Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total Rp.73.626.664,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari Pokok sebesar 64.296.696,- (Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Rupiah) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.9.329.968,- (Sembilan Juta Tiga Ratus Duapuluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah)Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor :1903 atas nama Sudarmi, 921 m2 terletak di Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor :1903 atas nama Sudarmi, 921 m2 terletak di Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|