| Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar jam 23.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo, Saksi APANDI Als PANDI menanyakan secara langsung kepada Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO apakah ada Tablet Dobel L dan Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO jawab ada tetapi sesok, dan saksi APANDI Als PANDI mengatakan bahwa akan membeli sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan uang pembeliannya diserahkan besok kepada Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO. Kemudian besoknya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 setelah sebelumnya Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO membeli Tablet Dobel L kepada Saksi SAHRUL pada jam 19.00 WIB selanjutnya Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO menyerahkan Tablet Dobel L sekira jam 22.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir Tablet Dobel L dengan cara Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO masukan ke dalam tas kresek warna hitam berisi bekas bungkus minuman kemasan Nutrisari, selanjutnya setelah warung sepi kemudian Tablet Dobel L tersebut Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO ambil lagi dan Terdakwa ambil isinya 2 (dua) butir dengan sepengetahuan Saksi AFANDI Als PANDI setelah itu Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO serahkan dan diterima oleh saksi AFANDI Als PANDI dan setelah itu saksi AFANDI Als PANDI menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo saksi BRIYAN Als Tole menanyakan secara langsung kepada Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO apakah ada Tablet Dobel L atau tidak, dan terdakwa jawab ada akan tetapi nanti malam, selanjutnya saksi BRIYAN Als Tole mengatakan bahwa akan membeli Tablet Dobel L sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan pembayarannya nanti akan di transfer melalui aplikasi DANA. Kemudian pada hari itu juga setelah sebelumnya Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO membeli Tablet Dobel L kepada Saksi SAHRUL pada jam 19.00 WIB selanjutnya Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO menyerahkan Tablet Dobel L sekira jam 20.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir Tablet Dobel L dengan cara Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO serahkan langsung kepada Saksi BRIYAN Als Tole dan setelah itu saksi BRIYAN Als Tole mentransfer uang pembelian Tablet Dobel L melalui aplikasi DANA ke nomor milik Terdakwa sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO mendapatkan Tablet dobel L seperti yang Terdakwa serahkan kepada Saksi BRIYAN Als Tole dan Saksi APANDI Als PANDI tersebut adalah membeli dari Saksi SAHRUL (nama panggilan) alamat Kos Jl. Ir. H Juanda Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo tepatnya masuk gang sebelah barat Mie Ayam Bakso Pak Di. Terdakwa membeli tablet dobel L dari Saksi. SAHRUL tersebut dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (dua) plastik klip masingmasing berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL.
- Bahwa ciriciri Tablet dobel L yang Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO terima dari Saksi. SAHRUL tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Dan Untuk kemasan dari Tablet dobel L tersebut dikemas kedalam kemasan 2 (dua) plastik klip masingmasing berisi 17 (tujuh belas) butir.
- Bahwa Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO menerangkan bahwa Terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli obat Tablet Dobel L tersebut dari saksi SAHRUL yaitu :
- Yang pertama sekitar bulan Juli 2025 untuk tanggal dan harinya Terdakwa tidak ingat, pada waktu itu Terdakwa membeli obat dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 10 (sepuluh) plastic klip berisi masing-masing 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL dan pada saat itu diberi tambahan bonus 1 (satu) plastic klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL.
- Yang pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 19.00 WIB, pada waktu itu Terdakwa membeli obat dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL.
- Untuk pembelian yang ketiga atau yang terakhir adalah seperti yang sudah Terdakwa jelaskan sebelumnya.
- Bahwa terdakwa selama ini hanya membeli obat tersebut dari Saksi. SAHRUL saja dan terdakwa tidak mengetahui darimana Saksi SAHRUL mendapatkan Tablet Dobel L seperti yang dijual kepada Terdakwa. Dan Terdakwa mengetahui apabila Saksi. SAHRUL bisa menyediakan Tablet Dobel L karena Terdakwa ditawari secara langsung olehnya.
- Bahwa Terdakwa mulai jual beli obat / tablet dobel L sejak bulan Juli 2025 yang lalu hingga sekarang ini dan Terdakwa hanya menjual obat tersebut kepada Saksi. APANDI Als PANDI dan Saksi. BRIYAN Als Tole saja.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual Tablet Dobel L kepada :
Saksi. BRIYAN Als TOLE sudah sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Yang pertama yaitu pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 20.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo pada saat itu Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Yang kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 20.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo pada saat itu Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Saksi. APANDI Als PANDI sudah sebanyak 2 (dua) klai yaitu :
- Yang pertama yaitu pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 22.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo pada saat itu Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Yang kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 22.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo pada saat itu Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dengan menjual Tablet Dobel L kepada saksi. BRIYAN Als Tole dan Saksi APANDI Als PANDI adalah untuk tiap plastic klip yang Terdakwa jual Terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) butir Tablet Dobel L yang Terdakwa konsumsi sendiri keuntungannya tersebut.
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Jum’at tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB di rumah yang Terdakwa huni yang beralamat di Jl. Gondosuli 32 E RT. 001 RW. 002 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo. dan menemukan barang buki selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk iphone model iPhone 13 warna putih dengan Nomor 1 (satu) unit Handphone merk iphone model iPhone 13 warna putih dengan Nomor IMEI 1 359897303155572 dan IMEI 2 359897303362251, dengan nomor WA 085282795687
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) unit Handphone merk iphone model iPhone 13 warna putih dengan Nomor IMEI 1 359897303155572 dan IMEI 2 359897303362251, dengan nomor WA 085282795687 milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07299/NOF/2025 tanggal Dua Puluh Dua Agustus tahun 2025 yang ditandatangani oleh, HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 24498/2025/NOF sampai dengan Barang Bukti 24499/2025/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Bahwa obat yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk kedalam golongan obat keras tersebut, yang telah dijual/diedarkan oleh Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat. Untuk obat yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk dalam Golongan Obat Keras Daftar G, yang berhak mengedarkan obat tersebut adalah pihak yang mempunyai izin dan kewenangan sesuai undangundang, yaitu Industri Farmasi ; Pedagang Besar Farmasi (PBF) ; dan Apotek. Sedangkan yang dapat membeli obat yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk dalam Golongan Obat Keras Daftar G adalah seseorang atau pasien berdasarkan resep dokter dan digunakan untuk keperluan medis khusus bagi pasien. Karena obat keras tersebut merupakan obat yang mempunyai resiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan atau diberikan dengan cara tertentu, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 917 ayat (5) huruf (a) dan Pasal 918 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dengan mengedarkan tablet dobel L yaitu pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.
--------------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”---------------
Atau
Kedua
-----Bahwa terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar jam 23.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo, Saksi APANDI Als PANDI menanyakan secara langsung kepada Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO apakah ada Tablet Dobel L dan Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO jawab ada tetapi sesok, dan saksi APANDI Als PANDI mengatakan bahwa akan membeli sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan uang pembeliannya diserahkan besok kepada Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO. Kemudian besoknya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 setelah sebelumnya Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO membeli Tablet Dobel L kepada Saksi SAHRUL pada jam 19.00 WIB selanjutnya Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO menyerahkan Tablet Dobel L sekira jam 22.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir Tablet Dobel L dengan cara Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO masukan ke dalam tas kresek warna hitam berisi bekas bungkus minuman kemasan Nutrisari, selanjutnya setelah warung sepi kemudian Tablet Dobel L tersebut Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO ambil lagi dan Terdakwa ambil isinya 2 (dua) butir dengan sepengetahuan Saksi AFANDI Als PANDI setelah itu Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO serahkan dan diterima oleh saksi AFANDI Als PANDI dan setelah itu saksi AFANDI Als PANDI menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo saksi BRIYAN Als Tole menanyakan secara langsung kepada Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO apakah ada Tablet Dobel L atau tidak, dan terdakwa jawab ada akan tetapi nanti malam, selanjutnya saksi BRIYAN Als Tole mengatakan bahwa akan membeli Tablet Dobel L sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan pembayarannya nanti akan di transfer melalui aplikasi DANA. Kemudian pada hari itu juga setelah sebelumnya Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO membeli Tablet Dobel L kepada Saksi SAHRUL pada jam 19.00 WIB selanjutnya Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO menyerahkan Tablet Dobel L sekira jam 20.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir Tablet Dobel L dengan cara Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO serahkan langsung kepada Saksi BRIYAN Als Tole dan setelah itu saksi BRIYAN Als Tole mentransfer uang pembelian Tablet Dobel L melalui aplikasi DANA ke nomor milik Terdakwa sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO mendapatkan Tablet dobel L seperti yang Terdakwa serahkan kepada Saksi BRIYAN Als Tole dan Saksi APANDI Als PANDI tersebut adalah membeli dari Saksi SAHRUL (nama panggilan) alamat Kos Jl. Ir. H Juanda Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo tepatnya masuk gang sebelah barat Mie Ayam Bakso Pak Di. Terdakwa membeli tablet dobel L dari Saksi. SAHRUL tersebut dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (dua) plastik klip masingmasing berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL.
- Bahwa ciriciri Tablet dobel L yang Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO terima dari Saksi. SAHRUL tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Dan Untuk kemasan dari Tablet dobel L tersebut dikemas kedalam kemasan 2 (dua) plastik klip masingmasing berisi 17 (tujuh belas) butir.
- Bahwa Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO menerangkan bahwa Terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli obat Tablet Dobel L tersebut dari Saksi. SAHRUL yaitu :
- Yang pertama sekitar bulan Juli 2025 untuk tanggal dan harinya Terdakwa tidak ingat, pada waktu itu Terdakwa membeli obat dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 10 (sepuluh) plastic klip berisi masing-masing 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL dan pada saat itu diberi tambahan bonus 1 (satu) plastic klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL.
- Yang pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 19.00 WIB, pada waktu itu Terdakwa membeli obat dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo LL.
- Untuk pembelian yang ketiga atau yang terakhir adalah seperti yang sudah Terdakwa jelaskan sebelumnya.
- Bahwa terdakwa selama ini hanya membeli obat tersebut dari Saksi. SAHRUL saja dan terdakwa tidak mengetahui darimana Saksi SAHRUL mendapatkan Tablet Dobel L seperti yang dijual kepada Terdakwa. Dan Terdakwa mengetahui apabila Saksi. SAHRUL bisa menyediakan Tablet Dobel L karena Terdakwa ditawari secara langsung olehnya.
- Bahwa Terdakwa mulai jual beli obat / tablet dobel L sejak bulan Juli 2025 yang lalu hingga sekarang ini dan Terdakwa hanya menjual obat tersebut kepada Saksi. APANDI Als PANDI dan Saksi. BRIYAN Als Tole saja.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual Tablet Dobel L kepada :
Saksi. BRIYAN Als TOLE sudah sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Yang pertama yaitu pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 20.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo pada saat itu Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Yang kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 20.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo pada saat itu Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Saksi. APANDI Als PANDI sudah sebanyak 2 (dua) klai yaitu :
- Yang pertama yaitu pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 22.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo pada saat itu Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Yang kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 22.00 WIB di Warung Angkringan WTB (warung tenda biru) Jl. Ir. Juanda sebelah Timur Ponorogo City Centre (PCC) Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo pada saat itu Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dengan menjual Tablet Dobel L kepada saksi. BRIYAN Als Tole dan Saksi APANDI Als PANDI adalah untuk tiap plastic klip yang Terdakwa jual Terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) butir Tablet Dobel L yang Terdakwa konsumsi sendiri keuntungannya tersebut.
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Jum’at tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB di rumah yang Terdakwa huni yang beralamat di Jl. Gondosuli 32 E RT. 001 RW. 002 Kel. Nologaten Kec./Kab. Ponorogo. dan menemukan barang buki selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk iphone model iPhone 13 warna putih dengan Nomor 1 (satu) unit Handphone merk iphone model iPhone 13 warna putih dengan Nomor IMEI 1 359897303155572 dan IMEI 2 359897303362251, dengan nomor WA 085282795687
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) unit Handphone merk iphone model iPhone 13 warna putih dengan Nomor IMEI 1 359897303155572 dan IMEI 2 359897303362251, dengan nomor WA 085282795687 milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07299/NOF/2025 tanggal Dua Puluh Dua Agustus tahun 2025 yang ditandatangani oleh, HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 24498/2025/NOF sampai dengan Barang Bukti 24499/2025/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Bahwa obat yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk kedalam golongan obat keras tersebut, yang telah dijual/diedarkan oleh Terdakwa FIRMAN PANJI TARUNA Als MAN Bin MUNDRIO tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat. Untuk obat yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk dalam Golongan Obat Keras Daftar G, yang berhak mengedarkan obat tersebut adalah pihak yang mempunyai izin dan kewenangan sesuai undangundang, yaitu Industri Farmasi ; Pedagang Besar Farmasi (PBF) ; dan Apotek. Sedangkan yang dapat membeli obat yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk dalam Golongan Obat Keras Daftar G adalah seseorang atau pasien berdasarkan resep dokter dan digunakan untuk keperluan medis khusus bagi pasien. Karena obat keras tersebut merupakan obat yang mempunyai resiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan atau diberikan dengan cara tertentu, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 917 ayat (5) huruf (a) dan Pasal 918 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dengan mengedarkan tablet dobel L yaitu pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.
----------“ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”------ |