Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.YAN ARDIYANANTA, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
ARVINDA PUTRA Alias GANDEN Bin HERI SUTRISNO; Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1308/M.5.26/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Furkon Adi Hermawan, SH
3YAN ARDIYANANTA, S.H.
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARVINDA PUTRA Alias GANDEN Bin HERI SUTRISNO;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Warung Kopi 24 alamat Jl. Gatot Kaca, Kel./Ds. Kepatihan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 01.30 Wib, Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO sedang bekerja di Warung Kopi 24 alamat Jl. Gatot Kaca, Kel./Ds. Kepatihan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, kemudian Saksi SUTIKNO memanggil Terdakwa dengan mengatakan “NGIK TENGIK” yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk di Gazebo belakang Warung Kopi 24 bersama dengan Saksi MUHHAMAD AGUSTIAN. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa tidak terima lalu menghampiri Saksi SUTIKNO yang sedang minum-minuman keras / minuman beralkohol untuk menanyakan mengapa Saksi SUTIKNO memanggil Terdakwa dengan kata “TENGIK” padahal tidak saling kenal. Kemudian Saksi SUTIKNO yang yang sedang dalam pengaruh minuman keras / minuman beralkohol menjawab dengan nada keras  hingga saling berdebat. Setelah itu Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO langsung mengajak Saksi SUTIKNO untuk minum minuman keras lagi agar sama-sama terpengaruh minum minuman keras / minuman beralkohol dan Terdakwa membeli minuman keras arak jawa.
  • Bahwa ketika Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO dan Saksi SUTIKNO SUTIKNO minum-minuman keras / minuman beralkohol, Terdakwa juga menanyakan apakah Saksi SUTIKNO sering mengintip wanita di warung 24 ketika ada wanita pergi ke kamar mandi. Karena Terdakwa mendapat keluhan dari pelanggan bahwa ada orang yang sering melihat/mengintip orang di dalam kamar mandi. Awalnya Saksi SUTIKNO SUTIKNO tidak mengaku akan perbutannya, namun pada akhirnya Saksi SUTIKNO SUTIKNO mengakui telah sering mengintip wanita ketika pergi ke kamar mandi. Mendengar hal tersebut Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO langsung memukul ke arah bagian pipi kiri Saksi SUTIKNO sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan, kemudian memukul bagian hidung Saksi SUTIKNO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan, selanjutnya memukul ke bagian mulut Saksi SUTIKNO sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kiri.
  • Bahwa kemudian Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR yang saat itu juga sedang duduk di Gazebo belakang mendengar keributan antara Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO dan Saksi SUTIKNO serta melihat Terdakwa memukul Saksi SUTIKNO. Selanjutnya Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR mendatangi Terdakwa dan Saksi SUTIKNO. Setelah itu Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR bertanya kepada Terdakwa “ENEK MASALAH TO MAS?” (ada masalah ya mas?) kemudian Terdakwa menjawab “IYO, AWAKMU OPO ENEK MASALAH, NEK TRAH ENEK SAMPEKNE SISAN KENE OMONG-OMONGAN DEWE” (iya, apa kamu punya masalah, jika ada diselesaikan sekalian disini, ngomong sendiri) sambil mengarah kepada Saksi SUTIKNO, kemudian dalam posisi berdiri di sebelah Gazebo, Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR bertanya kepada Saksi SUTIKNO “MAKSUDMU KOWE NGINCENG AKU NGUYUH WINGI PIYE?” (maksud kamu melihat saya buang air kecil  kemarin bagaimana?) dan Saksi SUTIKNO menjawab ”ORA MAS”. Mendengar jawaban tersebut, Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR ikut marah dan tanpa berfikir panjang langsung menendang dengan kaki kanan mengenai punggung Saksi SUTIKNO, yang dalam posisi duduk di Gazebo. Kemudian Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR pergi ke toilet dan setelah kembali dari toilet, Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR menghampiri Saksi SUTIKNO yang masih ada di Gazebo dan saat itu masih bersama Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO. Selanjutnya Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR bertanya “SERMU DEKINGI PIYE?” (maksud kamu kemarin bagaimana), kemudian dalam posisi berdiri Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR menendang lagi Saksi SUTIKNO yang saat itu masih dalam posisi duduk dengan kaki kanan Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR mengenai kepala belakang Saksi SUTIKNO. Selanjutnya Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR dengan tangan kanan mengepal memukul wajah Saksi SUTIKNO mengenai pipi kanan Saksi SUTIKNO.
  • Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi DEDE DEMANTO dan Saksi BILLY RACHMADHANI juga menyita barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
  • 1 (satu) buah sweater warna biru;
  • 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RSUA/111/III.6AU/H/VI/2025, tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dr. YUSIFA ELFIANI dan diketahui oleh Dr. WEGIG WIDJANARKO, MMR selaku Direktur Rumah Sakit Umum ‘Aisyiyah Ponorogo tentang hasil pemeriksaan terhadap Saksi SUTIKNO Sutikno dengan Kesimpulan bahwa luka lebam pada kelopak mata kanan dan mata kiri, bengkak pada pipi kanan dan pipi kiri serta bibir akibat sentuhan dengan benda tumpul.

 

--------------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Warung Kopi 24 alamat Jl. Gatot Kaca, Kel./Ds. Kepatihan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 01.30 Wib, Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO sedang bekerja di Warung Kopi 24 alamat Jl. Gatot Kaca, Kel./Ds. Kepatihan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, kemudian Saksi SUTIKNO memanggil Terdakwa dengan mengatakan “NGIK TENGIK” yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk di Gazebo belakang Warung Kopi 24 bersama dengan Saksi MUHHAMAD AGUSTIAN. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa tidak terima lalu menghampiri Saksi SUTIKNO yang sedang minum-minuman keras / minuman beralkohol untuk menanyakan mengapa Saksi SUTIKNO memanggil Terdakwa dengan kata “TENGIK” padahal tidak saling kenal. Kemudian Saksi SUTIKNO yang yang sedang dalam pengaruh minuman keras / minuman beralkohol menjawab dengan nada keras  hingga saling berdebat. Setelah itu Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO langsung mengajak Saksi SUTIKNO untuk minum minuman keras lagi agar sama-sama terpengaruh minum minuman keras / minuman beralkohol dan Terdakwa membeli minuman keras arak jawa.
  • Bahwa ketika Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO dan Saksi SUTIKNO SUTIKNO minum-minuman keras / minuman beralkohol, Terdakwa juga menanyakan apakah Saksi SUTIKNO sering mengintip wanita di warung 24 ketika ada wanita pergi ke kamar mandi. Karena Terdakwa mendapat keluhan dari pelanggan bahwa ada orang yang sering melihat/mengintip orang di dalam kamar mandi. Awalnya Saksi SUTIKNO SUTIKNO tidak mengaku akan perbutannya, namun pada akhirnya Saksi SUTIKNO SUTIKNO mengakui telah sering mengintip wanita ketika pergi ke kamar mandi. Mendengar hal tersebut Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO langsung memukul ke arah bagian pipi kiri Saksi SUTIKNO sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan, kemudian memukul bagian hidung Saksi SUTIKNO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan, selanjutnya memukul ke bagian mulut Saksi SUTIKNO sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kiri.
  • Bahwa kemudian Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR yang saat itu juga sedang duduk di Gazebo belakang mendengar keributan antara Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO dan Saksi SUTIKNO serta melihat Terdakwa memukul Saksi SUTIKNO. Selanjutnya Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR mendatangi Terdakwa dan Saksi SUTIKNO. Setelah itu Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR bertanya kepada Terdakwa “ENEK MASALAH TO MAS?” (ada masalah ya mas?) kemudian Terdakwa menjawab “IYO, AWAKMU OPO ENEK MASALAH, NEK TRAH ENEK SAMPEKNE SISAN KENE OMONG-OMONGAN DEWE” (iya, apa kamu punya masalah, jika ada diselesaikan sekalian disini, ngomong sendiri) sambil mengarah kepada Saksi SUTIKNO, kemudian dalam posisi berdiri di sebelah Gazebo, Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR bertanya kepada Saksi SUTIKNO “MAKSUDMU KOWE NGINCENG AKU NGUYUH WINGI PIYE?” (maksud kamu melihat saya buang air kecil  kemarin bagaimana?) dan Saksi SUTIKNO menjawab ”ORA MAS”. Mendengar jawaban tersebut, Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR ikut marah dan tanpa berfikir panjang langsung menendang dengan kaki kanan mengenai punggung Saksi SUTIKNO, yang dalam posisi duduk di Gazebo. Kemudian Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR pergi ke toilet dan setelah kembali dari toilet, Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR menghampiri Saksi SUTIKNO yang masih ada di Gazebo dan saat itu masih bersama Terdakwa ARVINDA PUTRA Alias GANDEN BIN HERU SUTRISNO. Selanjutnya Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR bertanya “SERMU DEKINGI PIYE?” (maksud kamu kemarin bagaimana), kemudian dalam posisi berdiri Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR menendang lagi Saksi SUTIKNO yang saat itu masih dalam posisi duduk dengan kaki kanan Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR mengenai kepala belakang Saksi SUTIKNO. Selanjutnya Anak Saksi OCTORA NICA ILLANUR dengan tangan kanan mengepal memukul wajah Saksi SUTIKNO mengenai pipi kanan Saksi SUTIKNO.
  • Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi DEDE DEMANTO dan Saksi BILLY RACHMADHANI juga menyita barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
  • 1 (satu) buah sweater warna biru;
  • 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RSUA/111/III.6AU/H/VI/2025, tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dr. YUSIFA ELFIANI dan diketahui oleh Dr. WEGIG WIDJANARKO, MMR selaku Direktur Rumah Sakit Umum ‘Aisyiyah Ponorogo tentang hasil pemeriksaan terhadap Saksi SUTIKNO Sutikno dengan Kesimpulan bahwa luka lebam pada kelopak mata kanan dan mata kiri, bengkak pada pipi kanan dan pipi kiri serta bibir akibat sentuhan dengan benda tumpul.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP   -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya