Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Png 1.YUKI RAHMAWATI SUYONO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.425/M.5.26/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUKI RAHMAWATI SUYONO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa ia terdakwa RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER di Jalan Prajuritan 79 Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH melalui Instagram untuk menawarkan pil dobel L, lalu saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH menjawab mau membeli pil dobel L dari Terdakwa seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengajak saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH untuk bertemu di rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER, lalu sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa datang ke rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER dan bermain game online sambal menunggu saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH, lalu sekitar pukul 15.00 wib, saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH datang ke rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER, kemudian mereka ngobrol, selanjutnya sekitar pukul 16.30 Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” atau pil dobel L kepada saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH bersamaan dengan saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang pembelian pil dobel L tersebut dan sisa uang pembeliannya sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) akan dibayar setelah saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH punya uang.
    • Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi 18 (delapan belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” atau pil dobel L kepada saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER dengan maksud untuk dititipkan di rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER jika sewaktu-waktu ada teman Terdakwa yang mau beli pil dobel L, Terdakwa bisa langsung menyerahkan pil dobel L tersebut karena Terdakwa sering main ke rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER, kemudian saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER menyimpan pil dobel L tersebut didalam kamar tidurnya.
    • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L dari saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wib dengan cara diranjau di wilayah jembatan Tempuran Ds. Sragi Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir 1 (satu) plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
    • Sementara itu saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO, masing-masing adalah Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, yang mendapatkan informasi bahwa di Jalan Puspowarno Kelurahan Mangkujayan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo marak peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama Tim melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wib bertempat di rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER, berhasil mengamankan Terdakwa, saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH dan saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip yang berisi 27 (dua puluh tujuh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” dan 1 (satu) plastik klip yang berisi 18 (delapan belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”, selanjutnya saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama Tim melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) box plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip merk C-Tik yang didalamnya terdapat: 10 (sepuluh) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”  dan 7 (tujuh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”, ditemukan didalam kardus paketanmilik ibu Terdakwa ; Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), ditemukan didalam tas cangklong milik Terdakwa ; 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna biru muda , No Imei 1 357348097208153, No Imei 2 357348097162673 berikut simcard Smartfren yang ada didalamnya dengan nomor WA 08813159963 yang berada ditangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut.
    • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana yang disyaratkan dalam PP RI nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.
    • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00790/NOF/2024 tanggal 31 Januari 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 02507/2024/NOF.- s.d 02509/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER di Jalan Prajuritan 79 Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH melalui Instagram untuk menawarkan pil dobel L, lalu saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH menjawab mau membeli pil dobel L dari Terdakwa seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengajak saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH untuk bertemu di rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER, lalu sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa datang ke rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER dan bermain game online sambal menunggu saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH, lalu sekitar pukul 15.00 wib, saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH datang ke rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER, kemudian mereka ngobrol, selanjutnya sekitar pukul 16.30 Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” atau pil dobel L kepada saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH bersamaan dengan saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang pembelian pil dobel L tersebut dan sisa uang pembeliannya sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) akan dibayar setelah saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH punya uang.
    • Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi 18 (delapan belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” atau pil dobel L kepada saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER dengan maksud untuk dititipkan di rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER jika sewaktu-waktu ada teman Terdakwa yang mau beli pil dobel L, Terdakwa bisa langsung menyerahkan pil dobel L tersebut karena Terdakwa sering main ke rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER, kemudian saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER menyimpan pil dobel L tersebut didalam kamar tidurnya.
    • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L dari saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wib dengan cara diranjau di wilayah jembatan Tempuran Ds. Sragi Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir 1 (satu) plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
    • Sementara itu saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO, masing-masing adalah Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, yang mendapatkan informasi bahwa di Jalan Puspowarno Kelurahan Mangkujayan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo marak peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama Tim melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wib bertempat di rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER, berhasil mengamankan Terdakwa, saksi MUHAMAD FAZA ABADI Als FAZA Bin MUHAMMAD IMRON SHOLEH dan saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi TAYGER JIU JITSU Als TIGER dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip yang berisi 27 (dua puluh tujuh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” dan 1 (satu) plastik klip yang berisi 18 (delapan belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”, selanjutnya saksi ANJAS SAHANA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama Tim melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) box plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip merk C-Tik yang didalamnya terdapat: 10 (sepuluh) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”  dan 7 (tujuh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”, ditemukan didalam kardus paketanmilik ibu Terdakwa ; Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), ditemukan didalam tas cangklong milik Terdakwa ; 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna biru muda , No Imei 1 357348097208153, No Imei 2 357348097162673 berikut simcard Smartfren yang ada didalamnya dengan nomor WA 08813159963 yang berada ditangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras, yaitu telah mendistribusikan sediaan farmasi berupa Obat keras yaitu pil LL kepada, orang lain.
    • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00790/NOF/2024 tanggal 31 Januari 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 02507/2024/NOF.- s.d 02509/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya