Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk merubah nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LU-15122022-0025 , yang semula anak Pemohon bernama KINANDHIRA EARLLYTHA LEZZYANPUTRI QOMARODIN dirubah menjadi KINANDHIRA PUTRI QOMARODIN ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahaan nama anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
|