr. HJ Dwi, Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada sdr. Bapan, dan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada calon istri Terdawka, dan RP 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk hiburan malam;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA mengalami kerugian materiil sebesar Rp330.000.000, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------- |