Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2024/PN Png Endang Wahyuti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Endang Wahyuti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Graha Dwi WijayaEndang Wahyuti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk menambah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-24102024-0010, yang semula Pemohon bernama Endang Wahyuti di rubah menjadi Ayu Lestari ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4.Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
    Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak