Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.B/2025/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 3.Sebastian P. Handoko, S.H. 4.ERFAN NURCAHYO, S.H. |
1.SUPARYATNO Bin SLAMET 2.TRIMO BIN GUNUNG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.B/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-334/M.5.26/Eku.2/03/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR ------- Bahwa ia Terdakwa I SUPARYATNO Bin SLAMET dan Terdakwa II TRIMO Bin GUNUNG pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di teras rumah saksi Edi Riyanto Bin Yaimin yang beralamat di Rt. 001 Rw. 002, Dk. Totokan II Ds. Totokan, Kec. Mlarak, Kabupaten Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin luka - luka” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, saat terdakwa I Suparyatno Bin Slamet melihat email pada handphone miliknya dan mendapati isi Chat Whatssapp antara istrinya yaitu saksi Mita Atrianawati Binti Bonikan dengan saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin saling memanggil dengan panggilan “yank”. Terdakwa menjadi kesal lalu menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yaitu terdakwa II Trimo Bin Gunung serta menanyakan apakah terdakwa II Trimo Bin Gunung mengetahui Alamat dari saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin. Mendengar cerita dari terdakwa I Suparyatno Bin Slamet, terdakwa II Trimo Bin Gunung ikut yang mengetahui Alamat dari tempat tinggal saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin kemudian bersama – sama menghampiri tempat tinggal saksi korban untuk menemuinya. Sesampainya dirumah saksi korban terdakwa I Riyanto Bin Yamin dan terdakwa II Trimo Bin Gunung bertemu dengan saksi katwinih binti suyati (istri saksi korban) lalu dipersilahkan masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Selanjutnya saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin datang untuk menemui para terdakwa. terdakwa I Suparyatno Bin Slamet seketika itu menunjukkan chat Whatssapp antara saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin dengan saksi Mita Atrianawati Binti Bonikan lalu menanyakan maksud dari saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin saling berkomunikasi di Whatssapp dengan menggunakan panggilan sayang. Saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin menerangkan bahwa hal tersebut hanya chat biasa saja dan yang mendahului chating adalah saksi Mita Atrianawati Binti Bonikan. Mendengar perkataan saksi korban tersebut membuat para terdakwa saksi korban saling berdebat. Selanjutnya terdakwa II Trimo Bin Gunung yang semakin kesal memukuli saksi korban Edi Riyanto bin Slamet hingga mengenai leher sebelah kiri bawah telinga dan kepala bagian kanan, melihat perbuatan terdakwa II tersebut terdakwa I Suparyatno Bin Slamet langsung ikut memukuli saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin hingga mengenai dahi sebelah kanan atas mata, bawah mata kanan, atas hidung dan dagu sebelah kiri serta rahangnya, lalu saksi korban berupaya mendorong terdakwa I namun terjadi saling dorong mendorong antara saksi korban dengan para terdakwa hingga membuat saksi korban dan para terdakwa bergumul jatuh di teras rumah. Para terdakwa masih memukuli saksi korban di teras rumah hingga membuat keributan di lingkungan sekitar rumah saksi korban. Selanjutnya Saksi Edi Santoso bin tawar yang merupakan salah satu dari tetangga saksi korban yang mendengar dan melihat adanya keributan di teras rumah saksi korban, seketika itu juga menghampiri mereka lalu melerainya. Setelah berhasil dilerai para terdakwa dan saksi korban dibawa ke Balai Desa Totokan untuk musyawarah namun tidak terjadi kesepakatan perdamaian, sehingga saksi korban melaporkan perbuatan para terdakwa untuk diproses lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa terhadap saksi Edi Riyanto bin Yamin telah mengakibatkan luka – luka pada tubuh saksi korban sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari PUSKESMAS JETIS Nomor 407/KRP/03.6/405.09.21/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang menerangkan Kesimpulan atas hasil pemeriksaan yaitu : telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki – laki, berusia empat puuh dua tahun dan ditemukan secara umum kondisi cukup, terdapat luka goresan pada dahi : Tengah, kelopak mata kanan bagian bawah, bawah telinga kiri dan didagu, adanya luka kebiruan pada mata kanan, adanya benjolan kecil pada atas alis mata kanan, serta benjolan pada kepala bagian belakang kanan. Kelainan tersebut diatas akibat persentuhan dengan benda tumpul. Korban mengalami perlukaan yang tidak menganggu mata pencaharian (luka ringan)
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke -1 KUHP.------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa ia Terdakwa I SUPARYATNO Bin SLAMET dan Terdakwa II TRIMO Bin GUNUNG pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di teras rumah saksi Edi Riyanto Bin Yaimin yang beralamat di Rt. 001 Rw. 002, Dk. Totokan II Ds. Totokan, Kec. Mlarak, Kabupaten Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, saat terdakwa I Suparyatno Bin Slamet melihat email pada handphone miliknya dan mendapati isi Chat Whatssapp antara istrinya yaitu saksi Mita Atrianawati Binti Bonikan dengan saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin saling memanggil dengan panggilan “yank”. Terdakwa menjadi kesal lalu menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yaitu terdakwa II Trimo Bin Gunung serta menanyakan apakah terdakwa II Trimo Bin Gunung mengetahui Alamat dari saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin. Mendengar cerita dari terdakwa I Suparyatno Bin Slamet, terdakwa II Trimo Bin Gunung ikut yang mengetahui Alamat dari tempat tinggal saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin kemudian bersama – sama menghampiri tempat tinggal saksi korban untuk menemuinya. Sesampainya dirumah saksi korban terdakwa I Riyanto Bin Yamin dan terdakwa II Trimo Bin Gunung bertemu dengan saksi katwinih binti suyati (istri saksi korban) lalu dipersilahkan masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Selanjutnya saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin datang untuk menemui para terdakwa. terdakwa I Suparyatno Bin Slamet seketika itu menunjukkan chat Whatssapp antara saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin dengan saksi Mita Atrianawati Binti Bonikan lalu menanyakan maksud dari saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin saling berkomunikasi di Whatssapp dengan menggunakan panggilan sayang. Saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin menerangkan bahwa hal tersebut hanya chat biasa saja dan yang mendahului chating adalah saksi Mita Atrianawati Binti Bonikan. Mendengar perkataan saksi korban tersebut membuat para terdakwa saksi korban saling berdebat. Selanjutnya terdakwa II Trimo Bin Gunung yang semakin kesal memukuli saksi korban Edi Riyanto bin Slamet hingga mengenai leher sebelah kiri bawah telinga dan kepala bagian kanan, melihat perbuatan terdakwa II tersebut terdakwa I Suparyatno Bin Slamet langsung ikut memukuli saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin hingga mengenai dahi sebelah kanan atas mata, bawah mata kanan, atas hidung dan dagu sebelah kiri serta rahangnya, lalu saksi korban berupaya mendorong terdakwa I namun terjadi saling dorong mendorong antara saksi korban dengan para terdakwa hingga membuat saksi korban dan para terdakwa bergumul jatuh di teras rumah. Para terdakwa masih memukuli saksi korban di teras rumah hingga membuat keributan di lingkungan sekitar rumah saksi korban. Selanjutnya Saksi Edi Santoso bin tawar yang merupakan salah satu dari tetangga saksi korban yang mendengar dan melihat adanya keributan di teras rumah saksi korban, seketika itu juga menghampiri mereka lalu melerainya. Setelah berhasil dilerai para terdakwa dan saksi korban dibawa ke Balai Desa Totokan untuk musyawarah namun tidak terjadi kesepakatan perdamaian, sehingga saksi korban melaporkan perbuatan para terdakwa untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan para terdakwa terhadap saksi Edi Riyanto bin Yamin telah mengakibatkan tubuh saksi korban menderita rasa sakit sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari PUSKESMAS JETIS Nomor 407/KRP/03.6/405.09.21/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang menerangkan Kesimpulan atas hasil pemeriksaan yaitu : telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki – laki, berusia empat puuh dua tahun dan ditemukan secara umum kondisi cukup, terdapat luka goresan pada dahi : Tengah, kelopak mata kanan bagian bawah, bawah telinga kiri dan didagu, adanya luka kebiruan pada mata kanan, adanya benjolan kecil pada atas alis mata kanan, serta benjolan pada kepala bagian belakang kanan. Kelainan tersebut diatas akibat persentuhan dengan benda tumpul. Korban mengalami perlukaan yang tidak menganggu mata pencaharian (luka ringan)
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa I SUPARYATNO Bin SLAMET bersama – sama dengan Terdakwa II TRIMO Bin GUNUNG pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di teras rumah saksi Edi Riyanto Bin Yaimin yang beralamat di Rt. 001 Rw. 002, Dk. Totokan II Ds. Totokan, Kec. Mlarak, Kabupaten Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, saat terdakwa I Suparyatno Bin Slamet melihat email pada handphone miliknya dan mendapati isi Chat Whatssapp antara istrinya yaitu saksi Mita Atrianawati Binti Bonikan dengan saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin saling memanggil dengan panggilan “yank”. Terdakwa menjadi kesal lalu menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yaitu terdakwa II Trimo Bin Gunung serta menanyakan apakah terdakwa II Trimo Bin Gunung mengetahui Alamat dari saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin. Mendengar cerita dari terdakwa I Suparyatno Bin Slamet, terdakwa II Trimo Bin Gunung ikut yang mengetahui Alamat dari tempat tinggal saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin kemudian bersama – sama menghampiri tempat tinggal saksi korban untuk menemuinya. Sesampainya dirumah saksi korban terdakwa I Riyanto Bin Yamin dan terdakwa II Trimo Bin Gunung bertemu dengan saksi katwinih binti suyati (istri saksi korban) lalu dipersilahkan masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Selanjutnya saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin datang untuk menemui para terdakwa. terdakwa I Suparyatno Bin Slamet seketika itu menunjukkan chat Whatssapp antara saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin dengan saksi Mita Atrianawati Binti Bonikan lalu menanyakan maksud dari saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin saling berkomunikasi di Whatssapp dengan menggunakan panggilan sayang. Saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin menerangkan bahwa hal tersebut hanya chat biasa saja dan yang mendahului chating adalah saksi Mita Atrianawati Binti Bonikan. Mendengar perkataan saksi korban tersebut membuat para terdakwa saksi korban saling berdebat. Selanjutnya terdakwa II Trimo Bin Gunung yang semakin kesal memukuli saksi korban Edi Riyanto bin Slamet hingga mengenai leher sebelah kiri bawah telinga dan kepala bagian kanan, melihat perbuatan terdakwa II tersebut terdakwa I Suparyatno Bin Slamet langsung ikut memukuli saksi korban Edi Riyanto Bin Yamin hingga mengenai dahi sebelah kanan atas mata, bawah mata kanan, atas hidung dan dagu sebelah kiri serta rahangnya, lalu saksi korban berupaya mendorong terdakwa I namun terjadi saling dorong mendorong antara saksi korban dengan para terdakwa hingga membuat saksi korban dan para terdakwa bergumul jatuh di teras rumah. Para terdakwa masih memukuli saksi korban di teras rumah. Saksi Edi Santoso bin tawar yang merupakan salah satu dari tetangga saksi korban mendengar dan melihat adanya keributan di teras rumah saksi korban, seketika itu juga menghampiri mereka lalu melerainya. -------------- ------- Bahwa akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan para terdakwa terhadap saksi Edi Riyanto bin Yamin telah mengakibatkan tubuh saksi korban menderita luka sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari PUSKESMAS JETIS Nomor 407/KRP/03.6/405.09.21/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang menerangkan Kesimpulan atas hasil pemeriksaan yaitu : telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki – laki, berusia empat puuh dua tahun dan ditemukan secara umum kondisi cukup, terdapat luka goresan pada dahi : Tengah, kelopak mata kanan bagian bawah, bawah telinga kiri dan didagu, adanya luka kebiruan pada mata kanan, adanya benjolan kecil pada atas alis mata kanan, serta benjolan pada kepala bagian belakang kanan. Kelainan tersebut diatas akibat persentuhan dengan benda tumpul. Korban mengalami perlukaan yang tidak menganggu mata pencaharian (luka ringan)
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |