Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa DIDIK NUR CAHYO BIN WUGIMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Masjid Baitul Mustaqim turut Dukuh Brangkal Rt. 001/Rw. 003 Desa Biting Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa kotak amal berisi uang sebesar Rp. 2.534.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) milik takmir Masjid Baitul Mustaqim, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa DIDIK NUR CAHYO BIN WUGIMAN (Alm) datang ke Masjid Baitul Mustaqim turut Dukuh Brangkal Rt. 001/Rw. 003 Desa Biting Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo dengan menggunakan sepeda motor untuk melakukan ibadah sholat Ashar karena sebelumnya menepuh perjalanan dari Sukoharjo. Setelah selesai sholat, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak amal yang berada di atas meja dalam masjid lalu muncul niat Terdakwa untuk mencuri kotak amal tersebut. Terdakwa melihat situasi area sekitar masjid dan setelah memastikan tidak ada orang lain selain terdakwa kemudian Terdakwa langsung membawa kotak amal tersebut keluar masjid dengan cara Terdakwa tutupi menggunakan jaket milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak tersebut keluar dari Masjid Baitul Mustaqim menuju ke tempat yang sepi.
- Bahwa setelah Terdakwa mengendarai sepeda motor sekitar 1 (satu) kilometer dari Masjid Baitul Mustaqim, kemudian Terdakwa berhenti dan mengambil obeng yang memang sudah ada di dalam jok motor untuk membuka kotak amal tersebut. Akan tetapi pada saat Terdakwa akan membuka kotak amal tersebut, Terdakwa dipergoki oleh warga sehingga Terdakwa tidak dapat mengelak telah melakukan pencurian kotak amal berisi uang yang setelah dihitung berjumlah Rp.
2.534.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) milik takmir Masjid Baitul Mustaqim.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin takmir masjid, pengurus masjid, maupun warga sekitar Dukuh Brangkal Rt. 001/Rw. 003 Desa Biting Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, Masjid Baitul Mustaqim turut Dukuh Brangkal Rt. 001/Rw. 003 Desa Biting Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo mengalami kerugian sebesar Rp. 2.534.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------- |