| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3. MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor : 04tanggal07 Maret 2024 dan di buatdihadapanNotaris /PPAT Devi Sovian, SH., M.Kn. bertempat di Jalan Soekarno Hatta No.208A PonorogoMenyatakanbahwaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
4. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
5. MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang
dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp 489.191.075,56 (Empar ratus delapanpuluh Sembilan juta serratus Sembilan puluhsatuributujuhpuluhlima koma lima enam rupiah) secaralangsung dan seketika.
6. MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit (SHM No. No. NIB.12.23.000000782.0 atasnamaMELYA BAYANG RINJANI/ TERGUGAT IIdenganluastanah 205M?2; berdasarkanAktajualbelitanah No.127/2024 tanggal 07 Maret 2024.Terletak di KelurahanCokromenggalanKecamatanPonorogoKabupatenPonorogoProvinsiJawa Timur) apabilaTERGUGATI dan TERGUGAT IIsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGATI dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT;
7. MemerintahkankepadaTERGUGATI dan TERGUGAT IIatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunanSHM No.No. NIB.12.23.000000782.0 atasnamaMELYA BAYANG RINJANI/ TERGUGAT IIdenganluastanah 205M?2; berdasarkanAktajualbelitanahNo.127/2024 tanggal 07 Maret 2024.Terletak di KelurahanCokromenggalanKecamatanPonorogoKabupatenPonorogoProvinsiJawa Timur, untuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGATI dan TERGUGAT IItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
8. MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkaraini
berkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGATI dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT
9. MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
|