| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2026/PN Png | 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 2.YAN ARDIYANANTA, S.H. 3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H. 4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H. |
MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2026/PN Png | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-297/M.5.26/Eoh.2/03/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN BIN GASIM pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, di rumah saudara SUGITO yang berada di Dkh Krajan Rt 02 Rw 01 Ds.Kalimalang Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memaki anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang mana perbuatan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada waktu dan tempat seperti di atas terdakwa datang ke rumah saksi SUGITO, membuka pintu pekarangan belakang rumah yang terbuat dari anyaman bambu yang selanjutnya terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah bagian belakang dan kemudian terdakwa memanjat pagar tembok pekarangan rumah bagian belakang lalu naik ke atas atap rumah dan kemudian terdakwa membongkar/membuka genteng rumah tersebut dan setelah genteng rumah terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah melalui celah rangka genteng tersebut kemudian terdakwa turun ke kuda kuda rumah dan kemudian terdakwa turun ke ruang tengah dengan memanjat tembok kamar yang ada di rumah saudara SUGITO tersebut, setelah itu kemudian terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar milik saksi HARIS ZAMRONI dan di dalam kamar tersebut terdakwa mengambil uang yang ada di dompet di dalam almari tersebut sejumlah sejumlah Rp. 665.000,-(enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), setelah itu kemudian terdakwa msukke kamar saksi SUGITO yang kemudian membuka almari yang ada di kamar tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci dan kemudian mengambil tas slempang yang berisi uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang berada di dalam almari tersebut, setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi HARIS ZAMRONI yang kemudian mengambil mengambil 2 (dua) potong celana jeans dan 1 (satu) potong kaos oblong dan terdakwa juga mengambil 2 (dua) buah gelang emas di simpan di dalam etalase yang terletak di ruang dapur, setelah itu terdakwa keluar rumah dengan melewati pintu bagian belakang rumah. Bahwa terdakwa mengambil Uang tunai sejumlah Rp. 2.665.000,- (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah tas slempang merk ”LIVE,S” warna hitram, 1 (satu) buah celana jeans merk ”LEE CONTI warna biru muda, 1 (satu) buah celana jeans merk ”LEVI’S STRAUSS&CO” warna biru muda dan 2 (dua) buah gelang emas dengan berat total keduanya 10 (sepuluh) gram tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi SUGITO dan akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SUGITO mengalami kerugian sebesar Rp. 17.665.000,-(tujuh belas juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.---------------------------------------------- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu :
Namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsyafan dan kembali melakukan tindak pidana.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Jo Pasal 58 huruf c KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
