Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G.S/2024/PN Png | PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo | 1.PRASOJO 2.SARNU |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 67.492.312,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 5. Memerintahkan kepadaPara Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 184 atas nama Sarnu, dengan luas 2009 m2 terletak Dukuh Pohijo Desa/Keluarahan Pohijo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaPara Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaPara Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |