Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.Erfan Nurcahyo,S.H
SLAMET Als PECUT BIN GIMAN (Alm). Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1011/M.5.26/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET Als PECUT BIN GIMAN (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 11.00 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di warung MENIR yang beralamat di Dukuh Menggeng Rt. 003/Rw. 002 Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi Tindak Pidana, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, berawal Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) yang berperan sebagai pengecer perjudian jenis togel online dengan cara Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) menerima titipan nomor togel dari para penombok yang datang langsung ke warung MENIR yang beralamat di Dukuh Menggeng Rt. 003/Rw. 002 Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo. Setelah menerima titipan nomor togel yang disebutkan secara lisan dari para penombok dan menerima uang tombokan dari para penombok, kemudian Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) membuka website di browser handphone Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) dengan alamat situs aplikasi “NgamentogeI”. Selanjutnya Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) memasukkan username “CAMBUKAPI” dan password “pecut123”, setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi kemudian Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) melakukan deposit dengan cara melakukan transfer dari rekening BRI Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) dengan nomor Rekening 6499-01-015353-53-0 ke rekening nomor : 119101000308563 atas nama ROCHMAYANTI. Setelah itu Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) memasang nomor tombokan serta jumlah uang taruhan, dengan keuntungan yang akan diperoleh dalam permainan judi online jenis togel ini adalah dalam pasangan per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 2 angka, Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 angka, Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 angka, maka dari itu perjudian ini bersifat untung-untungan dan tidak dapat diprediksi siapa pemenangnya, serta tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, selain itu Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) juga mendapatkan komisi atau keuntungan sebesar 35?ri hasil penjualan.
  • Bahwa Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polsek Sukorejo yang mendapatkan informasi terkait maraknya permainan judi online pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di warung MENIR yang beralamat di Dukuh Menggeng Rt. 003/Rw. 002 Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk INFINIK X653C warna hitam, 1 (satu) buah buku rekening BRI no.rek: 6499-01-015353-53-0 An. SLAMET, serta uang tunai sejumlah Rp. 529.000,- (lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang mana Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) untuk melakukan permainan judi online jenis togel. Selanjutnya Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melaksanakan kegiatan permainan judi togel.

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------------

 

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 11.00 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di warung MENIR yang beralamat di Dukuh Menggeng Rt. 003/Rw. 002 Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi Tindak Pidana, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, berawal Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) yang berperan sebagai pengecer perjudian jenis togel online dengan cara Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) menerima titipan nomor togel dari para penombok yang datang langsung ke warung MENIR yang beralamat di Dukuh Menggeng Rt. 003/Rw. 002 Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo. Setelah menerima titipan nomor togel yang disebutkan secara lisan dari para penombok dan menerima uang tombokan dari para penombok, kemudian Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) membuka website di browser handphone Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) dengan alamat situs aplikasi “NgamentogeI”. Selanjutnya Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) memasukkan username “CAMBUKAPI” dan password “pecut123”, setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi kemudian Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) melakukan deposit dengan cara melakukan transfer dari rekening BRI Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) dengan nomor Rekening 6499-01-015353-53-0 ke rekening nomor : 119101000308563 atas nama ROCHMAYANTI. Setelah itu Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) memasang nomor tombokan serta jumlah uang taruhan, dengan keuntungan yang akan diperoleh dalam permainan judi online jenis togel ini adalah dalam pasangan per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 2 angka, Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 angka, Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 4 angka, maka dari itu perjudian ini bersifat untung-untungan dan tidak dapat diprediksi siapa pemenangnya, serta tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, selain itu Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) juga mendapatkan komisi atau keuntungan sebesar 35?ri hasil penjualan.
  • Bahwa Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polsek Sukorejo yang mendapatkan informasi terkait maraknya permainan judi online pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di warung MENIR yang beralamat di Dukuh Menggeng Rt. 003/Rw. 002 Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk INFINIK X653C warna hitam, 1 (satu) buah buku rekening BRI no.rek: 6499-01-015353-53-0 An. SLAMET, serta uang tunai sejumlah Rp. 529.000,- (lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang mana Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) untuk melakukan permainan judi online jenis togel. Selanjutnya Terdakwa SLAMET Alias PECUT Bin GIMAN (Alm) beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melaksanakan kegiatan permainan judi togel.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya