Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa Terdakwa RAHMAD ZAYIN FUAD Als JAYEN Als. GLEMPONG Als MBAH Bin MOH. YATENI pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 di teras depan rumah terdakwa di Dkh. Bajang Rt. 002 Rw. 001 Ds. Bajang Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 19.45 WIB tersangka menerima WA dari saksi BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI yang intinya mau beli pil dobel L Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu tersangka jawab “iya”. Kemudian sekira jam 20.00 wib BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI sampai dirumah tersangka yang berada di Dkh. Bajang Rt. 002 Rw. 001 Ds. Bajang Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, kemudian BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI duduk diatas sepeda motor milik tersangka yang tersangka parkir diteras depan rumah. Kemudian tersangka menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L dengan menggunakan tangan kanan milik tersangka, dan diterima saksi BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI dengan menggunakan tangan kanan miliknya. Bersamaan dengan itu juga saksi BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI menyerahkan uang pembelian pil dobel L sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI pulang kerumahnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, waktu itu tersangka berada dirumah tersangka sendiri, lalu didatangi oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo. setelah berhasil mengamankan tersangka, kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik tersangka yang ada di Dkh. Bajang Rt. 002 Rw. 001 Ds. Bajang Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo. Waktu itu berhasil menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok warna hitam merk Dunhill yang didalamnya berisi 6 (enam) plastic klip yang masing masing plastic klip berisi 20 (dua puluh) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok warna putih merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4 x 6 cm yang didalamnya berisi 22 (dua puluh dua) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”;
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4 x 6 cm yang didalamnya berisi 12 (dua belas) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam kombinasi biru yang pada saku bagian kanan terdapat :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok warna hitam merk Dunhill yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) plastic bening berisi 13 (tiga belas) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5 x 8 cm yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4 x 6 cm yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”;
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4 x 6 cm yang didalamnya berisi 6 (enam) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”;
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4 x 6 cm yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”.
- 1 (satu) botol plastic warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic bening berisi 160 (seratus enam puluh) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”.
Pada saku bagian kiri terdapat :
- 1 (satu) tas kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastic warna bening berisi 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) butir pil warna putih,
bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”.
- 1 (satu) pak plastic klip warna bening ukuran 4 x 6 cm.
- 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Oppo A 3S 2020 dengan nomer imei 1: 862435041814836, imei 2: 862435041814828, berikut sim card Telkomsel yang ada didalamnya dengan nomer 082336723636.
|
- Bahwa terdakwa mengakui bahwa semua yang ditemukan dalam rumah terdakwa adalah milik terdakwa.
- Bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang tersangka jual kepada saksi BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk kemasan dari pil dobel L yang tersangka jual kepada Sdr. TOMPEL (nama panggilan) tersebut tersangka kemas kedalam 1 (satu) plastic klip bening ukuran 4 x 6 cm yang pada salah satu bagian ujungnya terdapat klip warna merah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 05462/NOF/2024 tanggal Delapan Belas Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEVA JAUMIL,S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 17025/2024/NOF, dan Barang Bukti 17026/2024/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa RAHMAD ZAYIN FUAD Als JAYEN Als. GLEMPONG Als MBAH Bin MOH. YATENI pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 di teras depan rumah terdakwa di Dkh. Bajang Rt. 002 Rw. 001 Ds. Bajang Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 19.45 WIB tersangka menerima WA dari saksi BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI yang intinya mau beli pil dobel L Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu tersangka jawab “iya”. Kemudian sekira jam 20.00 wib BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI sampai dirumah tersangka yang berada di Dkh. Bajang Rt. 002 Rw. 001 Ds. Bajang Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo, kemudian BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI duduk diatas sepeda motor milik tersangka yang tersangka parkir diteras depan rumah. Kemudian tersangka menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L dengan menggunakan tangan kanan milik tersangka, dan diterima saksi BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI dengan menggunakan tangan kanan miliknya. Bersamaan dengan itu juga saksi BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI menyerahkan uang pembelian pil dobel L sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI pulang kerumahnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, waktu itu tersangka berada dirumah tersangka sendiri, lalu didatangi oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo. setelah berhasil mengamankan tersangka, kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik tersangka yang ada di Dkh. Bajang Rt. 002 Rw. 001 Ds. Bajang Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo. Waktu itu berhasil menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok warna hitam merk Dunhill yang didalamnya berisi 6 (enam) plastic klip yang masing masing plastic klip berisi 20 (dua puluh) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok warna putih merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4 x 6 cm yang didalamnya berisi 22 (dua puluh dua) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”;
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4 x 6 cm yang didalamnya berisi 12 (dua belas) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam kombinasi biru yang pada saku bagian kanan terdapat :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok warna hitam merk Dunhill yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) plastic bening berisi 13 (tiga belas) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5 x 8 cm yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4 x 6 cm yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”;
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4 x 6 cm yang didalamnya berisi 6 (enam) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”;
- 1 (satu) plastic klip ukuran 4 x 6 cm yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”.
- 1 (satu) botol plastic warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic bening berisi 160 (seratus enam puluh) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”.
Pada saku bagian kiri terdapat :
- 1 (satu) tas kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastic warna bening berisi 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) butir pil warna putih, bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat logo/tulisan “LL”.
- 1 (satu) pak plastic klip warna bening ukuran 4 x 6 cm.
- 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Oppo A 3S 2020 dengan nomer imei 1 : 862435041814836, imei 2 : 862435041814828, berikut sim card Telkomsel yang ada didalamnya dengan nomer 082336723636.
|
- Bahwa terdakwa mengakui bahwa semua yang ditemukan dalam rumah terdakwa adalah milik terdakwa.
- Bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang tersangka jual kepada saksi BUDIONO Als TOMPEL Bin MARNI tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk kemasan dari pil dobel L yang tersangka jual kepada Sdr. TOMPEL (nama panggilan) tersebut tersangka kemas kedalam 1 (satu) plastic klip bening ukuran 4 x 6 cm yang pada salah satu bagian ujungnya terdapat klip warna merah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 05462/NOF/2024 tanggal Delapan Belas Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEVA JAUMIL,S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 17025/2024/NOF, dan Barang Bukti 17026/2024/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------- |