Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.Sus/2025/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.Sebastian P. Handoko, S.H. 3.Furkon Adi Hermawan, SH 4.ERFAN NURCAHYO, S.H. |
RIO NURDIYANTO bin SAREH JAYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.Sus/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1199/M.5.26/Eku.2/08/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA Primair ---- Bahwa Terdakwa Rio Nurdiyanto bin Sareh Jayadi pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di jalan raya Mlarak tepatnya di bulakan sawah termasuk Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di Desa Ngunut Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo Terdakwa bersama teman-temannya meminum-minuman beralkohol jenis arak bali. Dalam kondisi mabuk alkohol dan mengantuk tersebut Terdakwa tidak beristirahat dahulu bahkan tetap pamit pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Ungaran RT. 01 RW. 02 Desa Tugu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dengan mengemudikan kendaraan roda 4 (empat) Isuzu Pick Up Traga Nomor Polisi AE-8365-SO warna putih, padahal Terdakwa mengetahui akibat apabila mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan terpengaruh alkohol dan mengantuk dapat membahayakan keselamatan orang lain maupun menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Bahwa saat melewati jalan raya Mlarak tepatnya di bulakan sawah termasuk Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo tepatnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 05.15 WIB, Terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sekitar 60-70 km/jam masuk gigi perseneling 4 (empat) melaju dari arah barat ke arah timur padahal Terdakwa mengetahui kondisinya saat itu sedang terpengaruh alkohol sehingga dalam mengemudikan kendaraan bermotornya Terdakwa tidak sepenuhnya dapat berkonsentrasi dengan baik, kemudian saat bersamaan pula dari arah yang sama Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang pejalan kaki berada di bahu jalan sebelah kiri yaitu seorang laki-laki bernama Suwondo dan seorang perempuan bernama Tukijah, sedangkan dari arah berlawanan melaju sepeda motor. Bahwa oleh karena akibat terpengaruh minumal beralkohol tersebut, perhatian Terdakwa hanya tertuju pada sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan tanpa memperhatikan keberadaan 2 (dua) orang pejalan kaki yang berada di bahu jalan sebelah kiri dan ketika kendaraan yang dikemudikan Terdakwa dengan kedua pejalan kaki hanya berjarak 5 (lima) meter, Terdakwa sengaja tetap memacu kendaraannya dengan kecepatan 60-70 km/jam tanpa mengurangi kecepatannya bahkan sengaja tidak menghindari kedua penjalan kaki sehingga terjadi tabrakan antara sisi kiri depan kendaraan bermotor yang dikemudikan Terdakwa dengan kedua pejalan kaki dan membuat kedua orang pejalan kaki terpental ke pinggir jalan di tempat kejadian. Bahwa karena kesengajaan Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi terpengaruh alkohol tersebut sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan sdr. Suwondo dan sdri. Tukijah meninggal dunia di tempat kejadian, dengan hasil pemeriksaan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S sebagai berikut:
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair ---- Bahwa Terdakwa Rio Nurdiyanto bin Sareh Jayadi pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di jalan raya Mlarak tepatnya di bulakan sawah termasuk Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di Desa Ngunut Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo Terdakwa berkumpul bersama teman-temannya kemudian setelah pertemuan tersebut Terdakwa pamit untuk pulang menuju rumahnya di Jl. Ungaran RT. 01 RW. 02 Desa Tugu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dengan mengemudikan kendaraan roda 4 (empat) Isuzu Pick Up Traga Nomor Polisi AE-8365-SO warna putih. Saat melewati jalan raya Mlarak tepatnya di bulakan sawah termasuk Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo tepatnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 05.15 WIB, Terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan 60-70 km/jam masuk gigi perseneling 4 (empat) melaju dari arah barat ke arah timur dan dari arah yang sama pula Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang pejalan kaki berada di bahu jalan sebelah kiri yaitu seorang laki-laki bernama Suwondo dan seorang perempuan bernama Tukijah, sedangkan dari arah berlawanan melaju sepeda motor. Bahwa oleh karena konsentrasi Terdakwa berkurang akibat mengantuk (kurang tidur) dan perhatian Terdakwa hanya tertuju pada sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan sehingga Terdakwa tidak memperhatikan keberadaan 2 (dua) orang pejalan kaki yang berada di bahu jalan sebelah kiri dan ketika kendaraan yang dikemudikan Terdakwa dengan kedua pejalan kaki hanya berjarak 5 (lima) meter, Terdakwa tidak mengurangi kecepatannya bahkan tidak menghindari kedua penjalan kaki serta tidak memberikan peringatan (menyalakan klaskson) sehingga terjadi tabrakan antara sisi kiri depan kendaraan bermotor yang dikemudikan Terdakwa dengan kedua pejalan kaki dan membuat kedua orang pejalan kaki terpental ke pinggir jalan di tempat kejadian. Bahwa kurang hati-hatinya dan kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya tersebut sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan sdr. Suwondo dan sdri. Tukijah meninggal dunia di tempat kejadian, dengan hasil pemeriksaan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S sebagai berikut:
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA ---- Bahwa Terdakwa Rio Nurdiyanto bin Sareh Jayadi pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di jalan raya Mlarak tepatnya di bulakan sawah termasuk Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di Desa Ngunut Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo Terdakwa bersama teman-temannya meminum-minuman beralkohol jenis arak bali. Dalam kondisi mabuk alkohol dan mengantuk tersebut Terdakwa tidak beristirahat dahulu bahkan tetap pamit pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Ungaran RT. 01 RW. 02 Desa Tugu Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dengan mengemudikan kendaraan roda 4 (empat) Isuzu Pick Up Traga Nomor Polisi AE-8365-SO warna putih. Saat melewati jalan raya Mlarak tepatnya di bulakan sawah termasuk Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo tepatnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 05.15 WIB, Terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan 60-70 km/jam masuk gigi perseneling 4 (empat) melaju dari arah barat ke arah timur dan dari arah yang sama pula Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang pejalan kaki berada di bahu jalan sebelah kiri yaitu seorang laki-laki bernama Suwondo dan seorang perempuan bernama Tukijah, sedangkan dari arah berlawanan melaju sepeda motor. Bahwa oleh karena konsentrasi Terdakwa berkurang akibat mengantuk (kurang tidur) dan pengaruh minuman beralkohol serta perhatian Terdakwa hanya tertuju pada sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan sehingga Terdakwa tidak memperhatikan keberadaan 2 (dua) orang pejalan kaki yang berada di bahu jalan sebelah kiri dan ketika kendaraan yang dikemudikan Terdakwa dengan kedua pejalan kaki hanya berjarak 5 (lima) meter, Terdakwa tidak mengurangi kecepatannya bahkan tidak menghindari kedua penjalan kaki serta tidak memberikan peringatan (menyalakan klaskson) sehingga terjadi tabrakan antara sisi kiri depan kendaraan bermotor yang dikemudikan Terdakwa dengan kedua pejalan kaki dan membuat kedua orang pejalan kaki terpental ke pinggir jalan di tempat kejadian. Setelah mengetahui kendaraan bermotor yang dikemudikannya menabrak 2 (dua) orang pejalan kaki, Terdakwa tidak menghentikan laju kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, bahkan Terdakwa langsung pulang ke rumah tanpa menghiraukan 2 (dua) orang pejalan kaki yang ditabraknya. Sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut sdr. Suwondo dan sdri. Tukijah meninggal dunia di tempat kejadian, dengan hasil pemeriksaan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S sebagai berikut:
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |