Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2024/PN Png BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO 1.TARMUJI
2.MISINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TARMUJI
2MISINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.812.294,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2.    MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3.    MenyatakanAktaPerjanjianKreditberikutPengakuanHutangNomor: 166 pada 25Oktober 2019 yang keduanya yang dibuat dan ditandatanganidihadapanDyahAntarukmi P. SH., Mhum., MKn, Notaris di KabupatenPonorogosertasegalasurat-surat, akta-aktamaupunpenetapan-penetapan yang berkaitandenganAktaPerjanjianKredittersebut, termasuknamuntidakterbatasdokumenpengikatanjaminanSertipikatHakTanggunganNomor : 00055/2020, AktaPemberianHakTanggunganNomor307/XI/APHT/PDK/DAP/2019tanggal18November 2019dinyatakansah dan berhargasertamempunyaikekuatanhukum yang sempurna.
4.    MenyatakanbahwaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
5.    Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
6.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp.99.812.294,38 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Belas RibuDua Ratus Sembilan PuluhEmpatRupiah TigaPuluhDelapanSen)secaralangsung dan seketika.
7.    MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredityaitu
•    SertipikatHak Milik No. 417atasnamaTARMUJI/TERGUGAT Isebagaimana Surat Ukurtanggal27 Mei 2012 No. 330/PUDAK KULON/2012luas2720 m2denganNomorIdentifikasiBidang : 12.23.21.05.00416. Tanah terletak di Desa Pudak Kulon, KecamatanPudak, KabupatenPonorogo
•    SertipikatHak Milik No. 418atasnamaTARMUJI/TERGUGAT Isebagaimana Surat Ukurtanggal27 Mei 2012 No. 331/PUDAK KULON/2012luas330 m2denganNomorIdentifikasiBidang: 12.23.21.05.00417. Tanah terletak di Desa Pudak Kulon, KecamatanPudak, KabupatenPonorogo.
apabilaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGAT I dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT;
8.    MemerintahkankepadaTERGUGAT Idan TERGUGAT IIatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunanyaitu
•    SertipikatHak Milik No. 417atasnamaTARMUJI/TERGUGAT Isebagaimana Surat Ukurtanggal27 Mei 2012 No. 330/PUDAK KULON/2012luas2720 m2denganNomorIdentifikasiBidang : 12.23.21.05.00416. Tanah terletak di Desa Pudak Kulon, KecamatanPudak, KabupatenPonorogo
•    SertipikatHak Milik No. 418atasnamaTARMUJI/TERGUGAT Isebagaimana Surat Ukurtanggal27 Mei 2012 No. 331/PUDAK KULON/2012luas330 m2denganNomorIdentifikasiBidang: 12.23.21.05.00417. Tanah terletak di Desa Pudak Kulon, KecamatanPudak, KabupatenPonorogo.
untuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
9.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGAT I dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT
10.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak